putus obat, di mana ODHA tidak mengonsumsi obat lagi maupun tidak mendapatkan perawatan pengobatan lainnya. Secara regulasi belum ada pembaharuan kebijakan sejak 2013, namun yang menjadi fokus bagi kelompok ODHA adalah adanya lembaga tertentu yang bisa menjadi wadah bagi seluruh ODHA yang menangani dan membantu ODHA, bukan hanya sekedar masalah pengobatan dan penyembuhan, namun juga soal kehidupan sosial, ekonomi dan lingkup lainnya. Selain itu masih banyak pemerintah daerah yang belum siap dalam menanggulangi kasus HIV/AIDS ini, khususnya dalam hal ketersediaan jumlah obat sesuai dengan kasus penderita infeksi HIV/AIDS yang sebenarnya.155 Ketersediaan Kebutuhan utama ODHA adalah konsumsi obat ARV (Antiretroviral) yang berfungsi untuk melambatkan pertumbuhan virus HIV. Namun ketika obat tidak diberikan sesuai dengan kondisi kebutuhan masing-masing ODHA dan tidak dikonsumsi secara rutin sesuai petunjuk, maka virus HIV yang ada dalam tubuh ODHA akan aktif kembali sehingga dapat memperparah kondisi tubuh dan mempengaruhi sistem imunitas penderita. Hal ini merupakan salah satu bentuk kerentanan kelompok ODHA untuk dapat tertular atau menderita penyakit kronis lainnya jika mereka tidak dapat mengakses fasilitas pengobatan kesehatan yang ada. Menurut data Kementerian Kesehatan, ketersediaan layanan pengobatan HIV/AIDS dan untuk melakukan evaluasi pengobatan melalui pemeriksaan viral load, terdapat 22 alat viral load konvensional (PCR) di Indonesia. Jumlah layanan tes HIV yang sudah ada sebanyak 7.283 UPK yang tersebar di: 1.004 rumah sakit; 6.112 puskesmas; 15 balai kesehatan; 17 Kantor Kesehatan Pelabuhan; 48 klinik swasta; 45 lembaga permasyarakatan; 1 Unit Pengobatan Penyakit Paru-Paru; dan 1 Unit Transfusi Darah.156 Terkait pelayanan tes berkala bagi ODHA, implementasi di beberapa daerah masih belum berjalan karena kurangnya sosialisasi terkait apakah tes tersebut dapat ditanggung oleh BPJS atau tidak. Selain itu, belum banyak ODHA yang mengetahui mengenai manfaat dari tes berkala tersebut. Penyedia layanan pun masih banyak yang belum tersosialisasikan terkait manfaat tersebut, sehingga masih banyak penyedia layanan yang menolak untuk memasukkan biaya tes rutin bagi ODHA untuk dapat ditanggung oleh BPJS. Padahal tes ini bersifat penting untuk menguji apakah virus yang ada dalam tubuh penderita bereaksi dengan baik atau tidak setelah penderita mengkonsumsi ARV maupun menjalani ART secara rutin. Dilihat dari segi biaya, tes ini terbilang cukup mahal dan sifatnya wajib untuk ODHA karena hasil tes memengaruhi pengobatan bagi penderita selanjutnya. Namun kenyataannya, belum banyak ODHA yang mengetahui akan hal ini sehingga banyak ODHA yang akhirnya tidak melaksanakan tes ini maupun melaksanakan tes dengan memakai uang pribadi mereka.157 155 Dipaparkan Sdr B dari O1 (NGO Pemerhati ODHA) dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020. 156 Kementerian Kesehatan (n 87). 157 Dipaparkan Sdr B dari O1 (NGO Pemerhati ODHA) dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020. 59

Select target paragraph3