g. Masyarakat adat masih belum mendapatkan pengakuan sepenuhnya dari negara hingga saat ini, sehingga menyulitkan masyarakat adat untuk dapat mengakses layanan kesehatan dasar. Pada umumnya masyarakat adat memiliki bentuk kerentanan yaitu karena belum dilakukannya pendataan/tidak masuk dalam sistem administrasi kependudukan, kondisi geografis tempat tinggal yang terpencil, kepastian hak atas wilayah adatnya, faktor keberterimaan adat, rusaknya sumber daya alam, dan cara hidup yang berpindah-pindah. Risiko malnutrisi dan kelaparan, ancaman penyakit menular dll mengancam kesehatan masyarakat adat karena minimnya intervensi negara untuk memenuhi hak atas kesehatan masyarakat adat. Di sisi lain, negara belum sepenuhnya mengakui dan mendukung pengembangan kearifan lokal dan keragamana pangan yang telah berkembang dibanyak masyarakat adat. h. Pekerja migran menghadapi hambatan dalam aksesibilitas ekonomi layanan kesehatan mulai dari pra penempatan hingga pemulangan kembali. Adanya praktik komodifikasi tes kesehatan selain bersifat diskriminatif juga membahayakan keselamatan calon PMI pada saat penempatan. 3. Kualitas/ Mutu a. Masih terdapat obat-obat untuk penyandang disabilitas (khususnya disabilitas mental/psikososial) diragukan kualitasnya. Banyak obat yang tidak sesuai dengan standar internasional atau masih diberikannya obat-obat generasi lama yang bahkan sudah dilarang di negara-negara tertentu. Obat-obat tersebut memberikan efek samping yang buruk bagi orang-orang tertentu yang mengonsumsinya. b. Masih ditemukan tenaga kesehatan yang kurang kompeten yang dalam melaksanakan tugasnya dan tidak memahami pelayanan yang berorientasi pada hak, khususnya bagi kelompok rentan (friendly services). c. Masih adanya praktik komodifikasi pada penerbitan surat keterangan sehat bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). d. Masih belum berkembangnya dukungan, termasuk pengawasan kualitas (quality control) atas beragam kearifan lokal terkait pengobatan-pengobatan tradisional. Q2. Bagaimana upaya negara dalam memenuhi hak atas kesehatan bagi kelompok rentan? 1. Pembangunan dan peningkatan aksesibilitas layanan kesehatan dasar bagi kelompok rentan di Indonesia belum menjadi prioritas negara baik dalam rencana pembangunan, pembenahan regulasi, maupun anggaran belanja nasional dan daerah yang berkaitan dengan layanan kesehatan dasar. Pemanfaatan sumber daya yang maksimal (maximum available resources) belum dikedepankan dalam rangka pemenuhan dan perlindungan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan. 2. Capaian pemenuhan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan di Indonesia cenderung stagnan dan tidak mencerminkan realisasi progresif sebagaimana yang diwajibkan dalam KIHESB. Beberapa perbaikan memang terlihat dalam capaian program dan kebijakan kesehatan tahunan bagi sebagian kelompok rentan seperti anak dan perempuan, namun bila dilihat dalam jangka waktu yang lebih panjang 91

Select target paragraph3