ODHA yang dikeluarkan dari pekerjaan, pasien ibu hamil dengan HIV/AIDS yang ditolak
saat akan melahirkan, adanya dokter gigi yang menolak pasien dengan HIV/AIDS, dan lain
sebagainya. 161 Selain itu, saat ini juga terdapat tren kasus baru mengenai penderita
HIV/AIDS, yaitu kasus lost to follow up atau penderita HIV/AIDS berhenti mengkonsumsi
obat atau putus obat yang akhirnya dapat menyebabkan kematian pada penderita
HIV/AIDS. Hal ini bisa menjadi gambaran bahwa persoalan mengenai HIV/AIDS tidak hanya
berhenti pada soal pengobatan dan penyembuhan, namun juga soal sosial, empati dan
kondisi psikis penderita.
Bentuk diskriminasi yang dialami ODHA dalam konteks hak atas kesehatan tidak hanya
terjadi secara langsung, namun juga secara tidak langsung melalui regulasi yang
diskriminatif terutama bagi populasi kunci. Dalam kurun waktu 2016-2018, LBHM mencatat
adanya kebijakan diskriminatif bagi ODHA seperti: kewajiban voluntary counselling and
testing (VCT) di lingkungan pemerintahan dan swasta; tata laksana tes HIV bagi pasangan
calon pengantin, ibu hamil, dan anak-anak yang memerlukan persetujuan orangtua/wali; tes
HIV bagi calon atlet; dan lainnya.162
Sdr. B dari O1 menyatakan berdasarkan pengamatan di lapangan, tidak semua ODHA di
seluruh wilayah Indonesia dapat dengan baik dan mudah mendapatkan obat yang sudah
disediakan oleh pemerintah.163 Salah satu penyebabnya adalah distribusi obat yang masih
belum baik dan merata. Selain itu, ODHA yang berada di daerah-daerah di wilayah yang
jauh dari pusat layanan kesehatan harus mengeluarkan biaya transportasi lagi untuk
mendapatkan obat karena ketersediaan obat tidak berada di setiap rumah sakit yang ada.
Obat ARV yang disediakan oleh pemerintah merupakan hasil subsidi dari APBN, bukan oleh
BPJS. BPJS hanya menanggung perawatan atas penyakit yang disebabkan oleh HIV/AIDS.
Bagi kasus ODHA baru (pasien baru) akan diberikan obat selama satu minggu untuk melihat
perkembangan, apakah ada efek samping buruk yang dialami oleh penderita. Kemudian
untuk kasus ODHA lama (pasien lama) yang sudah stabil diberikan obat selama 1-2 bulan
agar pasien tidak perlu sering mengunjungi layanan dan dapat mengurangi pengeluaran
ongkos per bulannya. Namun, karena sering terjadinya kasus ketersediaan ARV yang
terbatas pada layanan kesehatan, pasien lama pada beberapa kasus hanya diberikan obat
selama satu minggu yang kemudian mengharuskan pasien tersebut perlu mengeluarkan
biaya sendiri untuk mendapatkan obat.
Selain itu, terdapat pula permasalahan distribusi obat ke daerah-daerah. Distribusi obat dari
pusat ke daerah-daerah kecil yang masih harus diperhatikan kembali karena tidak semua
ODHA bertempat tinggal di daerah/kota besar atau pusat kota.164 Pendistribusian obat yang
belum baik dan merata bisa disebabkan karena koordinasi antara Kementerian Kesehatan
(pusat), rumah sakit dan pemerintah daerah yang kurang baik dalam hal pendataan kasus
161
Dipaparkan Sdr. B dari O1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020.
162
LBH Masyarakat, “Hak Atas Kesehatan,” dipaparkan pada acara diskusi daring bersama Komnas HAM RI
tanggal 21 September 2020 (LBH Masyarakat 2020).
163
ibid.
164
ibid.
61