dan 514 kabupaten/kota. 104 Sebagai salah satu pengembangan dari pelayanan PKPR,
pemerintah telah menyelenggarakan Posyandu Remaja yang bertujuan mendekatkan akses
dan meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan bagi remaja di tingkat komunitas. Hingga
2019, terdapat 2.794 Posyandu Remaja di seluruh Indonesia. 105 Tambahan data yang
dimiliki R1 menyatakan bahwa hingga saat ini, telah tersedia layanan puskesmas ramah
remaja, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) di 5
kabupaten/kota dan UPT di lima provinsi di bawah Dinas Perempuan dan Anak.
KPAI menyebutkan bahwa di Indonesia jumlah dan distribusi dokter anak masih belum
merata khususnya di Indonesia bagian Timur. 106 Data Riset Ketenagaan Kesehatan
(Risnakes) tahun 2017 menunjukkan persentase Rumah Sakit Umum Pemerintah dan
Swasta yang memiliki tenaga dokter spesialis penyakit anak di Provinsi Maluku, Maluku
Utara, Papua Barat, dan Papua, tidak mencapai angka 80%.107 R1 menambahkan bahwa
jumlah bidan dan dokter sebenarnya sudah cukup, namun persebarannya belum merata.108
Informan yang mewakili Kementerian Kesehatan berpendapat bahwa hambatan yang
dialami dalam hal ketersediaan dan optimalisasi sumber daya penunjang hak atas
kesehatan bagi anak dan remaja adalah seringnya rotasi tenaga kesehatan baik di
puskesmas dan rumah sakit serta kelompok anak usia sekolah dan remaja yang masih
belum menjadi prioritas dalam pembangunan kesehatan. Hal ini mengakibatkan alokasi
dana untuk kegiatan yang diperlukan terbatas.109 Peningkatan anggaran untuk kesehatan
bagi anak dan remaja t memerlukan persetujuan dari DPR.
Mutu/Kualitas
Berkaitan dengan kualitas, menurut data KPAI, masih terdapat permasalahan pada kualitas
layanan kesehatan yang diperoleh anak, misalnya adanya oper-operan (lepas tanggung
jawab) bayi karena memakai jaminan KIS, masih sering terjadinya kasus telat merujuk,
kurangnya fasilitas NICU dan PICU, banyaknya anak ditahan tidak boleh pulang dari RS
karena terhambat pengurusan BPJS, serta penerbitan surat keterangan lahir/identitas anak
yang terhambat jika dilahirkan oleh dukun beranak atau karena perkawinan di bawah
tangan.110
Di samping itu, R1 menjelaskan bahwa masih banyaknya tenaga kesehatan yang masih
belum kompeten. Menurut R1, seharusnya pemerintah menghadirkan tenaga kesehatan
yang mendapat peningkatan kapasitas (capacity building) terlebih dahulu untuk menangani
remaja dengan baik. Tenaga administrasi rumah sakit juga seharusnya lebih ramah dan
tidak memberikan stigma (judging), sehingga remaja tidak mengalami ketakutan. Usaha
104
Kementerian Kesehatan (n 87).
105
ibid.
106
KPAI (n 103).
107
Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan Kementerian Kesehatan, Laporan Riset Ketenagaan di
Bidang Kesehatan (Risnakes) 2017: Rumah Sakit (Kementerian Kesehatan 2018).
108
Dipaparkan R1 dalam acara FGD Hak atas Kesehatan Komnas HAM di Jakarta, 11 Agustus 2020.
109
Kementerian Kesehatan (n 87).
110
KPAI (n 103).
43