Paragraf 29 Komentar Umum Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Nomor 19 tentang
Hak atas Jaminan Sosial menyatakan bahwa kewajiban negara adalah memastikan hak
atas jaminan sosial dapat dinikmati tanpa diskriminasi. Lebih lanjut KIHESB melarang
segala bentuk diskriminasi baik langsung maupun tidak langsung berdasarkan ras, warna,
gender, umur, agama, pilihan politik, disabilitas, status kesehatan (termasuk HIV/AIDS),
orientasi seksual, dan lain-lain yang memiliki maksud atau dampak dari ketiadaan atau
rusaknya penikmatan hak atas jaminan sosial yang setara. 224 Oleh karena itu, manfaat
pelindungan sosial bagi kelompok rentan perlu dijamin agar tidak ada kelompok masyarakat
yang tertinggal dan tidak terlindungi hak-haknya.
C. Perlindungan Hak atas Kesehatan Kelompok Rentan dalam Masa Kedaruratan
Kesehatan
Pandemi COVID-19 adalah salah satu fenomena yang dapat dijadikan sebagai sebuah
model dalam menentukan langkah-langkah pelindungan hak atas kesehatan bagi kelompok
rentan di masa darurat. Kondisi kedaruratan sangat berpengaruh terhadap aksesibilitas
masyarakat dalam berbagai pelayanan publik termasuk layanan kesehatan. Kelompok
rentan sebagai kelompok yang sering tercerabut hak-haknya membutuhkan tindakantindakan afirmatif guna mendukung aksesibilitas mereka terhadap layanan kesehatan dasar
yang diperlukan.
Dimensi kelompok rentan yang begitu luas memiliki kebutuhan masing-masing dan dengan
cara yang berbeda. Hal ini membutuhkan kepekaan bagi pemerintah untuk dapat
menyediakan langkah-langkah strategis memenuhi hak kelompok rentan untuk
mendapatkan akses kesehatan yang sama dengan masyarakat pada umumnya. Jaminan
perlindungan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan di masa kedaruratan sudah diatur
dalam berbagai instrumen HAM internasional dan nasional yang memuat kewajiban negara
dalam memenuhi, melindungi, dan menghormati hak atas kesehatan kelompok rentan di
masa darurat yang meliputi:
a. Ketersediaan dan keterjangkauan obat-obatan dalam masa pandemi
Beberapa kelompok rentan seperti ODHA, penyandang disabilitas mental, dan
lansia memerlukan obat-obatan rutin yang perlu dikonsumsi untuk menjaga
kesehatannya. Namun dalam kondisi pandemi COVID-19, sebagian besar fokus
layanan kesehatan beralih kepada perawatan dan penanganan kasus positif
COVID-19. Hal ini menyebabkan layanan kesehatan non-COVID-19 lebih sulit
diakses termasuk di dalamnya barang dan jasa kesehatan seperti obat-obatan.
Dalam bab sebelumnya, kelompok ODHA dan penyandang disabilitas
memerlukan ketersediaan obat di fasilitas kesehatan tingkat primer seperti
puskesmas dan klinik umum, yang memudahkan mereka dalam menjangkau
obat-obatan yang diperlukan. Negara wajib menyediakan barang dan jasa
kesehatan bagi kelompok rentan dalam kondisi apapun dan dengan biaya yang
224
UN Economic and Social Council, General Comment No. 19: The right to social security (Art. 9 of the
Covenant) 2008 E/C.12/GC/19.
86