Untuk mendukung aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas di fasilitas kesehatan publik, pemerintah telah menerbitkan beberapa pedoman untuk melakukan penyesuaian di gedung atau bangunan menuju ramah disabilitas. Namun kurangnya sosialisasi mengenai pedoman ini membuat masih banyak ditemukan fasilitas kesehatan publik baik primer dan lanjutan yang tidak ramah disabilitas, antara lain lokasi pelayanan yang berada di lantai atas tanpa fasilitas lift, tidak adanya antrian khusus bagi disabilitas, dan tidak adanya fasilitas khusus seperti ramp atau guiding block. Akses informasi audio dan visual bagi penyandang disabilitas di fasilitas layanan kesehatan juga hanya dapat ditemukan di kota-kota besar. Pasal 9 Konvensi Internasional tentang Hak-hak Penyandang Disabilitas menegaskan Indonesia sebagai salah satu negara pihak harus mengambil kebijakan yang menjamin akses penyandang disabilitas terhadap fasilitas dan layanan yang terbuka dan tersedia untuk publik. Kerjasama multisektoral diperlukan dalam mewujudkan fasilitas kesehatan yang ramah disabilitas terutama fasilitas kesehatan tingkat primer. Baik instansi pemerintah pusat maupun daerah harus menggunakan pedoman yang selaras dalam membangun fasilitas penunjang aksesibilitas fisik bagi penyandang disabilitas. Dibutuhkan dukungan untuk menjadikan aksesibilitas ini sebagai prioritas dalam perencanaan pembangunan jangka pendek-menengah-panjang hingga penyusunan anggaran baik pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Sebagai contoh dalam pembangunan suatu rumah sakit atau puskesmas instansi yang bergerak dalam bidang pekerjaan umum, kesehatan, dan sosial harus bekerjasama dalam menentukan dan membangun jenis fasilitas dan fitur yang dibutuhkan bagi penyandang disabilitas. Pihak legislatif dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan DPR RI juga dapat menjalankan perannya sebagai pengawas dan perumus regulasi serta menjalankan fungsi legislasi anggaran yang dapat mendukung aksesibilitas fisik penyandang disabilitas di layanan publik termasuk layanan kesehatan. Langkah Kementerian Kesehatan dalam menyusun Peta Jalan Sistem Layanan Kesehatan Inklusif bagi Penyandang Disabilitas 2020-2024 merupakan sebuah hal yang patut diapresiasi. Langkah ini adalah upaya untuk mewujudkan integrasi setiap lembaga dalam mendukung aksesibilitas penyandang disabilitas pada fasilitas layanan kesehatan. Namun hal yang perlu menjadi perhatian bahwa dalam membangun layanan kesehatan yang inklusif tidak terbatas hanya pada aksesibilitas fisik saja, melainkan juga aksesibilitas ekonomi, prinsip non-diskriminasi dan bebas stigmatisasi, serta penyediaan layanan kesehatan yang partisipatif yang melibatkan kelompok penyandang disabilitas dari berbagai ragam disabilitas. A.4. Orang Lanjut Usia Terdapat tiga pokok penting yang menjadi kewajiban minimum untuk diperhatikan dalam aksesibilitas lansia terhadap layanan kesehatan: 1. Pentingnya perawatan jangka Panjang (long term care) bagi lansia Saat ini Indonesia mulai memasuki masa populasi yang semakin menua. Pemerintah pusat maupun daerah harus segera memulai strategi penanganan untuk mengantisipasi risiko ketergantungan lansia yang semakin meningkat. Dalam Paragraf 14 Political Declaration and Madrid International Plan of Action on Ageing ditegaskan betapa pentingnya pemenuhan kebutuhan populasi yang menua dimasukkan dalam kebijakan tambahan, secara khusus pada perawatan dan pengobatan, promosi gaya hidup yang 76

Select target paragraph3