Pernikahan anak merupakan salah satu bentuk pelanggaran hak anak. Dampak perkawinan anak selain menghambat hak atas pendidikan dan hak atas rasa aman, juga dapat mengancam kesehatan, baik bagi pengantin anak maupun anak dari pasangan perkawinan anak. Perkawinan anak berpotensi meningkatkan risiko HIV, menghambat proporsi pemberian ASI, meningkatkan risiko kematian bagi anak, dan lain-lain.201 Instrumen HAM internasional secara tegas melarang praktik perkawinan anak baik dengan atau tanpa persetujuan (consent) sebelum anak berusia 18 tahun. 202 Paragraf 29 Komentar Umum Nomor 22 Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya tentang Hak atas Kesehatan Reproduksi dan Seksual menyatakan bahwa penting bagi negara untuk mengambil langkah-langkah preventif, promotif, dan pemulihan untuk melindungi kekerasan berbasis gender yang dapat membahayakan kesehatan seksual dan reproduksi, seperti perkawinan anak.203 Perbaikan dan penyebarluasan peraturan terkait dengan perkawinan, utamanya perkawinan anak harus ditingkatkan demi penguatan implementasi serta sosialisasi mengenai bahaya dari perkawinan anak. Koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah juga diperlukan untuk dapat mengawasi kasus perkawinan anak yang terjadi di daerah, terutama yang terjadi di “bawah tangan.” Komitmen elemen pemerintah daerah terkait diperlukan untuk menekan kasus perkawinan anak yang terjadi di desa-desa. Salah satu rekomendasi dari KPI adalah penting untuk disusunnya Peraturan Pemerintah guna mempercepat aturan teknis seperti pengetatan dispensasi kawin dan program pengawasan serta pencegahan perkawinan anak, serta program yang ditujukan agar perkawinan anak dapat ditekan.204 Edukasi Kesehatan bagi Anak Pemajuan hak atas kesehatan bagi anak dan remaja tidak lepas dari peran penting pendidikan. Akses informasi dan edukasi tentang kesehatan bagi anak menjadi langkah awal untuk pemenuhan dan perlindungan hak atas kesehatan bagi anak dan remaja. Ayat (2) poin e Pasal 24 Konvensi tentang Hak-hak Anak menyatakan dalam memastikan implementasi hak atas kesehatan bagi anak secara utuh, negara harus memastikan akses edukasi bagi orang tua dan anak mengenai pengetahuan dasar tentang kesehatan anak dan nutrisi, pentingnya ASI, higienitas dan sanitasi serta lingkungan hidup yang sehat, juga pertolongan pertama pada kecelakaan. Meski pendidikan kesehatan di Indonesia telah pula berfokus pada upaya preventif dan promotif, namun program yang dilaksanakan masih belum berkelanjutan dan hanya bersifat tambahan (additional) saja. Integrasi edukasi kesehatan dalam kurikulum masih belum dilakukan di banyak lembaga pendidikan. Selain itu, program pendidikan kesehatan hanya disisipkan ke dalam materi-materi yang telah ada. Aksesibilitas pendidikan kesehatan perlu menjadi prioritas bagi pemerintah dalam menyusun program edukasi nasional. Hal ini juga dapat diperluas pada upaya komunikasi, informasi, dan edukasi mengenai asupan gizi yang 201 United Nations, Report of the Secretary General: The Girl Child 2011 A/66/257. 202 United Nations, Report of the Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights: Preventing and eliminating child, early and forced marriage 2014 A/HRC/26/22. 203 UN Economic and Social Council, General Comment No. 22 (2016) on the right to sexual and reproductive health (article 12 of the International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights) 2016 E/C.12/GC/22. 204 Verawati (n 198). 74

Select target paragraph3