KATA PENGANTAR Hak atas kesehatan atau dalam Pasal 12 ayat (1) Kovenan Internasional Hak-hak Ekonomi Sosial dan Budaya (KIHESB) disebut sebagai hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau, merupakan salah satu hak fundamental yang dapat memengaruhi penikmatan hak-hak asasi yang lain, serta menjadi landasan penting bagi pencapaian tujuan pendirian sebuah bangsa. Oleh karenanya, penting untuk mencermati perwujudan hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dijangkau bagi setiap orang. Perwujudan dan pemenuhan hak atas kesehatan pada dasarnya haruslah berpijak pada prinsip nondiskriminasi, termasuk bagi kelompok rentan. Kerangka ini tertuang dalam Kewajiban Inti Minimum Nomor 1 menurut Komite Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya, yaitu menjamin akses pada fasilitas kesehatan barang dan jasa dengan dasar non-diskriminasi khususnya bagi golongan rentan dan marginal. Kewajiban inti minimum juga harus dilihat sebagai langkah pertama, bukan tahap akhir dari proses realisasi Hak Ekosob. Dalam Pasal 4 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dinyatakan bahwa: “Setiap orang berhak atas kesehatan” dan pasal 126 sd 140 mengatur tentang kesehatan ibu, bayi, anak remaja, lanjut usia dan penyandang cacat (disabilitas) yang merupakan sebagian dari kelompok masyarakat yang rentan. Pasal 5 ayat (3) Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa: “Setiap orang yang termasuk kelompok masyarakat yang rentan berhak memperoleh perlakuan dan perlindungan lebih berkenaan dengan kekhususannya”. Namun, sejauh ini perhatian negara terhadap kelompok rentan belum cukup memberikan perlindungan dan pemenuhan hak atas kesehatan. Salah satu hal yang diduga menjadi penyebab adalah kurangnya pemahaman atas kerentanan dan kekhususan yang dimiliki oleh kelompok rentan itu sendiri. Sehubungan dengan situasi dan kondisi tersebut Komnas HAM RI melalui Subkomisi Pemajuan HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian berdasarkan mandat Pasal 89 ayat (1) huruf e UU HAM melaksanakan pengkajian tentang pemenuhan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan. Kelompok rentan dengan bentuk kerentanannya masing-masing membutuhkan tindakan afirmatif dari negara untuk mendukung aksesibilitas fisik, sosial, ekonomi, serta menjamin ketersediaan dan kualitas barang dan layanan kesehatan yang layak bagi setiap kelompok rentan. Penyediaan layanan kesehatan bagi kelompok rentan memerlukan kerjasama lintas sektor antar lembaga karena persoalan kesehatan juga tidak lepas dari permasalahan pemerataan sosial-ekonomi di Indonesia. Komnas HAM RI menyampaikan terima kasih kepada pihak-pihak yang berkontribusi dalam pengkajian ini, terutama Kementerian Kesehatan, Kementerian Sosial, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, organisasi masyarakat, dan akademisi. Segala masukan terhadap tulisan ini menjadi bahan yang berguna bagi tim penulis mengingat kendala pengumpulan data dan informasi karena pandemi COVID-19. Semoga laporan kajian ini menjadi masukan yang konstruktif bagi pemerintah dalam upaya menjamin perlindungan, pemenuhan, dan penghormatan hak atas kesehatan di Indonesia. Komisioner Pengkajian dan Penelitian Sandrayati Moniaga ii

Select target paragraph3