Aksesibilitas Layanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi Dalam hal perlindungan kesehatan reproduksi di Indonesia, perempuan yang belum menikah sering mengalami diskriminasi ketika mengakses layanan dan informasi mengenai kesehatan reproduksi. Masih besarnya stigmatisasi serta perilaku diskriminatif yang dilakukan oleh tenaga medis kepada para perempuan-perempuan tersebut pada akhirnya membuat mereka enggan untuk mengakses layanan kesehatan reproduksi. Apalagi negara menutup akses fasilitas pembiayaan kesehatan bagi perempuan yang belum menikah untuk mendapatkan fasilitas cek pap smear. Tindakan diskriminasi tentu menghalangi elemen aksesibilitas dalam hak atas kesehatan bagi perempuan belum menikah atau remaja perempuan. Hak atas kesehatan seksual dan reproduksi bagi perempuan telah dijamin lewat Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 UU HAM, UU Kesehatan, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan. Dalam General Recommendation No. 24 (1999) Komite CEDAW, jaminan hak atas kesehatan fisik dan mental harus dipastikan kepada kelompok rentan dan marginal seperti: pekerja migran; perempuan pengungsi; anak, remaja, dan lansia perempuan; kelompok pekerja seks; perempuan dalam masyarakat adat dan perempuan penyandang disabilitas. 181 Setiap orang baik perempuan dan laki-laki berhak mendapatkan jaminan atas perlindungan hak seksual dan reproduksi dan bebas dari perlakuan diskriminasi serta perlakuan sewenang-wenang. Akses bagi setiap perempuan terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi dapat dijamin melalui penyusunan kerangka regulasi tentang kesehatan reproduksi. Peraturan yang ada terkait dengan kesehatan reproduksi seharusnya tidak terbatas pada detil teknis yang berfokus pada keamanan dan keselamatan, namun juga pada aksesibilitas yang nondiskriminasi. Diskriminasi dan stigmatisasi atas dasar apapun termasuk di dalamnya status menikah harus dihilangkan sehingga pemerintah juga perlu menciptakan mekanisme pengawasan dan pengaduan untuk menindaklanjuti kasus stigmatisasi dan diskriminasi dalam hal layanan kesehatan seksual dan reproduksi. Aksesibilitas Layanan Aborsi yang Aman Sulitnya akses aborsi yang aman bagi perempuan korban kasus kekerasan seksual di Indonesia, menjadi hal yang harus diperhatikan dan direspons secara kongkret oleh negara. Absennya peraturan perundang-undangan serta rancangan strategis pemerintah dalam penyediaan layanan aborsi yang aman selama ini menghalangi korban kekerasan seksual mendapatkan pemulihan. Buruknya aksesibilitas terhadap layanan aborsi yang aman mengakibatkan banyaknya perempuan yang terpaksa melakukan cara-cara aborsi yang berbahaya bagi kesehatan bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa. Komite Hak Ekonomi Sosial dan Budaya dalam pengamatannya di beberapa negara telah merekomendasikan negara untuk menjamin layanan aborsi yang aman dan legal pada beberapa keadaan seperti kehamilan akibat pemerkosaan atau inses (hubungan seksual 181 United Nations High Commissioner for Human Rights dan The Danish Institute for Human Rights, Reproductive Rights are Human Rights: A Handbook for National Human Rights Institution (United Nations 2014). 68

Select target paragraph3