Definisi dan konsep tentang masyarakat adat sudah banyak dibuat oleh berbagai pakar dan
lembaga, seperti AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara). AMAN mendefinisikan
masyarakat adat sebagai:
“Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul secara turun temurun di atas suatu
wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial
budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan
kehidupan masyarakatnya”.54
Masyarakat adat termasuk kelompok yang rentan dalam masyarakat dan di dalam negara
secara umum. Ada dua penyebab mengapa demikian. Pertama, tingkat ketergantungan
masyarakat adat terhadap alam masih sangat tinggi, adanya perubahan sedikit saja yang
terjadi akan berdampak besar terhadap kelangsungan hidup mereka. Kedua, permasalahan
masyarakat adat merupakan permasalahan yang relatif tidak dikenal oleh masyarakat luas
karena berada di daerah yang jauh, dan hanya daerah tertentu saja yang memiliki
masyarakat adat.
Wacana mengenai masyarakat adat telah, sedang, dan akan terus berlangsung di negeri ini,
sepanjang status dan hak-haknya belum secara resmi dan secara penuh dijamin oleh
undang-undang dan diimplementasi di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan masyarakat
hukum adat dan hak-haknya sudah diakui dan diatur dalam UUD 1945 dan beberapa
peraturan perundang-undangan. Namun, rumusan-rumusannya belum konsisten dan
lengkap. Jaminan dari pemerintah atas hak masyarakat adat belum mencakup hak-hak
dasar tertentu seperti hak atas kesehatan belum benar-benar terjamin. Padahal kesehatan
adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Begitu pentingnya, sehingga sering dikatakan
bahwa kesehatan bukan segala-galanya. Akan tetapi, tanpa kesehatan, segala-galanya
tidak bermakna.
Di dalam UUD RI 1945 sudah tertuang dan diakui mengenai keberadaan masyarakat adat.
Di dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD RI 1945, Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia, yang diatur dalam undang-undang Pasal 28I ayat (3), bahwa “Identitas budaya
dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan
peradaban.” Dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Ayat (1), Negara memajukan kebudayaan
nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat
dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, dan Ayat (2), Negara
menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.
Pasal 18 B UUD RI 1945 memberikan pengakuan atas keberadaan masyarakat adat,
namun masih memberikan syarat. Sebagai salah satu landasan konstitusional masyarakat
adat dinyatakan pengakuan secara deklaratif, bahwa negara mengakui dan menghormati
keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat. Namun pengakuan tersebut memberikan
batasan-batasan atau persyaratan agar suatu komunitas dapat diakui keberadaan sebagai
masyarakat hukum adat. Ada empat persyaratan keberadaan masyarakat adat menurut
Pasal 18B ayat (2) UUD RI 1945, yakni (a) sepanjang masih hidup; (b) sesuai dengan
54
AMAN, “Mengenal Lebih dekat AMAN (Draft Final)” (2001).
25