Mereka berhak mendapatkan layanan kesehatan
penyembuhan atau mengurangi sakit mereka.
yang
memadai
dalam
upaya
Sebuah studi yang ditulis oleh Sharon Cuff, Kathleen McGoldrick, Stephanie Patterson, dan
Elizabeth Peterson 46 yang berjudul “The Intersection of Disability Studies and Health
Science,” menjelaskan bahwa perdebatan teoretis tentang studi disabilitas secara akademis
telah berlangsung dalam waktu yang lama tanpa kompromi, tetapi satu hal yang biasanya
disetujui oleh para ahli studi disabilitas adalah bahwa studi disabilitas tidak cocok dengan
ilmu kesehatan, artinya disabilitas tidak hanya dipandang sebagai penyakit saja yang harus
disembuhkan. Banyak ahli yang tidak sependapat, dan hanya melihat hubungan antara ilmu
kesehatan dengan disabilitas, sehingga yang mereka lakukan adalah “repairement” atau
memperbaiki. Penyandang disabilitas harus dilihat setara tidak ada pembedaan dengan
non-disabilitas. Meskipun begitu, harus disadari pula bahwa banyak penyandang disabilitas
yang bertahan hidup karena intervensi kesehatan/medis.
Layanan kesehatan bagi disabilitas sudah seharusnya dilihat dalam dua hal, yaitu layanan
kesehatan bagi disabiltas secara umum dan layanan kesehatan bagi disabilitas dengan
ragam disabilitas tertentu. Layanan disabilitas dengan ragam disabilitas tuli, misalnya, akan
berbeda kebutuhannya dengan layanan disabilitas fisik, baik dalam hal akses, ketersediaan
maupun keberterimaannya. UU Penyandang Disabilitas telah jelas mengatur mengenai hak
kesehatan penyandang disabilitas.
Dalam Pasal 12 UU Penyandang Disabilitas disebutkan hak kesehatan untuk penyandang
disabilitas meliputi hak: a. memperoleh informasi dan komunikasi yang mudah diakses
dalam pelayanan kesehatan; b. memperoleh kesamaan dan kesempatan akses atas sumber
daya di bidang kesehatan; c. memperoleh kesamaan dan kesempatan pelayanan kesehatan
yang aman, bermutu, dan terjangkau; d. memperoleh kesamaan dan kesempatan secara
mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri pelayanan kesehatan yang diperlukan
bagi dirinya; e. memperoleh Alat Bantu Kesehatan berdasarkan kebutuhannya; f.
memperoleh obat yang bermutu dengan efek samping yang rendah; g. memperoleh
pelindungan dari upaya percobaan medis; dan h. memperoleh pelindungan dalam penelitian
dan pengembangan kesehatan yang mengikutsertakan manusia sebagai subjek.
Pasal 12 UU Penyandang Disabilitas telah mengatur secara lengkap layanan kesehatan apa
saja yang harus diberikan untuk penyandang disabilitas. Meskipun demikian, sampai saat ini
layanan kesehatan untuk penyandang disabilitas masih belum memadai. Informasi yang
tersedia tidak cukup mengakomodir ragam disabilitas yang ada, kemudian layanan
disabilitas di rumah sakit, puskesmas juga belum secara penuh melihat kesulitan
penyandang disabilitas. Idealnya sebuah rumah sakit memiliki layanan tersendiri untuk
memudahkan penyandang disabilitas mengakses dan memperoleh informasi dan layanan
kesehatan.
Peraturan Presiden (PP) Nomor 70 tahun 2019 tentang Perencanaan, Penyelenggaraan,
dan Evaluasi terhadap Penghormatan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang
46
Sharon Cuff and others, “The Intersection of Disability Studies and Health Science” (2016) 25
Transformations: The Journal of Inclusive Scholarship and Pedagogy 37.
20