diskriminasi terhadap ODHA, meningkatkan kualitas hidup ODHA, serta mengurangi
dampak sosial ekonomi dari penyakit HIV dan AIDS pada individu, keluarga, dan
masyarakat.
Jaminan akses fasilitas kesehatan yang non-diskriminatif bagi ODHA tercantum dalam
sebuah Panduan Internasional HIV/AIDS dan HAM yang disusun oleh OHCHR dan
UNAIDS. Dalam panduan nomor 6 yang telah direvisi pada Konsultasi Internasional
HIV/AIDS dan HAM Ketiga di Jenewa, 25-26 Juli 2002 disebutkan, Negara wajib mengambil
langkah yang diperlukan untuk memastikan bagi semua orang atas dasar keberlanjutan dan
kesetaraan, ketersediaan dan aksesibilitas barang berkualitas, layanan dan informasi terkait
pencegahan, pengobatan, perawatan, dan dukungan HIV/AIDS, termasuk antiretroviral dan
obat-obatan lain yang aman dan efektif, diagnostik dan teknologi terkait yang berkaitan
dengan preventif, kuratif, dan paliatif HIV/AIDS serta kondisi terkait. 60 Lebih lanjut dalam
rekomendasi implementasi panduan nomor 6 tersebut, Negara wajib mengembangkan dan
mengimplementasi rencana nasional untuk realisasi progresif akses universal terhadap
perawatan, pengobatan, bantuan yang komprehensif bagi seluruh ODHA, sebaik dengan
akses universal terhadap barang, layanan, dan informasi yang utuh untuk pencegahan HIV.
Perlindungan dan promosi hak atas kesehatan mengenai HIV/AIDS sangat penting
dilaksanakan untuk mencegah penularan dan mengurangi dampak HIV/AIDS. Persoalan
HIV/AIDS, selain masuk dalam kategori hak setiap individu dalam memperoleh kesehatan,
namun juga relevan dengan hak untuk bebas dari diskriminasi, hak untuk hidup, kesetaraan
dalam hukum dan di depan umum, hak atas privasi dan tentu hak atas standar kesehatan
tertinggi yang dapat dicapai.
Akses ODHA dalam memperoleh pelayanan kesehatan merupakan komponen penting dari
hak atas kesehatan ODHA. Pelayanan kesehatan yang sangat penting untuk diperhatikan
adalah memastikan adanya ketersediaan obat-obatan antiretrovial (obat terapi pada HIV)
dan memperkuat pencegahan penambahan kasus dan penularan HIV. Upaya preventif yang
dapat dilakukan adalah dengan memberikan edukasi dan informasi terkait HIV/AIDS,
pendidikan dan upaya pencegahan penularan HIV/AIDS terutama dari ibu ke anak.
Upaya kuratif yang dapat dilakukan adalah dengan memberikan pengobatan,
penyembuhan, pengurangan penderita penyakit secara optimal sampai dengan virus HIV
tidak terdeteksi dalam darah si penderita. Sementara, upaya rehabilitatif yang dapat
dilakukan adalah dengan upaya mengembalikan kualitas hidup penderita agar menjadi
produktif kembali baik secara secara ekonomis maupun sosial. Upaya rehabilitatif dalam
penanggulangan HIV/AIDS dilakukan melalui rehabilitasi medis dan sosial. Oleh karena itu,
penting untuk melihat bagaimana upaya pemerintah dalam memenuhi dan melindungi hak
atas kesehatan pada ODHA dalam penikmatan standar kesehatan tertinggi bagi mereka.
60
Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights, “HIV/AIDS and Human Rights
International Guidelines,” Third International Consultation on HIV/AIDS and Human Rights, Geneva 25-26 July
2002 (2002).
29