sasaran menimbang karakteristik sebagian masyarakat adat pedalaman yang masih menjalani pola hidup berpindah. Ke depannya, pemerintah juga perlu melakukan konsultasi sebagai bentuk pelibatan secara menyeluruh dengan masyarakat adat untuk mendapatkan aspirasi dan memahami kebutuhan hidup mereka. Selain itu, perlu disusun mekanisme pemulihan hak-hak masyarakat adat secara partisipatif dan untuk mengimplementasikannya secara bertahap dan progresif hak-hak atas ruang hidup dan kehidupan bagi masyarakat adat. Sistem perawatan kesehatan juga perlu diperkuat dan alokasi anggaran kesehatan nasional perlu ditingkatkan untuk menjamin pembiayaan yang memadai, adil dan berkelanjutan. Pemerintah perlu meningkatkan ketersediaan dan aksesibilitas layanan kesehatan di daerah terpencil, dengan fokus khusus pada perawatan primer, peran umum praktisi, dan mempertimbangkan situasi kekhasan masyarakat adat. A.7. Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) Stigmatisasi dan Diskriminasi Pelayanan Kesehatan Stigmatisasi menjadi faktor penyebab utama yang menghambat ODHA sebagai populasi kunci untuk mendapatkan akses terhadap fasilitas kesehatan publik. Stigmatisasi ini kemudian membentuk pola diskriminasi baik langsung maupun tidak langsung, seperti kebijakan atau regulasi yang diskriminatif dan tindakan diskriminasi secara langsung oleh pihak fasilitas kesehatan atau tenaga medis serta masyarakat kepada ODHA. Bentuk hambatan diskriminatif jelas melanggar prinsip hak asasi manusia secara khusus hak atas kesehatan. Sebagaimana yang telah dituangkan dalam Paragraf 18 Komentar Umum Komite Hak-Hak Ekonomi Sosial dan Budaya Nomor 14 dengan merujuk pada Pasal 2 Ayat (2) dan Pasal 3 KIHESB, negara pihak berjanji menjamin akses perawatan kesehatan dan faktor-faktor penentu kesehatan, juga pada wahana perlindungannya tanpa diskriminasi dengan dasar status kesehatan (termasuk HIV/AIDS) yang bertujuan atau memengaruhi penghapusan atau ketidakseimbangan kesamaan dalam menikmati atau pemenuhan hak atas kesehatan. Dalam panduan nomor 4 International Guidelines on HIV/AIDS and Human Rights dinyatakan bahwa negara harus mengevaluasi serta mereformasi segala hukum/regulasi dan sistem untuk memastikan kesesuaian dengan instrumen hukum HAM internasional dan tidak disalahgunakan dalam konteks ODHA dan kelompok rentan lainnya. 216 Lebih lanjut dalam panduan nomor 5, negara harus memberlakukan dan menguatkan kebijakan antidiskriminasi untuk melindungi kelompok rentan secara khusus ODHA dari diskriminasi di sektor publik dan privat. Dalam rangka pemenuhan hak atas kesehatan bagi ODHA diperlukan kerangka regulasi, kelembagaan, dan strategi pembangunan kesehatan yang inklusif sebagai bentuk tanggung jawab negara sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) hak segenap masyarakatnya. Minimnya Jaminan Ketersediaan Obat dan Tes HIV Sebagaimana kondisi yang dialami kelompok rentan lainnya dalam hal ketersediaan alat/obat penunjang kesehatan ODHA rawan terjadi kekurangan khususnya di fasilitas 216 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, “The Protection of Human Rights in The Context of Human Immunodeficiency Virus (HIV) and Acquired Immunodeficiency Syndrome (AIDS)” (1997) ECN_4-RES-1997-33. 82

Select target paragraph3