7. Kementerian Kesehatan, Badan Pusat Statistik, dan Kementerian Sosial melakukan
penguatan data (terpilah) dan informasi statistik mengenai kelompok rentan di
Indonesia sebagai bahan untuk merumuskan kebijakan dan regulasi berkaitan
dengan pemenuhan hak atas kesehatan.
8. Kementerian Luar Negeri, Kementerian Kesehatan, dan Badan Perlindungan Pekerja
Migran Indonesia untuk menginisiasi dan memulai kerjasama multilateral/bilateral
antara Indonesia dengan negara mitra penempatan dalam perlindungan hak atas
kesehatan PMI.
93