Definisi dan konsep tentang masyarakat adat sudah banyak dibuat oleh berbagai pakar dan lembaga, seperti AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara). AMAN mendefinisikan masyarakat adat sebagai: “Komunitas-komunitas yang hidup berdasarkan asal-usul secara turun temurun di atas suatu wilayah adat, yang memiliki kedaulatan atas tanah dan kekayaan alam, kehidupan sosial budaya yang diatur oleh hukum adat dan lembaga adat yang mengelola keberlangsungan kehidupan masyarakatnya”.54 Masyarakat adat termasuk kelompok yang rentan dalam masyarakat dan di dalam negara secara umum. Ada dua penyebab mengapa demikian. Pertama, tingkat ketergantungan masyarakat adat terhadap alam masih sangat tinggi, adanya perubahan sedikit saja yang terjadi akan berdampak besar terhadap kelangsungan hidup mereka. Kedua, permasalahan masyarakat adat merupakan permasalahan yang relatif tidak dikenal oleh masyarakat luas karena berada di daerah yang jauh, dan hanya daerah tertentu saja yang memiliki masyarakat adat. Wacana mengenai masyarakat adat telah, sedang, dan akan terus berlangsung di negeri ini, sepanjang status dan hak-haknya belum secara resmi dan secara penuh dijamin oleh undang-undang dan diimplementasi di seluruh wilayah Indonesia. Keberadaan masyarakat hukum adat dan hak-haknya sudah diakui dan diatur dalam UUD 1945 dan beberapa peraturan perundang-undangan. Namun, rumusan-rumusannya belum konsisten dan lengkap. Jaminan dari pemerintah atas hak masyarakat adat belum mencakup hak-hak dasar tertentu seperti hak atas kesehatan belum benar-benar terjamin. Padahal kesehatan adalah salah satu kebutuhan dasar manusia. Begitu pentingnya, sehingga sering dikatakan bahwa kesehatan bukan segala-galanya. Akan tetapi, tanpa kesehatan, segala-galanya tidak bermakna. Di dalam UUD RI 1945 sudah tertuang dan diakui mengenai keberadaan masyarakat adat. Di dalam Pasal 18B Ayat (2) UUD RI 1945, Negara mengakui dan menghormati kesatuankesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisonalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur dalam undang-undang Pasal 28I ayat (3), bahwa “Identitas budaya dan hak masyarakat tradisional dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.” Dalam Pasal 32 ayat (1) dan (2) Ayat (1), Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya, dan Ayat (2), Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional. Pasal 18 B UUD RI 1945 memberikan pengakuan atas keberadaan masyarakat adat, namun masih memberikan syarat. Sebagai salah satu landasan konstitusional masyarakat adat dinyatakan pengakuan secara deklaratif, bahwa negara mengakui dan menghormati keberadaan dan hak-hak masyarakat hukum adat. Namun pengakuan tersebut memberikan batasan-batasan atau persyaratan agar suatu komunitas dapat diakui keberadaan sebagai masyarakat hukum adat. Ada empat persyaratan keberadaan masyarakat adat menurut Pasal 18B ayat (2) UUD RI 1945, yakni (a) sepanjang masih hidup; (b) sesuai dengan 54 AMAN, “Mengenal Lebih dekat AMAN (Draft Final)” (2001). 25

Select target paragraph3