sedarah), dan ketika adanya ancaman terhadap kehidupan atau kesehatan perempuan
yang hamil.182
Layanan aborsi di Indonesia sebelumnya telah diatur dalam UU Kesehatan di mana terdapat
pengecualian dalam Pasal 75 Ayat (2) yang mengecualikan larangan aborsi dengan alasan
indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan. Kemudian disebutkan
dalam Pasal 76 UU Kesehatan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan
berumur enam minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal
kedaruratan medis. Sayangnya, dalam ketentuan tersebut, “perkosaan” dibedakan dengan
“kedaruratan medis” sehingga perkosaan tidak masuk dalam pengecualian aborsi setelah
kehamilan berumur 6 minggu. Artinya, melakukan aborsi terhadap korban perkosaan jika
kehamilan telah melebihi 6 minggu adalah ilegal. Hal ini dikuatkan dengan peraturan
pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yakni pada PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang
Kesehatan Reproduksi, khususnya pada Pasal 31 Ayat (2) sebagai peraturan pelaksanaan
Undang-Undang Kesehatan dinyatakan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya
dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung
sejak hari pertama haid terakhir.
Namun regulasi tersebut justru mempersulit akses layanan aborsi serta bernuansa
diskriminatif bagi korban perkosaan. Pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala,
mengungkapkan bahwa tidak semua korban perkosaan sadar akan kehamilan mereka
dalam rentang waktu 6 minggu. 183 Hal ini mengakibatkan para korban akan semakin
mengurungkan niat untuk mengakses layanan aborsi karena adanya ancaman pidana yang
membayangi korban ketika berusaha mendapatkan hak pemulihannya. Menurut Valentina,
revisi peraturan terkait layanan aborsi bagi korban perkosaan harus dilakukan guna
memberikan keadilan bagi para korban.
Pemenuhan hak atas kesehatan bagi perempuan tidak lepas dari penanganan dan
pencegahan kekerasan seksual bagi perempuan. Merujuk pada catatan angka kasus
kekerasan seksual di Indonesia yang masih tinggi, diperlukan kerangka hukum yang tegas
dalam melindungi dan menghormati hak perempuan khususnya hak atas kesehatan. Selain
itu, kerangka penghormatan hak atas kesehatan bagi perempuan adalah hal yang
mendesak untuk disusun. Sebagaimana termaktub dalam Paragraf 7.3 Program Aksi
Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan, hak reproduksi
didasarkan pada hak pasangan dan individu untuk menentukan secara bebas, tanpa
diskriminasi, paksaan, dan kekerasan untuk menentukan pilihan dalam memiliki anak
termasuk memiliki informasi dan sarana yang diperlukan untuk membuat keputusan
tersebut. 184 Kebebasan perempuan dalam menentukan keputusan mengenai reproduksi
seperti menentukan untuk mengandung anak atau tidak, menggugurkan anak berdasarkan
hukum, menentukan alat kontrasepsi, dan lainnya harus dilindungi oleh negara.
182
Janet Walsh, Marianne Møllmann dan Angela Heimburger, “Abortion and Human Rights: Examples from
Latin America” (2008) 39–3 IDS Bulletin.
183
R Valentina Sagala, “Situasi & Kondisi Pemenuhan Hak atas Kesehatan Bagi Perempuan di Indonesia,”
dipaparkan pada acara diskusi daring bersama Komnas HAM RI tanggal 7 Oktober 2020 (2020).
184
United Nations High Commissioner for Human Rights dan The Danish Institute for Human Rights (n 181).
69