Pernikahan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak. Dampak perkawinan
anak selain menghambat hak atas pendidikan dan hak atas rasa aman, juga dapat
mengancam kesehatan, baik bagi pengantin anak maupun anak dari pasangan perkawinan
anak. Perkawinan anak berpotensi meningkatkan risiko HIV, menghambat proporsi
pemberian ASI, meningkatkan risiko kematian bagi anak, dan lain-lain.201 Instrumen HAM
internasional secara tegas melarang praktik perkawinan anak baik dengan atau tanpa
persetujuan (consent) sebelum anak berusia 18 tahun. 202 Paragraf 29 Komentar Umum
Nomor 22 Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya tentang Hak atas Kesehatan Reproduksi
dan Seksual menyatakan bahwa penting bagi negara untuk mengambil langkah-langkah
preventif, promotif, dan pemulihan untuk melindungi kekerasan berbasis gender yang dapat
membahayakan kesehatan seksual dan reproduksi, seperti perkawinan anak.203
Perbaikan dan penyebarluasan peraturan terkait dengan perkawinan, utamanya perkawinan
anak harus ditingkatkan demi penguatan implementasi serta sosialisasi mengenai bahaya
dari perkawinan anak. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga diperlukan
untuk dapat mengawasi kasus perkawinan anak yang terjadi di daerah, terutama yang
terjadi di “bawah tangan.” Komitmen elemen pemerintah daerah terkait diperlukan untuk
menekan kasus perkawinan anak yang terjadi di desa-desa. Salah satu rekomendasi dari
KPI adalah penting untuk disusunnya Peraturan Pemerintah guna mempercepat aturan
teknis seperti pengetatan dispensasi kawin dan program pengawasan serta pencegahan
perkawinan anak, serta program yang ditujukan agar perkawinan anak dapat ditekan.204
Edukasi Kesehatan bagi Anak
Pemajuan hak atas kesehatan bagi anak dan remaja tidak lepas dari peran penting
pendidikan. Akses informasi dan edukasi tentang kesehatan bagi anak menjadi langkah
awal untuk pemenuhan dan perlindungan hak atas kesehatan bagi anak dan remaja. Ayat
(2) poin e Pasal 24 Konvensi tentang Hak-hak Anak menyatakan dalam memastikan
implementasi hak atas kesehatan bagi anak secara utuh, negara harus memastikan akses
edukasi bagi orang tua dan anak mengenai pengetahuan dasar tentang kesehatan anak dan
nutrisi, pentingnya ASI, higienitas dan sanitasi serta lingkungan hidup yang sehat, juga
pertolongan pertama pada kecelakaan.
Meski pendidikan kesehatan di Indonesia telah pula berfokus pada upaya preventif dan
promotif, namun program yang dilaksanakan masih belum berkelanjutan dan hanya bersifat
tambahan (additional) saja. Integrasi edukasi kesehatan dalam kurikulum masih belum
dilakukan di banyak lembaga pendidikan. Selain itu, program pendidikan kesehatan hanya
disisipkan ke dalam materi-materi yang telah ada. Aksesibilitas pendidikan kesehatan perlu
menjadi prioritas bagi pemerintah dalam menyusun program edukasi nasional. Hal ini juga
dapat diperluas pada upaya komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai asupan gizi yang
201
United Nations, Report of the Secretary General: The Girl Child 2011 A/66/257.
202
United Nations, Report of the Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights:
Preventing and eliminating child, early and forced marriage 2014 A/HRC/26/22.
203
UN Economic and Social Council, General Comment No. 22 (2016) on the right to sexual and reproductive
health (article 12 of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) 2016 E/C.12/GC/22.
204
Verawati (n 198).
74