menentang praktik aborsi, melihat bahwa ketentuan tersebut seharusnya dapat ditafsirkan
dalam konteks yang lebih luas, bukan saja hanya mempromosikan kelahiran yang aman dan
sehat. Namun, masalah lain yang harus diatasi di tingkat nasional adalah ambang batas
status sosial ekonomi yang menjamin akses terhadap layanan kesehatan gratis.41
Sebagai kerangka kerja normatif, CEDAW, Protokolnya, dan Aturan Prosedur Komite
CEDAW bersama-sama memberikan perlindungan substantif dan prosedural untuk
menangani individu terkait ikhwal kesehatan dan penduduk berdasarkan laporan. Namun
pada kenyataannya, kondisi kesehatan perempuan di Indonesia belum dapat dipenuhi
sesuai standar KIHESB. Selain kesehatan reproduksi, masalah kesehatan perempuan tidak
pernah dilihat secara komprehensif. Selama ini persoalan kesehatan perempuan disamakan
dengan kesehatan pada umumnya. Pendataan pasien perempuan tidak menggunakan data
terpilah, padahal tipe atau struktur organ perempuan itu sangat berbeda, sehingga penyakit
yang menimpa perempuan berbeda pula karakteristiknya. Jaminan kesehatan yang ada
tidak menjamin kompleksitas penyakit-penyakit yang dapat diderita oleh perempuan.
Penyakit semisal kanker serviks adalah salah satu contoh penyakit khas domain
perempuan. Demikian pula dengan kanker payudara, meskipun ada sedikit populasi laki-laki
yang juga mengalaminya, namun jumlah penderita perempuan jauh lebih besar. Jaminan
kesehatan bagi perempuan harus mempertimbangkan kompleksitas jenis penyakit pada
perempuan sehingga layanan dan jaminan kesehatannya dapat menyesuaikan.
B.2
Anak & Remaja
Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas
keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi. Hak setiap anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan juga
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Baik Konvensi
Hak-hak Anak sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah RI melalui Keputusan
Presiden Nomor 36 Tahun 1990 maupun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun
2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, mendefinisikan bahwa anak adalah setiap orang
yang berusia sampai dengan 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan.
Sedangkan, menurut Undang-Undang ini, remaja adalah setiap orang dengan kelompok
usia dari 10 tahun sampai dengan 18 tahun.
Anak-anak dalam rentang usia tersebut menghadapi tantangan kesehatan tertentu selama
pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental. Keadaan ini membuat anak menjadi
rentan terhadap kekurangan gizi, penyakit menular dan ketika mulai memasuki usia remaja
mereka rentan terhadap masalah kesehatan seksual, reproduksi dan mental. Anak dan
remaja merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional. Sejalan
dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang
Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa: “Negara,
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga dan Orang Tua wajib mengusahakan agar Anak
yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau
menimbulkan kecacatan.” Oleh karenanya pembinaan dan pengembangan sebagai upaya
memelihara dan meningkatkan kesejahteraan kesehatan pada anak dan remaja perlu
dilakukan semenjak dini secara optimal. Hal ini dikarenakan sebagian besar kematian anak41
Bhattacharya (n 39).
17