Mengenai aksesibilitas ekonomi, banyak penyandang disabilitas sebagai kelompok rentan yang belum masuk kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada program BPJS Kesehatan. Ada banyak faktor penyebabnya, di antaranya yakni tidak adanya identitas kependudukan dari penyandang disabilitas. Sebagai contoh adalah yang terjadi pada penyandang disabilitas mental. Banyak ditemui penyandang disabilitas mental khususnya yang berada di panti-panti rehabilitasi tidak masuk dalam data kependudukan padahal sistem pendaftaran kategori PBI harus menggunakan data berdasarkan nama dan alamat (by name by address). Selain itu, terkait dengan penentuan kriteria miskin sebagai dasar pemberian bantuan, terdapat permasalahan yang khas yakni bahwa saat ini kriteria miskin atau orang tidak mampu didasarkan pada unit keluarga, bukan individu. Kalau penilaian pada unit keluarga, dan keluarganya dianggap mampu, maka meski secara individu penyandang disabilitas yang bersangkutan sesungguhnya berada pada kriteria miskin, maka ia tidak berhak menerima bantuan. Hal ini menyulitkan bagi penyandang disabilitas karena kondisinya yang disamaratakan dengan masyarakat umum. Padahal penyandang disabilitas harus mengeluarkan biaya yang umumnya lebih besar dari anggota masyarakat lainnya, yakni untuk perawatan atau pengobatan yang harus secara rutin dilakukan, sebagai contoh misalnya orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).116 Khusus terkait dengan situasi penyandang disabilitas mental, menurut data Riskesdas 2018 dari 84,9% penderita gangguan jiwa skizofrenia/psikosis yang berobat, 51,1% tidak berobat secara rutin. Melihat alasan tidak rutin minum obat 1 bulan terakhir sebesar 23,6% mengaku tidak mampu membeli obat rutin.117 Selain itu menurut D1, informan yang bergiat pada NGO kesehatan jiwa, alat bantu kesehatan bagi penyandang disabilitas, banyak yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. 118 Dalam BPJS Kesehatan perawatan akibat upaya bunuh diri juga tidak dijamin. Padahal depresi berat adalah kondisi yang dapat dialami oleh penyandang disabilitas mental, yang pada titik tertentu dapat memicu perilaku bunuh diri (suicidal). Menurut Sdri. K dari D1 (NGO Kesehatan Jiwa), pada kondisi gaduh gelisah yang dialami penyandang disabilitas psikososial, mereka sering ditolak di Unit Gawat Darurat (UGD) RS. Hal ini disebabkan adanya aturan frekuensi kunjungan poli, yaitu maksimal hanya satu kali dalam satu bulan. Pembatasan ini menyulitkan penyandang disabilitas mental yang dalam kurun 30 hari mengalami masa-masa perubahan suasana hati (mood swing) atau gaduh gelisah. Dengan pembatasan ini, tidak ada pilihan bagi mereka kecuali menunggu “jatah” kunjungan yakni sampai awal periode 30 hari mendatang. Menurut Sdri K, kondisi ini berbeda dengan kondisi tiga tahun yg lalu di mana pada saat itu penanganan gaduh gelisah bisa ditangani kapan saja. Disimpulkan olehnya bahwa saat ini terdapat penurunan kualitas layanan di mana kini jika sebelum 30 hari terdapat fase kumat/kritis, penyandang disabilitas mental tidak dapat menemui psikiater. 116 Nurina Savitri, “Mahalnya Perawatan Gangguan Jiwa di Indonesia, Pemerintah Masih Mengabaikannya” (2019) <https://www.abc.net.au/indonesian/2019-10-10/mahalnya-pengobatan-penyakit-mental-diindonesia/11588464> diakses 13 September 2020. 117 Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, “Hasil Utama Riskesdas 2018” (2019). 118 Dipaparkan D1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020. 47

Select target paragraph3