juga sekadar dimaknai pada pencapaian di ranah kompetisi seperti halnya Lomba Sekolah
Sehat (LSS).111
Umumnya program kesehatan remaja lebih banyak bergerak dalam pemberian informasi
dan bukan penanaman pemahaman tentang pentingnya hidup sehat. Program seperti
Dokter Kecil (Little Doctor) juga tidak efektif dan hanya memberdayakan siswa yang telah
memiliki kebisaan hidup sehat. Program juga tidak berkelanjutan selepas program usai,
karena tidak mampu membangun keterikatan siswa dengan nilai-nilai yang dibangun dalam
program tersebut. Selama ini, pendidikan kesehatan di sekolah-sekolah di Indonesia belum
menjadi bagian terintegrasi dalam kurikulum. Isu kesehatan menjadi materi titipan yang
bersifat reaktif terhadap penyebaran penyakit yang telah menyebar. Dinas Kesehatan
sebagai mitra sekolah juga menempatkan sosialisasi Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan
Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) di sekolah sebagai program semata yang hanya
dilakukan pada masa tertentu saja. Sedangkan pembiasaan hidup bersih, tidak selalu
berkelanjutan pelaksanaannya ketika siswa kembali ke rumah, karena orang tua tidak turut
teredukasi dalam menjalankan hidup bersih, sehingga tidak sinkron.112
C. Penyandang Disabilitas
Hingga kajian ini dilakukan, data statistik khusus penyandang disabilitas di Indonesia secara
utuh belum disusun oleh pemerintah. Namun demikian, data yang paling mendekati jumlah
penyandang disabilitas (dengan keterbatasan fisik, mental, intelektual, dan sensorik) di
Indonesia diperoleh melalui Survei Ekonomi Nasional (Susenas) Tahun 2018 yakni
sebanyak 30,4 juta jiwa. 113 Pada data tersebut diketahui persentase disabilitas berat di
Indonesia mencapai 12%, sedangkan persentase disabilitas sedang di Indonesia sebesar
3%.
Pemenuhan hak atas kesehatan bagi penyandang disabilitas di Indonesia masih menemui
banyak hambatan baik dari segi ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas. Bentuk tindakan
atau program afirmatif yang mengakomodasi kebutuhan penyandang disabilitas secara
umum belum terpenuhi.
Ketersediaan Layanan Kesehatan
Permasalahan ketersediaan hak atas kesehatan bagi para penyandang disabilitas
ditemukan dalam banyak hal. Ragam penyandang disabilitas membutuhkan fasilitas
kesehatan yang berbeda-beda. Bagi penyandang disabilitas mental/psikososial, pengobatan
medis seperti antipsikotik dan obat-obatan penstabil alam perasaan sangat dibutuhkan
ketersediaannya.114 Namun menurut D1, mewakili kelompok disabilitas yang bergiat pada
kesehatan jiwa, ketersediaan obat-obatan dan layanan medis lainnya bagi penyandang
111
Diyan Nur Rakhmah, “Sekolah Promosi Kesehatan dan Upaya Resiliensi Pendidikan di Tengah Pandemi”
(LIPI, 2020) <https://kependudukan.lipi.go.id/id/berita/53-mencatatcovid19/1018-sekolah-promosikesehatan-dan-upaya-resiliensi-pendidikan-di-tengah-pandemi> diakses 13 September 2020.
112
ibid.
113
Idit S Priatna, “Kebijakan Kementerian Sosial dalam Pemenuhan Hak atas Kesehatan Kelompok Rentan,”
dipaparkan pada acara diskusi daring Ditjen Rehabilitasi Sosial Kementerian Sosial RI kepada Komnas HAM RI
tanggal 15 September 2020 (2020).
114
Kementerian Sosial, Pedoman Rehabilitasi Sosial Melalui Unit Informasi dan Layanan Sosial (Kementerian
Sosial 2016).
45