yang dimaksud tidak memiliki pendapatan yang cukup namun dan tidak memiliki identitas diri yang masuk dalam sistem kependudukan, bahkan banyak dari mereka tidak memiliki kemampuan baca tulis. Secara khusus bagi para penyandang disabilitas mental dan lansia yang berada di panti sosial dengan kondisi yang memprihatinkan, umumnya tidak memiliki identitas kependudukan. Survei yang dilakukan Komnas HAM RI bekerja sama dengan Litbang Kompas (2020) menyatakan bahwa 61,3% responden menyatakan bahwa subsidi BPJS Kesehatan gratis oleh pemerintah kurang atau tidak tepat sasaran. 222 Hal ini menandakan bahwa mayoritas masyarakat merasakan bahwa sasaran PBI dalam program BPJS Kesehatan harus terus disempurnakan agar dapat mencakup setiap kelompok yang membutuhkan termasuk di dalamnya kelompok rentan yang tidak memiliki akses atas legalitas identitas dirinya. Permasalahan identitas dalam sistem kependudukan juga dialami oleh kelompok masyarakat adat yang saat ini keberadaannya belum diakui secara sepenuhnya oleh negara. Begitu juga dengan anak yang baru lahir yang belum memiliki kelengkapan dokumen diri seperti akta kelahiran namun memerlukan bantuan medis darurat. Berdasarkan pengalaman advokasi yang telah dilakukan B1 (NGO Pemerhari Jaminan Kesehatan Nasional), Sdr. T dari B1 mengungkapkan bahwa seorang ibu miskin dengan anak yang baru lahir harus hadir di rumah sakit setiap hari hanya untuk memenuhi kebijakan dari peraturan BPJS 1 poli 1 hari. “… Dia ini baru lahir 8 bulan harus operasi ini-nya, belakangnya. Ibu miskin. Saya bilang ke suster mengapa harus nunggu besok lagi? Dijawab itu kebijakan BPJS pak kalau nggak, nggak bisa dibayar,” ujar Sdr.T menceritakan apa yang ditemuinya di lapangan. Survei Hak Atas Kesehatan yang dilakukan Komnas HAM RI dengan Litbang Kompas menemukan bahwa identitas yang tidak didaftarkan oleh RT/RW/kelurahan menjadi alasan keempat terbanyak (22,2%), setelah tidak sanggup bayar iuran (52,1%), aturan berbelit-belit (30,2%), dan tidak tahu caranya (25,4%) yang menyebabkan seseorang tidak memiliki BPJS Kesehatan.223 Hal ini tentu memerlukan analisis yang lebih mendalam namun setidaknya dapat dijadikan indikasi awal bahwa masih ditemukan warga yang tidak dapat memiliki akses jaminan sosial atau jaminan kesehatan nasional karena persoalan administrasi kependudukan terutama di tingkat pemerintahan rendah. Persoalan data identitas diri seharusnya tidak menghalangi setiap orang untuk mendapatkan akses pelayanan kesehatan. Dalam Pasal 29 Ayat (1) UU tentang Pelayanan Publik, penyelenggaran berkewajiban memberikan pelayanan dengan perlakuan khusus kepada anggota masyarakat tertentu. Lebih lanjut dalam Penjelasan Pasal 29 Ayat (1) UU Pelayanan Publik mencantumkan masyarakat tertentu merupakan kelompok rentan, antara lain penyandang cacat (penyandang disabilitas), lanjut usia, wanita hamil, anak-anak, korban bencana alam, dan korban bencana sosial. Perlakuan khusus kepada masyarakat tertentu diberikan tanpa tambahan biaya. Sistem JKN yang tidak mampu mengakomodasi hak atas kesehatan berlawanan dengan amanat UU Pelayanan Publik di mana layanan kesehatan sekaligus program jaminan sosial adalah salah satu dari bentuk pelayanan publik. 222 Komnas HAM dan Litbang Kompas, “Survei Hak Atas Kesehatan” (2020). 223 ibid. 85

Select target paragraph3