Pelayanan kesehatan primer harus terpenuhi. Pemerintah wajib berupaya secara bertahap untuk memenuhi hak atas kesehatan masyarakat adat, serta menggunakan sumber daya yang maksimal. Kewajiban ini juga mengacu pada “derajat kesehatan tertinggi yang dapat dicapai” (the highest attainable standard of health) sebagai sasaran hak atas Kesehatan yang tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang No. 11 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant On Economic, Social And Cultural Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial Dan Budaya), Pasal 9 ayat (1) UndangUndang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Konstitusi World Health Organization (WHO) 1948. Aspek keberterimaan menjadi salah satu kunci dalam melihat hak atas kesehatan bagi masyarakat adat. Dalam hal budaya, hak atas kesehatan menjaga agar pelayanan, fasilitas, dan kondisi kesehatan yang tersedia dapat secara proporsional sesuai dengan latar belakang dan budaya setiap orang. Sebagai contoh Masyarakat Baduy yang masih mengacu pada pengobatan tradisional untuk merawat dan menjaga kesehatan kehamilan dan persalinan. 213 Hal ini memerlukan pendekatan dari tenaga kesehatan agar bersedia melakukan pemeriksaan kehamilan dan persalinan di fasilitas kesehatan. Consent sangat diperlukan dalam mendekatkan fasilitas kesehatan tingkat lanjut bagi kelompok masyarakat adat. Apalagi dalam Kajian LIPI menemukan bahwa salah satu faktor sosial budaya yang memengaruhi perilaku kesehatan ibu dan anak adalah adanya anggapan tenaga kesehatan dianggap sebagai ‘orang luar’ sehingga kehadiran tenaga kesehatan tidak dapat diterima dengan mudah.214 Untuk itu, perlu dikembangkan sosialisasi informasi dan promosi kesehatan yang sesuai dengan budaya masing-masing daerah untuk mencegah penyakit menular dan tidak menular, khususnya bagi masyarakat adat di daerah terpencil. Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan yang masih sangat kurang, dan untuk menambah tenaga kesehatan yang kompeten dan dapat dipercaya oleh masyakat setempat, maka anggota masyarakat adat dapat diberikan pelatihan sebagai tenaga kesehatan. Dapat didesain pola pelatihan yang disesuaikan mengikuti akreditasi sebagai praktisi kesehatan dan diintegrasikan ke dalam sistem perawatan kesehatan di semua tingkatan. Tentunya disertai pula dengan kurikulum perawatan kesehatan yang turut melingkupi layanan kesehatan sesuai budaya setempat. Terhadap pengobatan tradisional, Pemerintah wajib melakukan pengawasan pelayanan pengobatan tradisional sebagai perwujudan perlindungan bagi masyarakat.215 Pengawasan ini terkait dengan tujuan menjaga mutu dan keamanan penggunaan obat tradisional. Bagi masyarakat adat yang memilih untuk hidup berpindah, pemerintah harus mengembangkan program pembangunan yang lebih holistik dan berbasis HAM sesuai kebutuhan mereka. Program pengadaan rumah sehat dan pembinaan untuk menetap memang sudah diadakan oleh Kementerian Sosial, namun program ini dinilai belum tepat 213 Vita Kartika, Rozana Ika Agustiya dan Asep Kusnali, “Budaya Kehamilan dan Persalinan pada Masyarakat Baduy, di Kabupaten Lebak, Tahun 2018” (2019) Vol.22-3 Buletin Penelitian Sistem Kesehatan 192. 214 Yogaswara (n 141). 215 Pasal 59 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 10761/Menkes/SKIVII1/2003 tentang Penyelenggaraan Pengobatan Tradisional dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T). 81

Select target paragraph3