g. Minimnya ketersediaan jaminan kesehatan bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI)
di negara penempatan baik dari pemerintah negara asal dan negara
penempatan.
2. Aksesibilitas
Dalam mengakses layanan kesehatan dasar, masing-masing kelompok rentan
mengalami bentuk kerentanan yang berbeda-beda. Dapat digambarkan aksesibilitas
hak atas kesehatan bagi kelompok rentan sebagai berikut:
a. Secara umum masih terdapat adanya hambatan akses terhadap layanan
kesehatan bagi masyarakat di wilayah terpencil/tertinggal.
b. Kelompok perempuan masih harus berjuang melawan budaya patriarki yang
masih kental di Indonesia. Hal ini dapat secara langsung maupun tidak
langsung menghambat perempuan dalam mengakses hak atas kesehatannya,
terutama hak atas kesehatan seksual dan reproduksi. Masih banyak dilakukan
praktik sunat perempuan, juga stigmatisasi dan diskriminasi berdasarkan
status pernikahan, maraknya kasus kekerasan seksual, sulitnya akses
terhadap layanan aborsi yang aman, serta masih tingginya angka kematian
ibu menjadi indikator yang menjadikan perempuan sebagai salah satu
kelompok rentan dalam hak atas kesehatan. Kerentanan ini berakibat pada
kesulitan mengakses hak atas kesehatan.
c. Kelompok anak dan remaja mengalami kerentanan dalam menentukan pilihan
yang berhubungan dengan kesehatannya serta membutuhkan peran serta dari
orang tua dalam pemenuhan hak atas kesehatannya. Selain itu, melihat
tingginya prevalensi merokok pada anak dan remaja, perlu pengaturan dan
edukasi yang komprehensif guna melindungi hak atas kesehatan anak akibat
bahaya yang ditimbulkan dari rokok.
d. Penyandang disabilitas mengalami hambatan akses hak atas kesehatan
bervariasi tergantung pada ragam disabilitas yang dialami. Dalam hal
aksesibilitas fisik, misalnya, masih banyak ditemukan fasilitas kesehatan di
tingkat primer yang belum ramah disabilitas. Bagi penyandang disabilitas yang
berada di fasilitas panti sosial tidak memiliki akses legalitas (misalnya KTP)
sehingga menghambat mereka dalam mengakses layanan kesehatan dasar
beserta jaminan sosial. Selain itu, stigmatisasi atas penyandang disabilitas
juga menciptakan hambatan tersendiri bagi penyandang disabilitas untuk
mengakses layanan kesehatan. Untuk disabilitas mental atau intelektual,
misalnya, sering kali mereka tidak memiliki hak persetujuan (informed
consent) terhadap tindakan kesehatan/medis atas dirinya.
e. Lansia di Indonesia masih belum dapat mengakses hak atas kesehatan
dengan mudah. Selain itu sama halnya dengan penyandang disabilitas,
mayoritas fasilitas kesehatan tingkat primer masih belum ramah lansia dalam
hal aksesibilitas fisik.
f. Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) masih kerap mengalami stigmatisasi yang
berujung pada diskriminasi. Hal ini terjadi, misalnya, dalam mengakses
fasilitas kesehatan publik. Diskriminasi kerap pula dialami dalam mengakses
layanan kesehatan, baik yang dilakukan oleh pihak tenaga medis maupun
oleh masyarakat sekitar.
90