dini (anak dan remaja) dan hubungannya dalam meningkatkan kecanduan di masa dewasanya.192 Merespon bahaya merokok bagi anak dan remaja, Pemerintah melalui RPJMN Indonesia 2020-2024 menetapkan target penurunan prevalensi merokok penduduk usia 10-18 tahun menjadi sebesar 8,7% mengacu pada tingkat prevalensi yang tinggi pada tahun 2019. Peningkatan prevalensi merokok pada usia anak merupakan suatu kemunduran dalam capaian pelindungan hak atas kesehatan bagi anak. Tingginya jumlah perokok anak dan remaja di Indonesia dipengaruhi oleh beberapa faktor. Menurut Rukmi (2019) faktor yang menyebabkan kelompok usia remaja merokok salah satunya adalah faktor sosio-demografis yang menunjukkan adanya disparitas sosialekonomi antara perokok dan non-perokok. Selain itu faktor penentu pribadi dan perilaku juga ikut berpengaruh terutama oleh lingkungan sekitar.193 Akses dan ketersediaan rokok bagi anak dan remaja yang begitu mudah didapatkan dan terjangkau di Indonesia juga dapat menjadi salah satu penyebab tingginya perokok anak/remaja. Hal ini perlu menjadi fokus pembenahan terhadap implementasi peraturan yang mengatur pencegahan perilaku merokok pada anak seperti Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Bahan Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan. Peraturan ini telah mengatur pelindungan bagi anak berusia di bawah 18 tahun terhadap rokok termasuk di dalamnya larangan penjualan rokok dan penayangan iklan serta penyediaan informasi yang relevan. Perlu koordinasi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah untuk melaksanakan aturan-aturan ini guna melindungi hak atas kesehatan bagi masyarakat. Usaha penurunan prevalensi merokok di kelompok usia anak dan remaja tentu tidak dapat diatasi hanya sebatas dengan penguatan implementasi yang telah ada. Perluasan edukasi dan pemerataan ekonomi juga berpengaruh dalam menurunkan tingkat prevalensi tersebut. Data BPS mengenai pengeluaran konsumsi per kapita dalam sebulan penduduk Indonesia sepanjang tahun 2019 menunjukkan pengeluaran untuk membeli rokok mencapai 6,05% secara rata-rata nasional.194 Konvensi Hak-hak Anak memang tidak secara eksplisit menyebutkan perlindungan kesehatan anak terkait dengan produk tembakau seperti rokok namun hak atas standar kesehatan yang tertinggi sebagaimana yang telah diatur mencakup aksesibilitas informasi, pendidikan, dan dukungan mengenai kesehatan anak bagi orang tua dan anak dijamin negara. Selain itu Pasal 3 Konvensi ini juga menyatakan bahwa prinsip “The Best Interest of the Child” atau kepentingan terbaik bagi anak menjadi salah satu prinsip yang harus dikedepankan terkait dengan perlindungan hak atas kesehatan anak khususnya dalam 192 Arielle Selya and others, “Early-Emerging Nicotine Dependence Has Lasting and Time-Varying Effects on Adolescent Smoking Behavior” (2016) 17(6) Prevention Science 743. 193 Sito Rukmi, “Tobacco Use and Adolescents in Indonesia: Narrative Review of Determinants,” The 3rd International Meeting of Public Health and The 1st Young Scholar Symposium on Public Health Volume 2019 (2019). 194 Muhammad Idris, “Catatan BPS: Pengeluaran Rokok Lebih Besar dari Kebutuhan Beras” (Kompas.com, 2020) <https://money.kompas.com/read/2020/04/28/174823326/catatan-bps-pengeluaran-rokok-lebihbesar-dari-kebutuhan-beras?page=all> diakses 1 Desember 2020. 72

Select target paragraph3