BAB III. SITUASI DAN KONDISI PEMENUHAN HAK ATAS
KESEHATAN KELOMPOK RENTAN
Situasi dan kondisi pemenuhan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan memiliki ciri
tersendiri bagi masing-masing kelompok rentan, dimana hal ini tercermin dari temuan fakta,
kasus dan data statistik atas keadaan yang dihadapi oleh kelompok rentan dalam
mengakses hak atas kesehatannya dalam kurun waktu 5 (lima) tahun terakhir. Bab ini akan
mengungkap fakta dan temuan terkait dengan situasi dan kondisi terkait denhan aspek
ketersediaan, aksesibilitas, dan kualitas, untuk dapat mendefinisikan bentuk kerentanan
yang dialami kelompok rentan ditinjau dalam perspektif HAM.
A. Perempuan
Beberapa program Kementerian Kesehatan terkait dengan pelayanan kesehatan bagi
perempuan melalui program pelayanan kesehatan ibu dan anak, pelayanan kesehatan
masa sebelum hamil, pelayanan Keluarga Berencana (KB), dan pelayanan kesehatan bagi
korban kekerasan terhadap perempuan dan anak (KtPA) dan Tindak Pidana Perdagangan
Orang (TPPO). Peningkatan kesehatan bagi ibu, anak, keluarga berencana dan kesehatan
reproduksi menjadi salah satu dari tiga prioritas RPJMN 2020-2024.87
Diskriminasi terhadap Perempuan dalam Kesehatan
Salah satu permasalahan terkait dengan hak atas kesehatan bagi perempuan di Indonesia
yang belum usai adalah masih adanya praktik pemotongan atau perlukaan genitalia
perempuan (sunat perempuan) atau Female Genital Mutilation/Circumcission (FGM/C).
Menindaklanjuti fenomena FGM/C di Indonesia, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) telah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Nomor
HK.00.07.1.3.1047a Tahun 2006 tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi
Petugas Kesehatan. Namun pada 2014, Kemenkes menerbitkan Permenkes Nomor 6
Tahun 2014 tentang Pencabutan Permenkes Nomor 1636/Menkes/Per/XII/2010 tentang
Sunat Perempuan. Terkait sunat perempuan, penelitian yang dilakukan Komnas Perempuan
bekerja sama dengan Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan Universitas Gajah Mada
(PSKK UGM) mengungkapkan pada 2017, terdapat 10 provinsi dan 17 kabupaten/kota yang
masih ditemukan adanya praktik (FGM/C) dengan variasi skema dan pengetahuan secara
tradisi maupun pengetahuan dalam ranah medis.88
87
Kementerian Kesehatan, “Hak Atas Kesehatan Kelompok Rentan,” dipaparkan pada acara diskusi kepada
Komnas HAM RI tanggal 15 September 2020 (2020).
88
Ainur Rofiq and others, Kertas Konsep: Pencegahan dan Penghapusan Pemotongan/Pelukaan Genitalia
Perempuan (P2GP) (Komnas Perempuan 2019).
37