Masyarakat Adat (Suprapto, 2013) menegaskan bahwa peningkatan pembangunan
kesehatan belum memengaruhi kualitas dan akses proses layanan kesehatan ibu pada
kelompok adat tertentu.148
Namun demikian, selain menggantungkan pada pengetahuan lokal tentang kesehatan yang
telah dipercayai turun temurun, sebagian mayarakat adat juga telah menerima keberadaan
tenaga medis untuk membantu kesehatan mereka. Hingga saat ini, masalah kekurangan
tenaga kesehatan di tingkat puskesmas, pustu dan polindes juga masih dihadapi. Menurut
AMAN, dalam hal ketersediaan layanan kesehatan komunitas masyarakat adat sangat
bergantung pada puskesmas (tingkat kecamatan) dan pustu di tingkat desa yang biasanya
membawahi 2 sampai 3 desa. Berdasarkan data Risnakes 2017, ketersediaan puskesmas
terpencil/sangat terpencil yang telah diakui kepala puskesmas dan SK Bupati/Walikota
sebanyak 1.722 puskesmas dengan rincian 717 puskesmas rawat inap dan 1.055
puskesmas non-rawat inap. Dalam riset yang sama, ditemukan tingkat kesesuaian yang
rendah ketersediaan dokter umum (63,5%) dan dokter gigi (22,7%) di puskesmas dengan
fasilitas non rawat inap di daerah terpencil/sangat terpencil.149
Salah satu indikator yang dapat digunakan sebagai pendekatan dalam mengukur
pembangunan pelayanan publik bagi masyarakat adat adalah survei potensi desa (podes).
Menurut Podes tahun 2018, dalam hal pelayanan dasar seperti kesehatan, ketersediaan
dan kemudahan akses ke apotek meningkat sebesar 54% dari tahun 2014. Sedangkan
ketersediaan dan kemudahan akses ke rumah sakit dapat dilihat dalam proporsi desa yang
ada di rumah sakit, meningkat sebesar 20% dari tahun 2014. 150 Walaupun tidak
representatif terhadap kondisi nyata pada masyarakat adat, namun terjadi peningkatan yang
cukup signifikan pada ketersediaan fasilitas kesehatan di desa-desa.
Sama halnya dengan penyandang disabilitas, pendataan masyarakat adat secara
komprehensif di Indonesia belum pernah dilakukan. Pendataan selama ini dilakukan oleh
beberapa pemerintah kabupaten/kota untuk melakukan pencatatan masyarakat di desa
namun tidak dapat menggambarkan keadaan real masyarakat adat di Indonesia. Persoalan
pendataan secara khusus terkait dengan administrasi kependudukan, yang belum
mencakup pendataan masyarakat adat yang berada di kawasan terpencil ataupun kawasan
hutan. Selain itu, selama ini pengakuan legalitas masyarakat adat selama ini belum
terakomodasi dalam regulasi yang ada di Indonesia. Hal ini menyebabkan masyarakat adat
tidak dapat mengakses berbagai pelayanan publik termasuk di dalamnya pelayanan
kesehatan.
Dalam keterangan tertulis kepada Komnas HAM RI, menurut AMAN, ada banyak
masyarakat adat yang tidak mempunyai dokumen legal seperti KTP, KK, dan akta lahir yang
menjadi syarat untuk akses layanan dasar termasuk kesehatan sehingga sulit mendapatkan
bantuan kesehatan salah satunya adalah JKN yang berbasiskan data by name by address.
Senada dengan permasalahan tersebut, LIPI menyebutkan bahwa administrasi
148
Direktorat Perlindungan dan Kesejahteraan Masyarakat Kementerian Perencanaan Pembangunan
Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (n 144) 28.
149
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Laporan Riset Ketenagaan di
Bidang Kesehatan 2017 (Kementerian Kesehatan 2018).
150
Badan Pusat Statistik, “Hasil Pendataan Potensi Desa 2018” (2018).
57