tengah masyarakat Indonesia membuat banyak perempuan harus mengalami tindakan kekerasan yang dapat membahayakan kesehatan seksual dan reproduksi. Menurut Riskesdas Tahun 2013 dan kajian dalam terkait Pemotongan dan Perlukaan pada Genital Perempuan (P2GP) di Indonesia, praktik P2GP di Indonesia tergolong pada tipe 1 dan 4 tipe versi WHO. Tipe 1 adalah eksisi dari preputium dengan atau tanpa eksisi sebagian atau seluruh klitoris. Eksisi adalah salah satu cara tindakan bedah yaitu membuang jaringan dengan cara memotong dalam hal ini preputium/kulup atau kulit penutup. Sedangkan tipe 4 adalah berbagai macam prosedur lain yang melukai kelamin perempuan untuk tujuan non-medis. Dalam peraturan perundang-undangan, sunat perempuan sebelumnya diatur dalam Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 tentang Sunat Perempuan. Namun permenkes tersebut telah dicabut melalui Permenkes Nomor 6 Tahun 2014. Adanya Permenkes 6/2014 tersebut dipandang sebagai bentuk yang ambigu dalam menyikapi isu P2GP di Indonesia. 177 Hal ini karena Pasal 2 Permenkes 6/2014 menyatakan bahwa pedoman penyelenggaraan sunat perempuan akan diterbitkan oleh Majelis Pertimbangan Kesehatan dan Syara’k untuk menjamin kesehatan dan keselamatan perempuan yang disunat. Tidak adanya ketegasan dan keseriusan pemerintah dalam menyikapi praktik sunat perempuan menjadi pertanyaan penting atas komitmen pemerintah dalam melindungi hak atas kesehatan perempuan. Praktik P2GP adalah salah satu jenis praktik yang berbahaya dan merupakan pelanggaran HAM terhadap perempuan. 178 Praktik sunat perempuan sendiri secara medis tidak diperlukan, bahkan dapat menyakiti dan merusak kelamin. Implikasi dari sunat perempuan meliputi timbulnya rasa nyeri, perdarahan, infeksi daerah sayatan, infeksi saluran kemih, retensi urin atau infeksi saluran kemih dan nyeri yang berlebihan, dan dyspareunia atau nyeri saat berhubungan. 179 Berbagai dampak buruk dapat ditimbulkan oleh sunat perempuan baik dari aspek fisik maupun mental. Praktik P2GP jelas melanggar prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi, hak bebas dari segala bentuk penyiksaan dan kekerasan, serta hak atas standar kesehatan tertinggi bagi perempuan sebagaimana diatur dalam KIHESB, CEDAW, dan Konvenan Internasional Hak Anak. Dalam General Recommendation on Female Circumcision (General Recommendation No. 14) Komite CEDAW mendesak negara untuk mengambil langkah-langkah efektif dan yang diperlukan guna menghilangkan praktik P2GP dan meminta negara untuk menyediakan informasi tindakan yang sedang diambil dan melaporkannya kepada komite.180 Pemerintah sebagai pemangku kewajiban (duty bearer) harus segera menyusun peraturan yang tepat terhadap praktik sunat perempuan di Indonesia dan menyediakan layanan informasi yang tepat tentang bahaya praktik sunat perempuan di Indonesia. Hal ini juga perlu dilakukan sebagaimana target Tujuan Pembangunan Berkelanjutan Nomor 5, yaitu mencapai kesetaraan gender dan memberdayakan semua perempuan dan anak perempuan. 177 Siti Nurwati Hodijah and others, Hasil Kajian Kualitatif Pemotongan / Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) (Komnas Perempuan 2018). 178 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights and others, Eliminating Female genital mutilation: An interagency statement (WHO 2008). 179 Muhammad Fadli, “Praktik Female Genital Mutilation/Cutting (FGM/C) dari Perspektif Medis” [2019] Kertas Konsep Pencegahan dan Penghapusan Pemotongan/Pelukaan Genitalia Perempuan (P2GP) 13. 180 Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights and others (n 178). 67

Select target paragraph3