Selain itu, dua informan dari D1 tersebut juga menyoroti nihilnya persetujuan atau “informed
consent” dalam penyediaan layanan kesehatan, khususnya bagi penyandang disabilitas
psikososial. Selama ini diasumsikan bahwa karena penyandang disabilitas
mental/psikososial tidak cakap hukum, maka tindakan apapun atas dirinya termasuk
tindakan medis tidak membutuhkan persetujuan dari yang bersangkutan. Padahal, pada
situasi yang kondusif, penyandang disabilitas mental mampu memberikan keputusan atas
dirinya sendiri. Penghormatan hak menentukan pilihannya sendiri dan memberikan
persetujuan atau inform consent ini erat berhubungan dengan pengakuan kapasitas hukum
(legal capacity) penyandang disabilitas yang selama ini belum diakui.
Kualitas/Mutu
Dua informan dari D1, Sdri. K dan Sdri. Y mengeluhkan mutu obat yang tidak sesuai dengan
standar internasional atau masih diberikannya obat-obatan generasi lama yang bahkan
sudah dilarang (banned) di negara-negara tertentu, khususnya untuk obat-obatan
psikososial. Banyak didapati keluhan efek samping dari obat-obatan generasi lama yg
disediakan di tingkat puskesmas tersebut, misalnya parkinson. Apabila para penyandang
disabilitas mau obat-obatan dengan kualitas yang lebih baik maka harus ke rumah sakit di
tingkat kabupaten/kota. Hal ini mengakibatkan banyak penyandang disabilitas yang mau
tidak mau menerima begitu saja (stuck) dengan pengobatan tersebut, menimbang faktor
teknis kesulitan menjangkau RS di tingkat kabupaten/kota. Penyediaan obat-obatan bagi
penyandang disabilitas mental/psikososial kerap memiliki risiko gangguan kardiovaskular.
Menurut Pacer dan Valeria (2008) dalam Puspitasari dan Angeline (2019) interaksi obat
dalam penggunaan kombinasi antidepresan dan antipsikotik dapat menyebabkan aritmia
jantung yang mengancam jiwa karena obat antidepresan menghambat sistem
kardiovaskular. 119 Untuk itu, diperlukan kehati-hatian ekstra bagi pihak medis dalam
memberikan obat-obatan yang tepat dengan kualitas baik bagi para penyandang disabilitas
mental tersebut.
D. Lansia
Dalam RPJMN Tahun 2020-2024 dan Renstra Kementerian Kesehatan Tahun 2020-2024,
indikator persentase kabupaten/kota yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan lanjut
usia telah dimasukkan. Hal ini menjadi langkah awal yang baik dalam peningkatan perhatian
bagi kesehatan lansia di Indonesia. Selain itu beberapa indikator lainnya yang telah dibuat
pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan lansia seperti Standar
Pelayanan Minimal Kesehatan Lansia (dalam Permenkes Nomor 4 Tahun 2019 tentang
Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Kesehatan) juga
Rencana Aksi Nasional (RAN) Kesehatan Lansia Tahun 2020-2024 yang saat ini sedang
proses finalisasi pembuatan regulasinya. Namun, masih banyak catatan dalam
penyelenggaran kesehatan lansia di Indonesia dari aspek ketersediaan, kualitas, dan
aksesibilitas.
119
Atika Wahyu Puspitasari dan Loranda Angeline, “Analisis Potensi Interaksi Obat Golongan Antidepresan
pada Pasien Skizofrenia di Rumah Sakit Jiwa Dr. Soeharto Heerdjan Tahun 2016” (2019) Vol. 6(1)
Pharmaceutical Sciences and Research 13.
48