perekrutan, pemberi kerja, dan pemerintah. 211 Oleh karena itu, sebuah konsep Portable Universal Health Coverage perlu dibangun untuk mendukung aksesibilitas layanan kesehatan bagi pekerja migran. Yuyun Wahyiningrum, Representatif Indonesia dalam ASEAN Intergovernmental Commission on Human Rights (AICHR) 2019-2021, menyatakan bahwa: “A portable UHC for migrant workers is doable and needed but it is not without challenges. Some issues that need to be resolved collectively include those related to cultural and linguistic accessibility, financing, coordination between the country of origin and destination and data management.”212 Peran aktif Negara dalam menjalin kerjasama internasional dibutuhkan demi upaya perlindungan pekerja migran. A.6. Masyarakat Adat Konsitusi telah mengamanatkan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuankesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD RI 1945. Pengakuan dan penghormatan ini penting sebagai langkah awal untuk memastikan aksesibilitas masyarakat adat terhadap berbagai pelayanan publik, termasuk layanan kesehatan. Namun sampai saat ini, belum ada regulasi yang menjamin adanya pengakuan legal masyarakat adat dari Negara. Hal ini mengakibatkan masyarakat adat tidak masuk ke dalam sistem administrasi kependudukan yang juga mengakibatkan masyarakat adat yang terkurangi haknya bahkan terabaikan dalam penikmatan hak atas kesehatan, termasuk di dalamnya, yaitu program JKN. Padahal Pasal 24 Indigeneous and Tribal Peoples Convention 1989 (No.169) menyatakan bahwa skema perlindungan sosial harus diperluas secara progresif untuk mencakup setiap orang dan diimplementasikan tanpa diskriminasi. Lebih lanjut Pasal 21 UNDRIP menyatakan bahwa masyarakat adat berhak atas pengembangan kondisi sosial ekonominya yang salah satunya adalah jaminan sosial. Berdasarkan instrumen-instrumen HAM tersebut, pemerintah memiliki kewajiban memenuhi hak atas kesehatan bagi masyarakat adat. Kewajiban memenuhi ini dapat dilakukan dengan menyediakan dan memenuhi fasilitas obat-obatan dan rumah sakit yang memadai dan terjangkau, yang disesuaikan dengan budaya mereka (culturally appropriate), terjangkau secara ekonomi dan fisik (affordability), dan tidak diskriminatif. Termasuk bagi masyarakat adat yang tinggal di daerah terpencil, yang juga membutuhkan akses tambahan dukungan infrastruktur untuk dapat mengakses hak-haknya. Anggota komunitas masyarakat adat harus memiliki akses penuh terhadap fasilitas kesehatan masyarakat, barang dan jasa, termasuk yang berkaitan dengan faktor penentu kesehatan, seperti air yang aman dan layak minum dan makanan yang memadai, serta sanitasi yang bersih. 211 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, “Migrant workers: their right to health care” (2020) <https://www.ohchr.org/EN/NewsEvents/Pages/Migrantworkerstheirrighttohealthcare.aspx> diakses 2 Oktober 2020. 212 Yuyun Wahyuningrum, “Leveraging COVID-19 to Improve the Right to Health of Migrant Workers” [2020] ASEAN Focus 28. 80

Select target paragraph3