kesehatan tingkat primer. Hal ini menyulitkan ODHA yang membutuhkan obat-obatan rutin
seperti obat ARV sebagai satu-satunya metode terapi pengobatan yang telah terbukti
membantu mempertahankan kondisi orang dengan HIV. Terganggunya ketersediaan obatobatan berpotensi mengakibatkan tingginya kasus putus obat yang juga dapat
memperburuk tingkat kesehatan ODHA bahkan bisa menemui kematian hingga berisiko
penularan kepada orang lain.217 Penurunan jumlah kematian akibat AIDS adalah hal yang
tidak bisa ditawar karena menyangkut hak untuk hidup sebagai HAM yang tidak dapat
dikurangi dalam bentuk apapun (non-derogable rights). Negara harus melakukan
serangkaian tindakan, strategi, dan kebijakan yang progresif untuk mengatasi fenomena
putus obat dan menjamin aksesibilitas masyarakat untuk tes HIV dan perawatan lainnya
yang terjangkau dan aman.
B. Jaminan Kesehatan Bagi Kelompok Rentan
Sistem jaminan kesehatan nasional di Indonesia diselenggarakan oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011
tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”). Bentuk kewajiban pemerintah
dalam memenuhi hak atas kesehatan adalah dengan menyediakan layanan kesehatan
termasuk fasilitas kesehatan yang diperlukan dengan menciptakan kondisi yang dapat
diakses oleh seluruh masyarakat tanpa diskriminasi. Melalui ketentuan UU BPJS,
pemerintah mewajibkan setiap warga negara menjadi peserta sistem jaminan kesehatan
nasional tersebut. Namun, kenyataannya masih banyak masyarakat yang mengeluhkan
kuantitas dan kualitas pelayanan yang diperoleh di berbagai daerah. Penyaluran PBI JKN
masih belum akurat, yaitu penerima PBI JKN yang saat ini sebesar 96,8 juta jiwa dengan
akurasi sekitar 57%. Hal ini menyebabkan sekitar 40 juta masyarakat miskin rentan masih
belum menerima bantuan pembayaran iuran JKN. 218 Survei yang diadakan oleh Komnas
HAM RI bekerjasama dengan Litbang Kompas juga menemukan ketidaktepatan penerima
sasaran PBI BPJS. Dari 1.200 responden di 34 provinsi, 61,3% menyatakan bahwa subsidi
iuran BPJS tidak tepat sasaran.
Kepesertaan BPJS Kesehatan sebagaimana diatur dalam UU SJSN dan UU BPJS bersifat
wajib untuk dimiliki setiap penduduk Indonesia. Kewajiban ini berkaitan dengan prinsip
kegotongroyongan yang dimiliki lembaga BPJS yaitu prinsip kebersamaan antar peserta
dalam menanggung beban biaya jaminan sosial, yang diwajibkan dengan kewajiban setiap
peserta membayar iuran sesuai dengan tingkat gaji, upah, atau penghasilannya. Hal ini
dapat diartikan kewajiban kepesertaan BPJS Kesehatan bagi setiap penduduk bertujuan
untuk penanggungan beban secara bersama-sama agar terwujudnya jaminan kesehatan.
Sayangnya sifat gotong royong dalam menanggung beban jaminan sosial tidak diimbangi
dengan gotong royong melindungi hak atas kesehatan bagi kelompok rentan. Melalui Pasal
52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, pemerintah
menetapkan manfaat yang tidak dijamin. Beberapa daftar manfaat yang tidak dijamin
tersebut menghambat perlindungan hak atas kesehatan kelompok rentan seperti:
217
Iffah Nur Arifah, “Ribuan Orang dengan HIV di Indonesia Terancam Putus Mengkonsumsi Obat” (ABC News,
2019) <https://www.abc.net.au/indonesian/2019-12-03/pasien-hiv-keluhkan-kelangkaan-obat/11755184>
diakses 5 Oktober 2020.
218
Ali (n 153).
83