Aksesibilitas Layanan Kesehatan Seksual dan Reproduksi
Dalam hal perlindungan kesehatan reproduksi di Indonesia, perempuan yang belum
menikah sering mengalami diskriminasi ketika mengakses layanan dan informasi mengenai
kesehatan reproduksi. Masih besarnya stigmatisasi serta perilaku diskriminatif yang
dilakukan oleh tenaga medis kepada para perempuan-perempuan tersebut pada akhirnya
membuat mereka enggan untuk mengakses layanan kesehatan reproduksi. Apalagi negara
menutup akses fasilitas pembiayaan kesehatan bagi perempuan yang belum menikah untuk
mendapatkan fasilitas cek pap smear.
Tindakan diskriminasi tentu menghalangi elemen aksesibilitas dalam hak atas kesehatan
bagi perempuan belum menikah atau remaja perempuan. Hak atas kesehatan seksual dan
reproduksi bagi perempuan telah dijamin lewat Pasal 28 ayat (1) UUD 1945, Pasal 9 UU
HAM, UU Kesehatan, Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan
Kekerasan dalam Rumah Tangga, dan Konvensi Mengenai Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan. Dalam General Recommendation No. 24 (1999) Komite
CEDAW, jaminan hak atas kesehatan fisik dan mental harus dipastikan kepada kelompok
rentan dan marginal seperti: pekerja migran; perempuan pengungsi; anak, remaja, dan
lansia perempuan; kelompok pekerja seks; perempuan dalam masyarakat adat dan
perempuan penyandang disabilitas. 181 Setiap orang baik perempuan dan laki-laki berhak
mendapatkan jaminan atas perlindungan hak seksual dan reproduksi dan bebas dari
perlakuan diskriminasi serta perlakuan sewenang-wenang.
Akses bagi setiap perempuan terhadap layanan kesehatan seksual dan reproduksi dapat
dijamin melalui penyusunan kerangka regulasi tentang kesehatan reproduksi. Peraturan
yang ada terkait dengan kesehatan reproduksi seharusnya tidak terbatas pada detil teknis
yang berfokus pada keamanan dan keselamatan, namun juga pada aksesibilitas yang nondiskriminasi. Diskriminasi dan stigmatisasi atas dasar apapun termasuk di dalamnya status
menikah harus dihilangkan sehingga pemerintah juga perlu menciptakan mekanisme
pengawasan dan pengaduan untuk menindaklanjuti kasus stigmatisasi dan diskriminasi
dalam hal layanan kesehatan seksual dan reproduksi.
Aksesibilitas Layanan Aborsi yang Aman
Sulitnya akses aborsi yang aman bagi perempuan korban kasus kekerasan seksual di
Indonesia, menjadi hal yang harus diperhatikan dan direspons secara kongkret oleh negara.
Absennya peraturan perundang-undangan serta rancangan strategis pemerintah dalam
penyediaan layanan aborsi yang aman selama ini menghalangi korban kekerasan seksual
mendapatkan pemulihan. Buruknya aksesibilitas terhadap layanan aborsi yang aman
mengakibatkan banyaknya perempuan yang terpaksa melakukan cara-cara aborsi yang
berbahaya bagi kesehatan bahkan dapat mengancam keselamatan jiwa. Komite Hak
Ekonomi Sosial dan Budaya dalam pengamatannya di beberapa negara telah
merekomendasikan negara untuk menjamin layanan aborsi yang aman dan legal pada
beberapa keadaan seperti kehamilan akibat pemerkosaan atau inses (hubungan seksual
181
United Nations High Commissioner for Human Rights dan The Danish Institute for Human Rights,
Reproductive Rights are Human Rights: A Handbook for National Human Rights Institution (United Nations
2014).
68