Masyarakat Adat (Suprapto, 2013) menegaskan bahwa peningkatan pembangunan kesehatan belum memengaruhi kualitas dan akses proses layanan kesehatan ibu pada kelompok adat tertentu.148 Namun demikian, selain menggantungkan pada pengetahuan lokal tentang kesehatan yang telah dipercayai turun temurun, sebagian mayarakat adat juga telah menerima keberadaan tenaga medis untuk membantu kesehatan mereka. Hingga saat ini, masalah kekurangan tenaga kesehatan di tingkat puskesmas, pustu dan polindes juga masih dihadapi. Menurut AMAN, dalam hal ketersediaan layanan kesehatan komunitas masyarakat adat sangat bergantung pada puskesmas (tingkat kecamatan) dan pustu di tingkat desa yang biasanya membawahi 2 sampai 3 desa. Berdasarkan data Risnakes 2017, ketersediaan puskesmas terpencil/sangat terpencil yang telah diakui kepala puskesmas dan SK Bupati/Walikota sebanyak 1.722 puskesmas dengan rincian 717 puskesmas rawat inap dan 1.055 puskesmas non-rawat inap. Dalam riset yang sama, ditemukan tingkat kesesuaian yang rendah ketersediaan dokter umum (63,5%) dan dokter gigi (22,7%) di puskesmas dengan fasilitas non rawat inap di daerah terpencil/sangat terpencil.149 Salah satu indikator yang dapat digunakan sebagai pendekatan dalam mengukur pembangunan pelayanan publik bagi masyarakat adat adalah survei potensi desa (podes). Menurut Podes tahun 2018, dalam hal pelayanan dasar seperti kesehatan, ketersediaan dan kemudahan akses ke apotek meningkat sebesar 54% dari tahun 2014. Sedangkan ketersediaan dan kemudahan akses ke rumah sakit dapat dilihat dalam proporsi desa yang ada di rumah sakit, meningkat sebesar 20% dari tahun 2014. 150 Walaupun tidak representatif terhadap kondisi nyata pada masyarakat adat, namun terjadi peningkatan yang cukup signifikan pada ketersediaan fasilitas kesehatan di desa-desa. Sama halnya dengan penyandang disabilitas, pendataan masyarakat adat secara komprehensif di Indonesia belum pernah dilakukan. Pendataan selama ini dilakukan oleh beberapa pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pencatatan masyarakat di desa namun tidak dapat menggambarkan keadaan real masyarakat adat di Indonesia. Persoalan pendataan secara khusus terkait dengan administrasi kependudukan, yang belum mencakup pendataan masyarakat adat yang berada di kawasan terpencil ataupun kawasan hutan. Selain itu, selama ini pengakuan legalitas masyarakat adat selama ini belum terakomodasi dalam regulasi yang ada di Indonesia. Hal ini menyebabkan masyarakat adat tidak dapat mengakses berbagai pelayanan publik termasuk di dalamnya pelayanan kesehatan. Dalam keterangan tertulis kepada Komnas HAM RI, menurut AMAN, ada banyak masyarakat adat yang tidak mempunyai dokumen legal seperti KTP, KK, dan akta lahir yang menjadi syarat untuk akses layanan dasar termasuk kesehatan sehingga sulit mendapatkan bantuan kesehatan salah satunya adalah JKN yang berbasiskan data by name by address. Senada dengan permasalahan tersebut, LIPI menyebutkan bahwa administrasi 148 Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (n 144) 28. 149 Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Laporan Riset Ketenagaan di Bidang Kesehatan 2017 (Kementerian Kesehatan 2018). 150 Badan Pusat Statistik, “Hasil Pendataan Potensi Desa 2018” (2018). 57

Select target paragraph3