Mengenai aksesibilitas ekonomi, banyak penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan
yang belum masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program BPJS Kesehatan.
Ada banyak faktor penyebabnya, di antaranya yakni tidak adanya identitas kependudukan
dari penyandang disabilitas. Sebagai contoh adalah yang terjadi pada penyandang
disabilitas mental. Banyak ditemui penyandang disabilitas mental khususnya yang berada di
panti-panti rehabilitasi tidak masuk dalam data kependudukan padahal sistem pendaftaran
kategori PBI harus menggunakan data berdasarkan nama dan alamat (by name by
address). Selain itu, terkait dengan penentuan kriteria miskin sebagai dasar pemberian
bantuan, terdapat permasalahan yang khas yakni bahwa saat ini kriteria miskin atau orang
tidak mampu didasarkan pada unit keluarga, bukan individu. Kalau penilaian pada unit
keluarga, dan keluarganya dianggap mampu, maka meski secara individu penyandang
disabilitas yang bersangkutan sesungguhnya berada pada kriteria miskin, maka ia tidak
berhak menerima bantuan. Hal ini menyulitkan bagi penyandang disabilitas karena
kondisinya yang disamaratakan dengan masyarakat umum. Padahal penyandang disabilitas
harus mengeluarkan biaya yang umumnya lebih besar dari anggota masyarakat lainnya,
yakni untuk perawatan atau pengobatan yang harus secara rutin dilakukan, sebagai contoh
misalnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).116
Khusus terkait dengan situasi penyandang disabilitas mental, menurut data Riskesdas 2018
dari 84,9% penderita gangguan jiwa skizofrenia/psikosis yang berobat, 51,1% tidak berobat
secara rutin. Melihat alasan tidak rutin minum obat 1 bulan terakhir sebesar 23,6% mengaku
tidak mampu membeli obat rutin.117 Selain itu menurut D1, informan yang bergiat pada NGO
kesehatan jiwa, alat bantu kesehatan bagi penyandang disabilitas, banyak yang tidak
ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 118 Dalam BPJS Kesehatan perawatan akibat upaya
bunuh diri juga tidak dijamin. Padahal depresi berat adalah kondisi yang dapat dialami oleh
penyandang disabilitas mental, yang pada titik tertentu dapat memicu perilaku bunuh diri
(suicidal).
Menurut Sdri. K dari D1 (NGO Kesehatan Jiwa), pada kondisi gaduh gelisah yang dialami
penyandang disabilitas psikososial, mereka sering ditolak di Unit Gawat Darurat (UGD) RS.
Hal ini disebabkan adanya aturan frekuensi kunjungan poli, yaitu maksimal hanya satu kali
dalam satu bulan. Pembatasan ini menyulitkan penyandang disabilitas mental yang dalam
kurun 30 hari mengalami masa-masa perubahan suasana hati (mood swing) atau gaduh
gelisah. Dengan pembatasan ini, tidak ada pilihan bagi mereka kecuali menunggu “jatah”
kunjungan yakni sampai awal periode 30 hari mendatang. Menurut Sdri K, kondisi ini
berbeda dengan kondisi tiga tahun yg lalu di mana pada saat itu penanganan gaduh gelisah
bisa ditangani kapan saja. Disimpulkan olehnya bahwa saat ini terdapat penurunan kualitas
layanan di mana kini jika sebelum 30 hari terdapat fase kumat/kritis, penyandang disabilitas
mental tidak dapat menemui psikiater.
116
Nurina Savitri, “Mahalnya Perawatan Gangguan Jiwa di Indonesia, Pemerintah Masih Mengabaikannya”
(2019) <https://www.abc.net.au/indonesian/2019-10-10/mahalnya-pengobatan-penyakit-mental-diindonesia/11588464> diakses 13 September 2020.
117
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, “Hasil Utama Riskesdas 2018”
(2019).
118
Dipaparkan D1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020.
47