terjangkau. 225 Menurut Komite Hak Ekosob tidak ada justifikasi atas turunnya
pelindungan bagi kelompok rentan dari diskriminasi di bidang kesehatan.226
b. Pelindungan kesehatan khusus bagi pekerja migran
UU PPMI secara eksplisit menyatakan bahwa dalam keadaan bencana atau
wabah penyakit, pemerintah pusat dan daerah berkewajiban dalam menjamin
pelindungan serta mengurus kepulangan PMI. Selama pengurusan kepulangan
tersebut, penyediaan bantuan kebutuhan dasar dan barang/jasa berkaitan
pelindungan PMI menjadi kewajiban Indonesia melalui berbagai lembaga dan
instrumen yang dimiliki. Kerjasama bilateral dan multilateral yang kuat antara
Indonesia dengan negara-negara penempatan dapat memastikan pelindungan
hak atas kesehatan bagi pekerja migran 227 seperti perluasan akses terhadap
layanan kesehatan dan perlindungan sosial.
c. Prioritas sumber daya layanan kesehatan bagi kelompok rentan
Dalam kondisi kelangkaan yang terjadi pada sumber daya kesehatan seperti
fasilitas karantina, tes, obat-obatan, bahkan vaksin, kelompok rentan berhak
mendapatkan prioritas. Salah satu kewajiban inti minimum yang terkandung
dalam KIHESB yang wajib dipenuhi Negara adalah akses terhadap fasilitas,
barang dan jasa kesehatan tanpa diskriminasi terutama bagi kelompok rentan.
Lebih lanjut ketidakpatuhan terhadap kewajiban minimum tidak dapat dibenarkan
bahkan pada saat kelangkaan sumber daya terjadi karena hal tersebut tidak
dapat dikurangi (non-derogable).228
d. Layanan kesehatan ‘jemput bola’ bagi kelompok disabilitas dan lansia
Kelompok rentan seperti lansia dan penyandang disabilitas yang mengalami
keterbatasan dalam mengakses layanan kesehatan memerlukan kebijakan
afirmatif seperti layanan homevisit/homecare, dan telemedicine (telemedis) yang
sangat sesuai dengan kondisi yang mengharuskan minimalisasi pertemuan tatap
muka. WHO dalam Disability Considerations during the COVID-19 Outbreak
memberikan rekomendasi kepada penyedia layanan disabilitas seperti panti
sosial (baik yang dikelola negara dan swasta) untuk memberikan layanan
kesehatan yang sesuai melalui konsultasi berbasis rumah atau melalui platform
yang serupa seperti yang digunakan dalam telemedis.229
Meskipun layanan telemedis dalam praktiknya tidak diarahkan menggantikan
interaksi tatap muka dokter-pasien namun layanan telemedis dapat memberikan
kesempatan penyelenggaraan praktik kedokteran bagi lansia dan disabilitas yang
bebas dari batasan jarak. 230 Pandemi COVID-19 dapat menjadi momen yang
225
UN Economic and Social Council CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable
Standard of Health (Art. 12) (n 1).
226
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights dan World Health Orginization (n 22).
227
International Labour Organization, “Protecting migrant workers during the COVID-19 pandemic:
Recommendations for Policy-makers and Constituents” (2020).
228
United Nations, Right of everyone to the enjoyment of the highest attainable standard of physical and
mental health 2013 A/68/297.
229
World Health Organization, “Disability considerations during the COVID-19 outbreak” (2020).
230
Pukovisa Prawiroharjo, Peter Pratama dan Nurfanida Librianty, “Layanan Telemedis di Indonesia:
Keniscayaan, Risiko, dan Batasan Etika” (2019) Vol.3-1 Jurnal Etika Kedokteran Indonesia.
87