BAB I. PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Setelah melakukan pengesahan atas ratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak
Ekonomi Sosial dan Budaya (KIHESB) melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005,
Indonesia sebagai Negara Pihak, mengikatkan diri pada norma-norma dan nilai HAM
khususnya hak-hak ekonomi, sosial, dan budaya. Indonesia berkomitmen mewujudkan
penikmatan hak-hak yang terkandung dalam instrumen tersebut dengan menjamin
perwujudannya secara progresif.
Upaya perwujudan hak-hak ekonomi, sosial dan budaya sebenarnya telah tercermin dalam
dua tujuan pertama pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dituangkan dalam
Mukadimah Undang-Undang Dasar (UUD) RI 1945, yaitu: a) Melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; dan b) Memajukan kesejahteraan umum,
dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Hal ini menunjukkan bahwa KIHESB selaras dengan
tujuan pendirian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Oleh karenanya, KIHESB menjadi
instrumen penting untuk mendorong upaya mencapai tujuan pendirian NKRI.
Pasal 12 ayat (1) KIHESB menyatakan bahwa: “Negara-negara Pihak pada Kovenan ini
(KIHESB) mengakui hak setiap orang untuk menikmati standar tertinggi yang dapat dicapai
atas kesehatan fisik dan mental.” Hak atas kesehatan merupakan salah satu hak
fundamental yang dapat memengaruhi penikmatan hak-hak asasi yang lain, serta menjadi
landasan penting bagi pencapaian tujuan pendirian sebuah bangsa. Dengan demikian,
penting untuk mencermati perwujudan hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat
dijangkau.
Perwujudan dan pemenuhan hak atas kesehatan pada dasarnya haruslah berpijak pada
prinsip non-diskriminasi, termasuk bagi kelompok rentan. Kerangka ini tertuang dalam
kewajiban inti minimum nomor 1 yang disusun Komite Hak-hak Ekonomi, Sosial, dan
Budaya Perserikatan Bangsa-Bangsa, yaitu menjamin akses pada fasilitas kesehatan
barang dan jasa tanpa diskriminasi, khususnya bagi kelompok rentan dan marginal.1 Komite
juga menegaskan bahwa, meskipun dalam keadaan keterbatasan sumber daya dalam
tingkat yang parah, baik yang disebabkan oleh proses penyesuaian, resesi ekonomi,
maupun faktor-faktor lain, kelompok rentan tetap harus dilindungi dengan pelaksanaan
program yang secara relatif tidak membutuhkan banyak biaya.2 Kewajiban inti minimum juga
harus dilihat sebagai langkah pertama, bukan tahap akhir dari proses realisasi hak-hak
1
UN Economic and Social Council, CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable
Standard of Health (Art. 12, Para.43 (a) of the Covenant) 2000 E/C.12/2000/4.
2
UN Economic and Social Council, CESCR General Comment No. 3: The Nature of States Parties’ Obligations
(Art. 2, Para. 12, of the Covenant) 1991 E/1991/23.
1