Untuk mendukung aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas di fasilitas kesehatan
publik, pemerintah telah menerbitkan beberapa pedoman untuk melakukan penyesuaian di
gedung atau bangunan menuju ramah disabilitas. Namun kurangnya sosialisasi mengenai
pedoman ini membuat masih banyak ditemukan fasilitas kesehatan publik baik primer dan
lanjutan yang tidak ramah disabilitas, antara lain lokasi pelayanan yang berada di lantai atas
tanpa fasilitas lift, tidak adanya antrian khusus bagi disabilitas, dan tidak adanya fasilitas
khusus seperti ramp atau guiding block. Akses informasi audio dan visual bagi penyandang
disabilitas di fasilitas layanan kesehatan juga hanya dapat ditemukan di kota-kota besar.
Pasal 9 Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas menegaskan
Indonesia sebagai salah satu negara pihak harus mengambil kebijakan yang menjamin
akses penyandang disabilitas terhadap fasilitas dan layanan yang terbuka dan tersedia
untuk publik.
Kerjasama multisektoral diperlukan dalam mewujudkan fasilitas kesehatan yang ramah
disabilitas terutama fasilitas kesehatan tingkat primer. Baik instansi pemerintah pusat
maupun daerah harus menggunakan pedoman yang selaras dalam membangun fasilitas
penunjang aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Dibutuhkan dukungan untuk
menjadikan aksesibilitas ini sebagai prioritas dalam perencanaan pembangunan jangka
pendek-menengah-panjang hingga penyusunan anggaran baik pemerintah daerah dan
pemerintah pusat. Sebagai contoh dalam pembangunan suatu rumah sakit atau puskesmas
instansi yang bergerak dalam bidang pekerjaan umum, kesehatan, dan sosial harus
bekerjasama dalam menentukan dan membangun jenis fasilitas dan fitur yang dibutuhkan
bagi penyandang disabilitas. Pihak legislatif dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) dan DPR RI juga dapat menjalankan perannya sebagai pengawas dan perumus
regulasi serta menjalankan fungsi legislasi anggaran yang dapat mendukung aksesibilitas
fisik penyandang disabilitas di layanan publik termasuk layanan kesehatan.
Langkah Kementerian Kesehatan dalam menyusun Peta Jalan Sistem Layanan Kesehatan
Inklusif bagi Penyandang Disabilitas 2020-2024 merupakan sebuah hal yang patut
diapresiasi. Langkah ini adalah upaya untuk mewujudkan integrasi setiap lembaga dalam
mendukung aksesibilitas penyandang disabilitas pada fasilitas layanan kesehatan. Namun
hal yang perlu menjadi perhatian bahwa dalam membangun layanan kesehatan yang inklusif
tidak terbatas hanya pada aksesibilitas fisik saja, melainkan juga aksesibilitas ekonomi,
prinsip non-diskriminasi dan bebas stigmatisasi, serta penyediaan layanan kesehatan yang
partisipatif yang melibatkan kelompok penyandang disabilitas dari berbagai ragam
disabilitas.
A.4. Orang Lanjut Usia
Terdapat tiga pokok penting yang menjadi kewajiban minimum untuk diperhatikan dalam
aksesibilitas lansia terhadap layanan kesehatan:
1. Pentingnya perawatan jangka Panjang (long term care) bagi lansia
Saat ini Indonesia mulai memasuki masa populasi yang semakin menua. Pemerintah
pusat maupun daerah harus segera memulai strategi penanganan untuk mengantisipasi
risiko ketergantungan lansia yang semakin meningkat. Dalam Paragraf 14 Political
Declaration and Madrid International Plan of Action on Ageing ditegaskan betapa
pentingnya pemenuhan kebutuhan populasi yang menua dimasukkan dalam kebijakan
tambahan, secara khusus pada perawatan dan pengobatan, promosi gaya hidup yang
76