seimbang, perilaku hidup yang bersih dan sehat, penyalahgunaan zat adiktif, pendidikan
kesehatan remaja, penyakit menular, pendidikan kesehatan jiwa, dan lain-lain.
A.3. Penyandang Disabilitas
Ragam disabilitas yang sangat luas membutuhkan berbagai jenis pelayanan kesehatan
yang berbeda-beda. Sayangnya program pemenuhan hak kesehatan bagi disabilitas di
Indonesia masih sangat terbatas. Ketersediaan obat-obatan rutin bagi penyandang
disabilitas mental masih sangat sulit untuk dijangkau karena belum tersedia di fasilitas
kesehatan primer. Selain itu, karena keterbatasan stok obat seringkali para penyandang
disabilitas tidak mendapatkan dosis yang seharusnya.
Ketersediaan berbagai jenis obat-obatan dan alat bantu yang berkualitas penting dalam
menjamin aksesibilitas penyandang disabilitas terhadap layanan kesehatan. Fenomena
masih ditemukannya jenis obat bagi penyandang disabilitas yang diragukan kualitasnya di
level internasional adalah wujud dari absennya negara dalam menjamin aspek mutu sebagai
salah satu elemen kunci dalam pemenuhan hak atas kesehatan. Aspek mutu dalam obat
adalah salah satu faktor yang menentukan keamanan obat. Pemerintah melalui instansi
terkait harus secara rutin melakukan monitoring terkait dengan jenis obat yang beredar dan
mengikuti perkembangan riset terkait di dunia internasional. Prinsp transparansi dan
komunikasi yang baik kepada masyarakat mengenai jenis obat yang beredar serta
perkembangannya harus dikedepankan untuk memberikan rasa aman bagi para
penyandang disabilitas yang membutuhkan obat dan alat bantu yang berkualitas.
Ketersediaan layanan rehabilitasi medis bagi para penyandang disabilitas hingga saat ini
masih sulit ditemukan pada fasilitas kesehatan tingkat primer seperti puskesmas. Layanan
rehabilitas medis seperti terapi wicara, terapi okupasi, dan fisioterapi berguna bagi
penyandang disabilitas untuk meningkatkan kemandirian serta dapat berinteraksi sosial
dengan masyarakat. Paragraf 34 Komentar Umum KIHESB Nomor 14 menyatakan bahwa
hak atas kesehatan fisik dan mental bagi penyandang disabilitas juga mengacu pada hak
untuk mendapatkan akses kepada, dan mendapat manfaat dari berbagai pelayanan medis
dan layanan sosial yang dapat memungkinkan para penyandang disabilitas agar mandiri
dan mendukung integrasi mereka secara sosial. 205 Dengan adanya layanan rehabilitasi
medis di tingkat primer, maka penyandang disabilitas dapat menjangkau layanan tersebut
dengan lebih mudah dan murah karena tidak termasuk dalam sistem rujukan.
Fasilitas penjemputan (“jemput bola”) bagi penyandang disabilitas yang mengalami
keterbatasan mobilitas untuk mencapai layanan kesehatan di Indonesia masih belum
menjadi program yang masif di banyak wilayah. Selain itu, ketersediaan layanan kunjungan
ke rumah (home-visit) dan layanan kesehatan jarak jauh (telemedicine) bagi penyandang
disabilitas masih menjadi barang yang langka. Fasilitas-fasilitas pendukung aksesibilitas
penyandang disabilitas akan sangat membantu dalam hal mengakses kebutuhan kesehatan
mereka. Negara melalui kerjasama multisektor baik instansi pemerintah daerah dan
pemerintah pusat dan lembaga legislatif harus mulai memasukkan program-program
pendukung aksesibilitas layanan kesehatan bagi para penyandang disabilitas sebagai
bagian dari prioritas pembangunan.
205
UN Economic and Social Council CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable
Standard of Health (Art. 12) (n 1).
75