tingkat kecanduan untuk merokok. OHCHR dalam Legislative History of the Convention on
the Rights of the Child menyatakan salah satu prinsip dalam pelindungan hak atas
kesehatan anak yaitu tanggung jawab utama untuk mencegah anak melakukan aktivitas
yang merugikan/membahayakan dirinya sendiri seperti meminum minuman beralkohol,
merokok, atau menggunakan obat-obatan dibebankan kepada orang tua, namun negara
dapat memperkuat pelindungan ini dengan peraturan perundang-undangan dan edukasi
yang sesuai.195
Indonesia saat ini menjadi satu-satunya negara di Asia yang belum meratifikasi/aksesi
WHO-Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). WHO-FCTC adalah perjanjian
kesehatan internasional oleh Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO)
yang secara spesifik menggariskan kerangka hukum bagi negara guna mengambil langkahlangkah untuk mengurangi konsumsi tembakau/rokok. 196 Pemerintah seharusnya dapat
segera merealisasikan ratifikasi/aksesi kerangka tersebut. Dalam beberapa kesempatan
baik WHO melalui Direktur Jenderal Dr. Margaret Chanasked pada tahun 2014 197 serta
Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya dalam Concluding Observations tanggal 19 Juni
2014 198 menyatakan rekomendasinya terhadap pemerintah Indonesia untuk meratifikasi
FCTC guna mendukung pengendalian tembakau beserta produknya sebagai basis legal
dalam melindungi hak atas kesehatan anak dan remaja.
Perkawinan Anak
Peraturan perundang-undangan tentang perkawinan yang telah ada tidak mampu
melindungi hak anak secara penuh dari praktik perkawinan anak. Adanya dispensasi kawin
masih memungkinkan terjadinya perkawinan di bawah usia minimum, yaitu 19 tahun
sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan. Salah satu faktor yang dijadikan alasan
pengajuan perkara dispensasi kawin di Pengadilan Agama adalah faktor anak yang telah
melakukan hubungan seksual di luar nikah atau telah hamil sebelum menikah. 199 Tidak
hanya terbatas pada persetujuan dispensasi kawin, perkawinan anak yang tidak tercatat
atau di bawah tangan masih marak dilakukan oleh masyarakat. Menurut kajian cepat yang
dilakukan oleh Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), mayoritas perkawinan anak terjadi
karena faktor budaya yang sangat kuat, oleh karena itu, ada kecenderungan praktik
perkawinan anak secara budaya tidak memedulikan adanya revisi UU Perkawinan.200
195
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, Legislative History of the Convention on
the rights of the child (2007).
196
World Health Organization, WHO Framework Convention on Tobacco Control (World Health Organization
2005).
197
World
Health
Organization,
“WHO
Urges
Indonesia
to
Ratify
FCTC”
(2014)
<http://origin.searo.who.int/indonesia/mediacentre/who-urges-indonesiato-ratify-fctc/en/>
diakses
1
Desember 2020.
198
Committee on Economic Social and Cultural Rights, “Concluding observations on the initial report of
Indonesia” (2014).
199
Gushairi, “Problematika Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama” (2019).
200
Mike Verawati, “Situasi Perkawinan Anak,” dipaparkan pada acara “Refleksi Satu Tahun Perubahan Batas
Minimal Usia Kawin dalam Menurunkan Angka Perkawinan Anak di Indonesia” yang diselenggarakan INFID &
KPI tanggal 27 Oktober 2020 (2020).
73