g. Masyarakat adat masih belum mendapatkan pengakuan sepenuhnya dari
negara hingga saat ini, sehingga menyulitkan masyarakat adat untuk dapat
mengakses layanan kesehatan dasar. Pada umumnya masyarakat adat
memiliki bentuk kerentanan yaitu karena belum dilakukannya pendataan/tidak
masuk dalam sistem administrasi kependudukan, kondisi geografis tempat
tinggal yang terpencil, kepastian hak atas wilayah adatnya, faktor
keberterimaan adat, rusaknya sumber daya alam, dan cara hidup yang
berpindah-pindah. Risiko malnutrisi dan kelaparan, ancaman penyakit menular
dll mengancam kesehatan masyarakat adat karena minimnya intervensi
negara untuk memenuhi hak atas kesehatan masyarakat adat. Di sisi lain,
negara belum sepenuhnya mengakui dan mendukung pengembangan
kearifan lokal dan keragamana pangan yang telah berkembang dibanyak
masyarakat adat.
h. Pekerja migran menghadapi hambatan dalam aksesibilitas ekonomi layanan
kesehatan mulai dari pra penempatan hingga pemulangan kembali. Adanya
praktik komodifikasi tes kesehatan selain bersifat diskriminatif juga
membahayakan keselamatan calon PMI pada saat penempatan.
3. Kualitas/ Mutu
a. Masih terdapat obat-obat untuk penyandang disabilitas (khususnya disabilitas
mental/psikososial) diragukan kualitasnya. Banyak obat yang tidak sesuai
dengan standar internasional atau masih diberikannya obat-obat generasi lama
yang bahkan sudah dilarang di negara-negara tertentu. Obat-obat tersebut
memberikan efek samping yang buruk bagi orang-orang tertentu yang
mengonsumsinya.
b. Masih ditemukan tenaga kesehatan yang kurang kompeten yang dalam
melaksanakan tugasnya dan tidak memahami pelayanan yang berorientasi pada
hak, khususnya bagi kelompok rentan (friendly services).
c. Masih adanya praktik komodifikasi pada penerbitan surat keterangan sehat bagi
calon Pekerja Migran Indonesia (PMI).
d. Masih belum berkembangnya dukungan, termasuk pengawasan kualitas (quality
control) atas beragam kearifan lokal terkait pengobatan-pengobatan tradisional.
Q2. Bagaimana upaya negara dalam memenuhi hak atas kesehatan bagi kelompok
rentan?
1. Pembangunan dan peningkatan aksesibilitas layanan kesehatan dasar bagi
kelompok rentan di Indonesia belum menjadi prioritas negara baik dalam rencana
pembangunan, pembenahan regulasi, maupun anggaran belanja nasional dan
daerah yang berkaitan dengan layanan kesehatan dasar. Pemanfaatan sumber daya
yang maksimal (maximum available resources) belum dikedepankan dalam rangka
pemenuhan dan perlindungan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan.
2. Capaian pemenuhan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan di Indonesia
cenderung stagnan dan tidak mencerminkan realisasi progresif sebagaimana yang
diwajibkan dalam KIHESB. Beberapa perbaikan memang terlihat dalam capaian
program dan kebijakan kesehatan tahunan bagi sebagian kelompok rentan seperti
anak dan perempuan, namun bila dilihat dalam jangka waktu yang lebih panjang
91