disabilitas mental di Indonesia masih minim. 115 Padahal jenis pelayanan tersebut masuk
kategori pengobatan seumur hidup (indefinitely), sehingga ketersediaan obat-obatan pada
fasilitas kesehatan yang terdekat sangat penting. D1 pernah berusaha mengusulkan agar
obat-obat jenis tersebut disediakan ke tingkat yg lebih bawah, yang seharusnya diusulkan
oleh puskesmas namun pihak puskesmas tidak tahu jenis obat-obatan yang diperlukan dan
bagaimana cara mengusulkannya kepada pengambil kebijakan pada tingkat yang lebih
tinggi.
Ketersediaan obat di tingkat puskesmas desa masih terbatas. Di tingkat kabupaten/kota,
obat-obatan yang tersedia beragam namun jumlahnya terbatas, misalnya obat untuk bipolar.
Selain keterbatasan jenis obat, keterbatasan mengenai dosis juga menjadi masalah. Banyak
penyandang disabilitas yang hanya diberikan setengah dosis obat. Pembatasan dosis obat
yang diberikan separuhnya, itu sangat berdampak menciptakan adanya halusinasi. “Yang
merasakan ini teman saya mood swing ini jadi drastis. Obatnya bernama Seroquel ini di
bulan Januari 2020 dikurangi dosisnya,” sebut K dari D1.
Ketersediaan layanan perawatan di rumah (home care) meliputi asisten pribadi (personal
assistance) dan pengasuh (caregiver) di Indonesia masih sangat kurang bagi penyandang
disabilitas dengan kondisi-kondisi tertentu, misalnya disabilitas berat. Padahal kebutuhan
layanan home care ini semakin mendesak khususnya dalam situasi darurat seperti pandemi
yang terjadi saat ini.
Keterjangkauan/Aksesibilitas
Permasalahan aksesibilitas fisik ditemukan pada beberapa fasilitas kesehatan seperti
puskesmas dan rumah sakit yang masih belum ramah disabilitas. Pada beberapa kasus,
layanan kesehatan terletak di lantai atas, sementara tidak tersedia jalur landai/ramp, lift atau
fasilitas lain yang memudahkan penyandang disabilitas (ragam tertentu, semisal disabilitas
fisik) untuk dapat mengakses. Sesungguhnya telah dibuat peraturan untuk mendukung
aksesibilitas kelompok rentan dan secara khusus penyandang disabilitas, seperti Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum Nomor 30/PRT/M/2006 tentang Pedoman Teknis Fasilitas dan
Aksesibilitas pada Bangunan Gedung dan Lingkungan. Namun dalam praktiknya, seperti
yang disampaikan oleh para informan penelitian ini, masih banyak fasilitas kesehatan yang
sulit diakses secara fisik oleh penyandang disabilitas, termasuk lansia dengan kesulitan
mobilitas.
Selain itu, masih terkait dengan aksesibilitas fisik, ditemui pula kendala dalam menjangkau
layanan kesehatan dari titik atau rumah para penyandang disabilitas. Transportasi ke
fasilitas kesehatan tidak dijamin pemerintah sehingga kelompok masyarakat miskin sulit
menjangkau layanan kesehatan, meski sebenarnya layanannya sendiri diberikan secara
gratis. Pada beberapa sentra layanan kesehatan tertentu, layanan ambulans tersedia,
namun yang dijamin oleh BPJS adalah transportasi dari satu faskes ke faskes lainnya,
bukan dari rumah pasien ke faskes atau antar jemput dari rumah penyandang disabilitas ke
panti. Kalaupun disediakan, pasien harus membayar biaya bensin dan sopir ambulans yang
memberatkan bagi keluarga miskin.
115
Dipaparkan D1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020.
46