Selain itu, dua informan dari D1 tersebut juga menyoroti nihilnya persetujuan atau “informed consent” dalam penyediaan layanan kesehatan, khususnya bagi penyandang disabilitas psikososial. Selama ini diasumsikan bahwa karena penyandang disabilitas mental/psikososial tidak cakap hukum, maka tindakan apapun atas dirinya termasuk tindakan medis tidak membutuhkan persetujuan dari yang bersangkutan. Padahal, pada situasi yang kondusif, penyandang disabilitas mental mampu memberikan keputusan atas dirinya sendiri. Penghormatan hak menentukan pilihannya sendiri dan memberikan persetujuan atau inform consent ini erat berhubungan dengan pengakuan kapasitas hukum (legal capacity) penyandang disabilitas yang selama ini belum diakui. Kualitas/Mutu Dua informan dari D1, Sdri. K dan Sdri. Y mengeluhkan mutu obat yang tidak sesuai dengan standar internasional atau masih diberikannya obat-obatan generasi lama yang bahkan sudah dilarang (banned) di negara-negara tertentu, khususnya untuk obat-obatan psikososial. Banyak didapati keluhan efek samping dari obat-obatan generasi lama yg disediakan di tingkat puskesmas tersebut, misalnya parkinson. Apabila para penyandang disabilitas mau obat-obatan dengan kualitas yang lebih baik maka harus ke rumah sakit di tingkat kabupaten/kota. Hal ini mengakibatkan banyak penyandang disabilitas yang mau tidak mau menerima begitu saja (stuck) dengan pengobatan tersebut, menimbang faktor teknis kesulitan menjangkau RS di tingkat kabupaten/kota. Penyediaan obat-obatan bagi penyandang disabilitas mental/psikososial kerap memiliki risiko gangguan kardiovaskular. Menurut Pacer dan Valeria (2008) dalam Puspitasari dan Angeline (2019) interaksi obat dalam penggunaan kombinasi antidepresan dan antipsikotik dapat menyebabkan aritmia jantung yang mengancam jiwa karena obat antidepresan menghambat sistem kardiovaskular. 119 Untuk itu, diperlukan kehati-hatian ekstra bagi pihak medis dalam memberikan obat-obatan yang tepat dengan kualitas baik bagi para penyandang disabilitas mental tersebut. D. Lansia Dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dan Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024, indikator persentase kabupaten/kota yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjut usia telah dimasukkan. Hal ini menjadi langkah awal yang baik dalam peningkatan perhatian bagi kesehatan lansia di Indonesia. Selain itu beberapa indikator lainnya yang telah dibuat pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan lansia seperti Standar Pelayanan Minimal Kesehatan Lansia (dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan) juga Rencana Aksi Nasional (RAN) Kesehatan Lansia Tahun 2020-2024 yang saat ini sedang proses finalisasi pembuatan regulasinya. Namun, masih banyak catatan dalam penyelenggaran kesehatan lansia di Indonesia dari aspek ketersediaan, kualitas, dan aksesibilitas. 119 Atika Wahyu Puspitasari dan Loranda Angeline, “Analisis Potensi Interaksi Obat Golongan Antidepresan pada Pasien Skizofrenia di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Tahun 2016” (2019) Vol. 6(1) Pharmaceutical Sciences and Research 13. 48

Select target paragraph3