perbaikan tersebut tidak secara signifikan untuk memenuhi target-target tujuan pembangunan berkelanjutan. 3. Program Jaminan Kesehatan Nasional yang saat ini dikelola oleh BPJS Kesehatan belum sepenuhnya memberikan perlindungan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan karena adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan yang tidak menjamin perlindungan kesehatan bagi kelompok perempuan dan anak sebagai mayoritas korban TPPO dan KtPA, penyandang disabilitas psikososial, serta pekerja migran; dan 4. Minimnya langkah-langkah pendataan sosial baik untuk keperluan statistik dan administrasi kependudukan secara komprehensif bagi kelompok rentan seperti masyarakat adat dan penyandang disabilitas menyebabkan terhambatnya akses kelompok rentan terhadap berbagai pelayanan publik termasuk di dalamnya layanan kesehatan dasar. B. Rekomendasi Berdasarkan simpulan tersebut di atas, Komnas HAM RI merekomendasikan agar: 1. Presiden RI beserta jajarannya agar merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan agar dapat memberikan jaminan kesehatan secara khusus bagi kelompok rentan. 2. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah lintas sektor untuk memenuhi hak untuk berpartisipasi setiap kelompok rentan sebagai salah satu fokus kebijakan pembangunan dalam pemenuhan hak atas kesehatan, baik dalam program kebijakan serta perumusan anggaran serta melakukan distribusi fasilitas kesehatan dan tenaga medis secara lebih merata yang diperlukan kelompok rentan. 3. Pemerintah agar fokus pada pemerataan pembangunan, serta menciptakan komunikasi dan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, khususnya dalam mengampu pemenuhan hak atas kesehatan dalam rangka menghapuskan gap antardaerah. 4. Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau (Framework Convention on Tobacco Control/WHO-FCTC) untuk memberikan jaminan pelindungan hak atas kesehatan bagi masyarakat, khususnya anak dan remaja selaku kelompok rentan dari bahaya merokok/konsumsi produk tembakau lainnya. 5. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial beserta pemerintah daerah memperluas pendataan bagi kelompok rentan yang selama ini tidak dapat masuk ke dalam sistem administrasi kependudukan, serta memberikan kemudahan (affirmatif) bagi kelompok rentan untuk terpenuhi secara legal formal dokumen administrasi kependudukan yang akan sangat penting bagi mereka untuk mengakses layanan kesehatan. 6. Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional berkoordinasi dalam mendata dan mengembangkan kearifan lokal, keragaman pangan, dan keamanan lingkungan hidup agar dapat mendukung pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat adat dan masyarakat pada umumnya. 92

Select target paragraph3