sedarah), dan ketika adanya ancaman terhadap kehidupan atau kesehatan perempuan yang hamil.182 Layanan aborsi di Indonesia sebelumnya telah diatur dalam UU Kesehatan di mana terdapat pengecualian dalam Pasal 75 Ayat (2) yang mengecualikan larangan aborsi dengan alasan indikasi kedaruratan medis dan kehamilan akibat pemerkosaan. Kemudian disebutkan dalam Pasal 76 UU Kesehatan bahwa aborsi hanya dapat dilakukan sebelum kehamilan berumur enam minggu dihitung dari hari pertama haid terakhir, kecuali dalam hal kedaruratan medis. Sayangnya, dalam ketentuan tersebut, “perkosaan” dibedakan dengan “kedaruratan medis” sehingga perkosaan tidak masuk dalam pengecualian aborsi setelah kehamilan berumur 6 minggu. Artinya, melakukan aborsi terhadap korban perkosaan jika kehamilan telah melebihi 6 minggu adalah ilegal. Hal ini dikuatkan dengan peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan, yakni pada PP Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, khususnya pada Pasal 31 Ayat (2) sebagai peraturan pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan dinyatakan bahwa tindakan aborsi akibat perkosaan hanya dapat dilakukan apabila usia kehamilan paling lama berusia 40 (empat puluh) hari dihitung sejak hari pertama haid terakhir. Namun regulasi tersebut justru mempersulit akses layanan aborsi serta bernuansa diskriminatif bagi korban perkosaan. Pendiri Institut Perempuan, Valentina Sagala, mengungkapkan bahwa tidak semua korban perkosaan sadar akan kehamilan mereka dalam rentang waktu 6 minggu. 183 Hal ini mengakibatkan para korban akan semakin mengurungkan niat untuk mengakses layanan aborsi karena adanya ancaman pidana yang membayangi korban ketika berusaha mendapatkan hak pemulihannya. Menurut Valentina, revisi peraturan terkait layanan aborsi bagi korban perkosaan harus dilakukan guna memberikan keadilan bagi para korban. Pemenuhan hak atas kesehatan bagi perempuan tidak lepas dari penanganan dan pencegahan kekerasan seksual bagi perempuan. Merujuk pada catatan angka kasus kekerasan seksual di Indonesia yang masih tinggi, diperlukan kerangka hukum yang tegas dalam melindungi dan menghormati hak perempuan khususnya hak atas kesehatan. Selain itu, kerangka penghormatan hak atas kesehatan bagi perempuan adalah hal yang mendesak untuk disusun. Sebagaimana termaktub dalam Paragraf 7.3 Program Aksi Konferensi Internasional tentang Kependudukan dan Pembangunan, hak reproduksi didasarkan pada hak pasangan dan individu untuk menentukan secara bebas, tanpa diskriminasi, paksaan, dan kekerasan untuk menentukan pilihan dalam memiliki anak termasuk memiliki informasi dan sarana yang diperlukan untuk membuat keputusan tersebut. 184 Kebebasan perempuan dalam menentukan keputusan mengenai reproduksi seperti menentukan untuk mengandung anak atau tidak, menggugurkan anak berdasarkan hukum, menentukan alat kontrasepsi, dan lainnya harus dilindungi oleh negara. 182 Janet Walsh, Marianne Møllmann dan Angela Heimburger, “Abortion and Human Rights: Examples from Latin America” (2008) 39–3 IDS Bulletin. 183 R Valentina Sagala, “Situasi & Kondisi Pemenuhan Hak atas Kesehatan Bagi Perempuan di Indonesia,” dipaparkan pada acara diskusi daring bersama Komnas HAM RI tanggal 7 Oktober 2020 (2020). 184 United Nations High Commissioner for Human Rights dan The Danish Institute for Human Rights (n 181). 69

Select target paragraph3