1. Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri; 2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan sendiri; dan 3. Pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiyaan, kekerasan seksual, korban terorisme, dan tindak pidana perdagangan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Keterbatasan penggunaan JKN yang tidak bisa dilakukan di luar negeri berdampak pada perlindungan kesehatan bagi pekerja migran. Sebagaimana yang telah diatur dalam UU PPMI, saat ini belum ada jaminan kesehatan yang secara khusus dapat digunakan bagi pekerja migran untuk dapat mengakses layanan kesehatan di masing-masing negara penempatan. Selain itu, biaya medical check-up sebagai salah satu tahap prapenempatan tidak dapat ditanggung dalam JKN. Hal ini mengakibatkan pekerja migran harus mengeluarkan dana pribadi dari proses prapenempatan hingga kepulangan kembali. Penyandang disabilitas psikososial dengan gejala depresi tidak mampu mendapatkan akses pembiayaaan pengobatan melalui JKN apabila mengalami upaya bunuh diri atau tindakan melukai diri sendiri. Pengeluaran jenis manfaat gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti sendiri menimbulkan diskriminasi secara tidak langsung bagi para penyandang disabilitas psikososial untuk mengakses layanan kesehatan. Ketentuan afirmatif bagi penyandang disabilitas psikososial seharusnya dihadirkan guna mengakomodasi kebutuhan kesehatan bagi para penyandang disabilitas psikososial. Program JKN secara langsung juga menyulitkan kelompok perempuan, anak, remaja, dan lansia sebagai kelompok yang rentan dengan kekerasan seksual dan tindak penganiayaan. BPJS Kesehatan beralasan bahwa skema JKN hanya terkait pada hal-hal yang substansinya tentang penyakit, sedangkan korban kekerasan seksual bukan karena penyakit. 219 Perlindungan bagi hak atas kesehatan bagi korban kekerasan seksual dan tindak penganiayaan sebelumnya sudah diakomodir dalam Undang Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban namun hal itu belum cukup seperti layanan visum bagi korban kekerasan seksual dalam implementasinya masih sangat sulit diakses terkendala dengan pembiayaan. Selain itu, mekanisme pembiayaan yang ada di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hanya menanggung biaya perawatan bagi korban dan saksi yang terkait dengan proses penegakan hukum. 220 Langkah pemerintah untuk mengatur bahwa layanan korban tindak pidana tidak dijamin BPJS patut disayangkan karena belum menjamin pemenuhan hak korban khususnya bantuan medis yang memadai.221 Sebagian besar kelompok rentan seperti pekerja migran, lansia, anak, penyandang disabilitas banyak yang tidak masuk ke dalam kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mensyaratkan data penduduk by name by address. Hal ini disebabkan kelompok rentan 219 Alfian Putra Abdi, “LPSK Cuma Tanggung Biaya Perawatan Korban yang Terkait Proses Hukum” (Tirto, 2020) <https://tirto.id/lpsk-cuma-tanggung-biaya-perawatan-korban-yang-terkait-proses-hukum-ddRN> diakses 6 Oktober 2020. 220 ibid. 221 ICJR, “ICJR : Keputusan Pemerintah untuk Mencabut layanan bantuan Korban dari BPJS Kesehatan Mengecewakan” (2020) <https://icjr.or.id/icjr-keputusan-pemerintah-untuk-mencabut-layanan-bantuankorban-dari-bpjs-kesehatan-mengecewakan/> diakses 6 Oktober 2020. 84

Select target paragraph3