g. Minimnya ketersediaan jaminan kesehatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) di negara penempatan baik dari pemerintah negara asal dan negara penempatan. 2. Aksesibilitas Dalam mengakses layanan kesehatan dasar, masing-masing kelompok rentan mengalami bentuk kerentanan yang berbeda-beda. Dapat digambarkan aksesibilitas hak atas kesehatan bagi kelompok rentan sebagai berikut: a. Secara umum masih terdapat adanya hambatan akses terhadap layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah terpencil/tertinggal. b. Kelompok perempuan masih harus berjuang melawan budaya patriarki yang masih kental di Indonesia. Hal ini dapat secara langsung maupun tidak langsung menghambat perempuan dalam mengakses hak atas kesehatannya, terutama hak atas kesehatan seksual dan reproduksi. Masih banyak dilakukan praktik sunat perempuan, juga stigmatisasi dan diskriminasi berdasarkan status pernikahan, maraknya kasus kekerasan seksual, sulitnya akses terhadap layanan aborsi yang aman, serta masih tingginya angka kematian ibu menjadi indikator yang menjadikan perempuan sebagai salah satu kelompok rentan dalam hak atas kesehatan. Kerentanan ini berakibat pada kesulitan mengakses hak atas kesehatan. c. Kelompok anak dan remaja mengalami kerentanan dalam menentukan pilihan yang berhubungan dengan kesehatannya serta membutuhkan peran serta dari orang tua dalam pemenuhan hak atas kesehatannya. Selain itu, melihat tingginya prevalensi merokok pada anak dan remaja, perlu pengaturan dan edukasi yang komprehensif guna melindungi hak atas kesehatan anak akibat bahaya yang ditimbulkan dari rokok. d. Penyandang disabilitas mengalami hambatan akses hak atas kesehatan bervariasi tergantung pada ragam disabilitas yang dialami. Dalam hal aksesibilitas fisik, misalnya, masih banyak ditemukan fasilitas kesehatan di tingkat primer yang belum ramah disabilitas. Bagi penyandang disabilitas yang berada di fasilitas panti sosial tidak memiliki akses legalitas (misalnya KTP) sehingga menghambat mereka dalam mengakses layanan kesehatan dasar beserta jaminan sosial. Selain itu, stigmatisasi atas penyandang disabilitas juga menciptakan hambatan tersendiri bagi penyandang disabilitas untuk mengakses layanan kesehatan. Untuk disabilitas mental atau intelektual, misalnya, sering kali mereka tidak memiliki hak persetujuan (informed consent) terhadap tindakan kesehatan/medis atas dirinya. e. Lansia di Indonesia masih belum dapat mengakses hak atas kesehatan dengan mudah. Selain itu sama halnya dengan penyandang disabilitas, mayoritas fasilitas kesehatan tingkat primer masih belum ramah lansia dalam hal aksesibilitas fisik. f. Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) masih kerap mengalami stigmatisasi yang berujung pada diskriminasi. Hal ini terjadi, misalnya, dalam mengakses fasilitas kesehatan publik. Diskriminasi kerap pula dialami dalam mengakses layanan kesehatan, baik yang dilakukan oleh pihak tenaga medis maupun oleh masyarakat sekitar. 90

Select target paragraph3