dipercaya sebagai sumber dan asal penyakit. Hal inilah yang menyebabkan orang enggan
untuk berobat ke Puskesmas atau fasilitas pelayanan kesehatan yang berada di luar
kelompoknya.
Sebuah studi tentang kesehatan masyarakat yang ditulis oleh Per Axelsson, Tahu Kukutai
and Rebecca Kippen, 56 menuliskan bahwa perlu untuk melihat kondisi kesehatan
masyarakat adat dengan melihat lebih lebar dan dikaitkan dengan kondisi sosial politik
bahkan dengan kolonialisasi. Status kesehatan Masyarakat adat memang sangat berkaitan
erat dengan kondisi sosial politik bahkan sejarah. Masyarakat adat memiliki ikatan yang kuat
terhadap tanah leluhur. Tanah merupakan kehidupan sakral bagi mereka, karena tanah
merupakan bagian dari kearifan lokal mereka. Tanah bagi masyarakat adat adalah “ibu” atau
“tubuh” mereka. Tanah bagi mereka bukan saja tempat memberikan kehidupan, namun ada
nilai sakral dan magis bagi mereka. Tanah adalah kehidupan mereka, yang memberikan
penghidupan dari lahir, tempat mencari makan, tempat para leluhur mereka dimakamkan,
dan harus dilestarikan. Tanah bagi mereka juga berhubungan dengan kekuasaan dan nilai
budaya yang dianut. Kuasa atas tanah dalam masyarakat adat sangat erat dengan hukum
adat yang berlaku di wilayah mereka. Namun, selama ini masyarakat adat sangat jarang
dilibatkan dalam proses pembangunan.
Sebagaimana kita ketahui bahwa banyak proyek-proyek pembangunan di daerah dibuat
atas nama penyerataan kesejahteraan dan infrastruktur. Atas nama pembangunan pula
banyak lahan milik masyarakat adat tersingkir. 57 Kasus yang menimpa Orang Rimba
merupakan sebagian contoh kasus yang menimpa masyarakat adat. Orang Rimba adalah
masyarakat adat yang hidup dari dan mencaripenghidupan di hutan mereka. Ketika wilayah
hidup mereka diambil secara sepihak dan hutan mulai berkurang, maka Orang Rimba
terpaksa bergeser mencari penghidupan di tempat lain. Tak sedikit Orang Rimba yang mulai
bergantung pada makanan yang dihasilkan dari luar kelompok mereka. Hal ini kemungkinan
terbesar yang menyebabkan kondisi kesehatan Orang Rimba semakin rentan.
Deklarasi PBB tentang Hak-Hak Masyarakat Adat atau United Nations Declaration on The
Rights of Indigenous Peoples (UNDRIP) adalah fondasi dalam mendorong tata kelola hak
atas kesehatan bagi masyarakat adat. UNDRIP membuat pemerintah negara-bangsa lebih
bertanggung jawab atas tindakan mereka untuk menghormati hak-hak dan perjanjian adat.
Deklarasi ini menetapkan standar internasional untuk mendukung hak asasi manusia
masyarakat adat, serta hak mereka untuk menentukan nasib sendiri di semua bidang,
termasuk kesehatan.
Dalam artikel yang ditulis oleh Ingrid Barnsley 58 dijabarkan mengenai bagaimana cara
penanganan hak atas kesehatan dalam masyarakat adat, belajar dari pengalaman Australia,
Kanada, New Zealand, dan Amerika. Setidaknya penerapan hak atas kesehatan di negara56
Per Axelsson, Rebecca Kippen dan Tahu Kukutai, “The field of Indigenous health and the role of colonisation
and history” (2016) 33 Journal of Population Research 1.
57
Muslim Andi Yusuf, “Kepastian Hukum Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah Dan Sumberdaya Alam”
(2016) 2/1 Jurnal Universitas Cokroaminoto Palopo 675.
58
Ingrid Barnsley, “The Right to Health of Indigenous Peoples in the Industrialized World: A Research Agenda”
(2006) Vol. 9/1 Health and Human Rights 43.
27