juga sekadar dimaknai pada pencapaian di ranah kompetisi seperti halnya Lomba Sekolah Sehat (LSS).111 Umumnya program kesehatan remaja lebih banyak bergerak dalam pemberian informasi dan bukan penanaman pemahaman tentang pentingnya hidup sehat. Program seperti Dokter Kecil (Little Doctor) juga tidak efektif dan hanya memberdayakan siswa yang telah memiliki kebisaan hidup sehat. Program juga tidak berkelanjutan selepas program usai, karena tidak mampu membangun keterikatan siswa dengan nilai-nilai yang dibangun dalam program tersebut. Selama ini, pendidikan kesehatan di sekolah-sekolah di Indonesia belum menjadi bagian terintegrasi dalam kurikulum. Isu kesehatan menjadi materi titipan yang bersifat reaktif terhadap penyebaran penyakit yang telah menyebar. Dinas Kesehatan sebagai mitra sekolah juga menempatkan sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di sekolah sebagai program semata yang hanya dilakukan pada masa tertentu saja. Sedangkan pembiasaan hidup bersih, tidak selalu berkelanjutan pelaksanaannya ketika siswa kembali ke rumah, karena orang tua tidak turut teredukasi dalam menjalankan hidup bersih, sehingga tidak sinkron.112 C. Penyandang Disabilitas Hingga kajian ini dilakukan, data statistik khusus penyandang disabilitas di Indonesia secara utuh belum disusun oleh pemerintah. Namun demikian, data yang paling mendekati jumlah penyandang disabilitas (dengan keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan sensorik) di Indonesia diperoleh melalui Survei Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2018 yakni sebanyak 30,4 juta jiwa. 113 Pada data tersebut diketahui persentase disabilitas berat di Indonesia mencapai 12%, sedangkan persentase disabilitas sedang di Indonesia sebesar 3%. Pemenuhan hak atas kesehatan bagi penyandang disabilitas di Indonesia masih menemui banyak hambatan baik dari segi ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas. Bentuk tindakan atau program afirmatif yang mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas secara umum belum terpenuhi. Ketersediaan Layanan Kesehatan Permasalahan ketersediaan hak atas kesehatan bagi para penyandang disabilitas ditemukan dalam banyak hal. Ragam penyandang disabilitas membutuhkan fasilitas kesehatan yang berbeda-beda. Bagi penyandang disabilitas mental/psikososial, pengobatan medis seperti antipsikotik dan obat-obatan penstabil alam perasaan sangat dibutuhkan ketersediaannya.114 Namun menurut D1, mewakili kelompok disabilitas yang bergiat pada kesehatan jiwa, ketersediaan obat-obatan dan layanan medis lainnya bagi penyandang 111 Diyan Nur Rakhmah, “Sekolah Promosi Kesehatan dan Upaya Resiliensi Pendidikan di Tengah Pandemi” (LIPI, 2020) <https://kependudukan.lipi.go.id/id/berita/53-mencatatcovid19/1018-sekolah-promosikesehatan-dan-upaya-resiliensi-pendidikan-di-tengah-pandemi> diakses 13 September 2020. 112 ibid. 113 Idit S Priatna, “Kebijakan Kementerian Sosial dalam Pemenuhan Hak atas Kesehatan Kelompok Rentan,” dipaparkan pada acara diskusi daring Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI kepada Komnas HAM RI tanggal 15 September 2020 (2020). 114 Kementerian Sosial, Pedoman Rehabilitasi Sosial Melalui Unit Informasi dan Layanan Sosial (Kementerian Sosial 2016). 45

Select target paragraph3