Belajar dari kesalahan penanganan pada masa awal COVID-19 masuk ke Indonesia,
langkah pemerintah terutama pada saat menangani pemulangan pekerja migran lebih serius
dengan menerapkan dan memastikan protokol kesehatan, pada saat mudiknya pekerja
migran. Hal ini dilakukan pemerintah untuk mengantisipasi munculnya klaster baru
penyebaran COVID-19 melalui pekerja migran. Setiap pekerja migran yang tiba di Indonesia
diterapkan penapisan berulang kali pada tahapan-tahapan pemulangan. Hal ini berkaca
pada beberapa kasus pemulangan pekerja migran yang lolos dari pengawasan dan
dikhawatirkan bisa menjadi klaster baru penularan COVID-19.
Ketika pekerja migran sampai di kampung halaman pun, tetap dilakukan penapisan dengan
protokol kesehatan yang ketat. Bahkan di beberapa basis buruh migran terdapat tempat
isolasi mandiri inisiatif dari warga berbasis komunitas. Berdasarkan data dari BP2MI per
tanggal 26 Juni 2020, terdapat 162.000 pekerja migran yang pulang ke Indonesia.172 Fakta
yang terjadi, pekerja migran yang pulang tidak membuat klaster baru yang signifikan di
kampung halaman. Mayoritas pekerja migran yang bergejala atau positif bisa terpantau dan
sekitar 95% mendapatkan perawatan di Wisma Atlet. Seharusnya model penapisan seperti
ini bisa menjadi model pencegahan COVID-19 karena mobilitas orang bisa menjadi medium
penyebaran.173
Berdasarkan informasi dari Sdr W dari M1 pada 12 Agustus 2020, hampir tidak ada layanan
kesehatan yang diberikan kepada Pekerja Migran Indonesia di luar negeri selama pandemi
COVID-19. Sejauh ini layanan kesehatan yang dilakukan oleh pemerintah terhadap pekerja
migran di luar negeri hanya membagi masker dan hand sanitizer. Pemerintah mengalami
kesulitan dalam memberikan pelayanan kesehatan langsung di luar negeri, misalnya di
Malaysia. Malaysia sempat melakukan penangkapan terhadap pekerja migran yang tidak
memiliki dokumen resmi dan dikirim ke dalam penjara atau rumah detensi imigrasi tanpa
menerapkan protokol kesehatan yang malah memicu klaster baru penularan COVID-19.174
Kebijakan penanganan yang diterapkan oleh Malaysia alih-alih mengurangi penyebaran,
akan tetapi malah mempunyai potensi pelanggaran HAM dengan mengumpulkan orang
dalam tahanan tetapi tidak melakukan protokol kesehatan.
172
Rakhmat Nur Hakim, “162.000 Pekerja Migran Pulang ke Indonesia Saat Masa Pandemi Covid-19” (Kompas,
2020) <https://nasional.kompas.com/read/2020/06/28/11523541/162000-pekerja-migran-pulang-keindonesia-saat-masa-pandemi-covid-19> diakses 14 September 2020.
173
Dipaparkan M1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020.
174
Apriza Pinandita, “421 Indonesians Arrested in Malaysian Immigration Raid” (Jakarta Post, 2020)
<https://www.thejakartapost.com/news/2020/05/14/421-indonesians-arrested-in-malaysian-immigrationraid.html> diakses 11 September 2020.
64