perbaikan tersebut tidak secara signifikan untuk memenuhi target-target tujuan
pembangunan berkelanjutan.
3. Program Jaminan Kesehatan Nasional yang saat ini dikelola oleh BPJS Kesehatan
belum sepenuhnya memberikan perlindungan hak atas kesehatan bagi kelompok
rentan karena adanya Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
yang tidak menjamin perlindungan kesehatan bagi kelompok perempuan dan anak
sebagai mayoritas korban TPPO dan KtPA, penyandang disabilitas psikososial, serta
pekerja migran; dan
4. Minimnya langkah-langkah pendataan sosial baik untuk keperluan statistik dan
administrasi kependudukan secara komprehensif bagi kelompok rentan seperti
masyarakat adat dan penyandang disabilitas menyebabkan terhambatnya akses
kelompok rentan terhadap berbagai pelayanan publik termasuk di dalamnya layanan
kesehatan dasar.
B. Rekomendasi
Berdasarkan simpulan tersebut di atas, Komnas HAM RI merekomendasikan agar:
1. Presiden RI beserta jajarannya agar merevisi Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang
Jaminan Kesehatan agar dapat memberikan jaminan kesehatan secara khusus bagi
kelompok rentan.
2. Pemerintah pusat dan pemerintah daerah lintas sektor untuk memenuhi hak untuk
berpartisipasi setiap kelompok rentan sebagai salah satu fokus kebijakan
pembangunan dalam pemenuhan hak atas kesehatan, baik dalam program
kebijakan serta perumusan anggaran serta melakukan distribusi fasilitas kesehatan
dan tenaga medis secara lebih merata yang diperlukan kelompok rentan.
3. Pemerintah agar fokus pada pemerataan pembangunan, serta menciptakan
komunikasi dan koordinasi yang efektif antara pemerintah pusat dan pemerintah
daerah, khususnya dalam mengampu pemenuhan hak atas kesehatan dalam rangka
menghapuskan gap antardaerah.
4. Pemerintah Indonesia segera meratifikasi Kerangka Kerja Pengendalian Tembakau
(Framework Convention on Tobacco Control/WHO-FCTC) untuk memberikan
jaminan pelindungan hak atas kesehatan bagi masyarakat, khususnya anak dan
remaja selaku kelompok rentan dari bahaya merokok/konsumsi produk tembakau
lainnya.
5. Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Sosial beserta pemerintah daerah
memperluas pendataan bagi kelompok rentan yang selama ini tidak dapat masuk ke
dalam sistem administrasi kependudukan, serta memberikan kemudahan (affirmatif)
bagi kelompok rentan untuk terpenuhi secara legal formal dokumen administrasi
kependudukan yang akan sangat penting bagi mereka untuk mengakses layanan
kesehatan.
6. Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian
Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan Kementerian Riset dan Teknologi/Badan
Riset dan Inovasi Nasional berkoordinasi dalam mendata dan mengembangkan
kearifan lokal, keragaman pangan, dan keamanan lingkungan hidup agar dapat
mendukung pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat adat dan masyarakat pada
umumnya.
92