Paragraf 29 Komentar Umum Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Nomor 19 tentang Hak atas Jaminan Sosial menyatakan bahwa kewajiban negara adalah memastikan hak atas jaminan sosial dapat dinikmati tanpa diskriminasi. Lebih lanjut KIHESB melarang segala bentuk diskriminasi baik langsung maupun tidak langsung berdasarkan ras, warna, gender, umur, agama, pilihan politik, disabilitas, status kesehatan (termasuk HIV/AIDS), orientasi seksual, dan lain-lain yang memiliki maksud atau dampak dari ketiadaan atau rusaknya penikmatan hak atas jaminan sosial yang setara. 224 Oleh karena itu, manfaat pelindungan sosial bagi kelompok rentan perlu dijamin agar tidak ada kelompok masyarakat yang tertinggal dan tidak terlindungi hak-haknya. C. Perlindungan Hak atas Kesehatan Kelompok Rentan dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Pandemi COVID-19 adalah salah satu fenomena yang dapat dijadikan sebagai sebuah model dalam menentukan langkah-langkah pelindungan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan di masa darurat. Kondisi kedaruratan sangat berpengaruh terhadap aksesibilitas masyarakat dalam berbagai pelayanan publik termasuk layanan kesehatan. Kelompok rentan sebagai kelompok yang sering tercerabut hak-haknya membutuhkan tindakantindakan afirmatif guna mendukung aksesibilitas mereka terhadap layanan kesehatan dasar yang diperlukan. Dimensi kelompok rentan yang begitu luas memiliki kebutuhan masing-masing dan dengan cara yang berbeda. Hal ini membutuhkan kepekaan bagi pemerintah untuk dapat menyediakan langkah-langkah strategis memenuhi hak kelompok rentan untuk mendapatkan akses kesehatan yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Jaminan perlindungan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan di masa kedaruratan sudah diatur dalam berbagai instrumen HAM internasional dan nasional yang memuat kewajiban negara dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas kesehatan kelompok rentan di masa darurat yang meliputi: a. Ketersediaan dan keterjangkauan obat-obatan dalam masa pandemi Beberapa kelompok rentan seperti ODHA, penyandang disabilitas mental, dan lansia memerlukan obat-obatan rutin yang perlu dikonsumsi untuk menjaga kesehatannya. Namun dalam kondisi pandemi COVID-19, sebagian besar fokus layanan kesehatan beralih kepada perawatan dan penanganan kasus positif COVID-19. Hal ini menyebabkan layanan kesehatan non-COVID-19 lebih sulit diakses termasuk di dalamnya barang dan jasa kesehatan seperti obat-obatan. Dalam bab sebelumnya, kelompok ODHA dan penyandang disabilitas memerlukan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan tingkat primer seperti puskesmas dan klinik umum, yang memudahkan mereka dalam menjangkau obat-obatan yang diperlukan. Negara wajib menyediakan barang dan jasa kesehatan bagi kelompok rentan dalam kondisi apapun dan dengan biaya yang 224 UN Economic and Social Council, General Comment No. 19: The right to social security (Art. 9 of the Covenant) 2008 E/C.12/GC/19. 86

Select target paragraph3