C. Kewajiban Negara
Kewajiban pemerintah untuk memenuhi hak atas kesehatan didasarkan pada ketentuan
Pasal 2 Ayat (1) KIHESB. Kewajiban tersebut juga dijamin dalam konstitusi, yakni pada
Pasal 28I Ayat (4) UUD RI 1945, yang menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan,
penegakan dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama
pemerintah. Kewajiban pemerintah ini juga ditegaskan dalam Pasal 8 UU HAM.
Kewajiban negara dalam hak atas kesehatan tercantum dalam Pasal 34 Ayat (3) UUD RI
1945 yang menyebutkan bahwa “...negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas
pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak...”. Lebih lanjut pada Pasal
34 Ayat (4) UUD RI 1945 disebutkan bahwa “...ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pasal ini diatur dalam undang-undang...”. Pengaturan dalam undang-undang diwujudkan
melalui UU Kesehatan, yang mengisyaratkan bahwa setiap individu, keluarga dan
masyarakat berhak memperoleh perlindungan terhadap kesehatannya, dan negara
bertanggung jawab mengatur agar terpenuhi hak hidup sehat bagi penduduknya termasuk
bagi masyarakat miskin dan tidak mampu. Pasal 7 UU Kesehatan menyatakan bahwa
pemerintah bertugas menyelenggarakan upaya kesehatan yang merata dan terjangkau oleh
masyarakat, serta Pasal 9 UU Kesehatan menyatakan bahwa pemerintah bertanggung
jawab untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.
Berkenaan dengan kewajiban dan tanggung jawab negara, dalam mekanisme HAM dapat
dilihat dalam tiga bentuk:61
1. Menghormati (obligation to respect): merupakan kewajiban negara untuk tidak
turut campur mengatur warga negaranya ketika melaksanakan haknya, 62
contohnya63:
- Kewajiban untuk menghormati akses setara pada pelayanan kesehatan yang
tersedia dan tidak menghalangi individu atau kelompok dari akses mereka
kepada pelayanan yang tersedia.
- Kewajiban untuk tidak melakukan tindakan yang mengganggu kesehatan,
seperti kegiatan yang menimbulkan polusi lingkungan. Lebih jauh lagi,
kewajiban penghormatan termasuk kewajiban negara untuk mencegah
pelarangan perawatan preventif tradisional, praktik penyembuhan dan obatobatan, dari pemasaran obat yang tidak aman dan dari penerapan perawatan
kesehatan secara koersif, hanya jika dalam hal pengecualian dasar bagi
perawatan penyakit mental atau pencegahan serta kontrol penyakit yang bisa
dikomunikasikan.64
2. Melindungi (obligation to protect): merupakan kewajiban dan tanggung jawab
negara bertindak aktif dengan turut campur untuk memberi perlindungan terhadap
hak warganya,65 contohnya:66
61
Komnas HAM, Manual Pelatihan Dasar HAM: Pegangan Partisipan (Komnas HAM 2015).
62
ibid.
63
Kontras, “JKN, Hak atas Kesehatan dan Kewajiban Negara” (2017).
64
UN Economic and Social Council CESCR General Comment No. 14: The Right to the Highest Attainable
Standard of Health (Art. 12) (n 1).
65
Komnas HAM (n 61).
30