menentang praktik aborsi, melihat bahwa ketentuan tersebut seharusnya dapat ditafsirkan dalam konteks yang lebih luas, bukan saja hanya mempromosikan kelahiran yang aman dan sehat. Namun, masalah lain yang harus diatasi di tingkat nasional adalah ambang batas status sosial ekonomi yang menjamin akses terhadap layanan kesehatan gratis.41 Sebagai kerangka kerja normatif, CEDAW, Protokolnya, dan Aturan Prosedur Komite CEDAW bersama-sama memberikan perlindungan substantif dan prosedural untuk menangani individu terkait ikhwal kesehatan dan penduduk berdasarkan laporan. Namun pada kenyataannya, kondisi kesehatan perempuan di Indonesia belum dapat dipenuhi sesuai standar KIHESB. Selain kesehatan reproduksi, masalah kesehatan perempuan tidak pernah dilihat secara komprehensif. Selama ini persoalan kesehatan perempuan disamakan dengan kesehatan pada umumnya. Pendataan pasien perempuan tidak menggunakan data terpilah, padahal tipe atau struktur organ perempuan itu sangat berbeda, sehingga penyakit yang menimpa perempuan berbeda pula karakteristiknya. Jaminan kesehatan yang ada tidak menjamin kompleksitas penyakit-penyakit yang dapat diderita oleh perempuan. Penyakit semisal kanker serviks adalah salah satu contoh penyakit khas domain perempuan. Demikian pula dengan kanker payudara, meskipun ada sedikit populasi laki-laki yang juga mengalaminya, namun jumlah penderita perempuan jauh lebih besar. Jaminan kesehatan bagi perempuan harus mempertimbangkan kompleksitas jenis penyakit pada perempuan sehingga layanan dan jaminan kesehatannya dapat menyesuaikan. B.2 Anak & Remaja Pasal 28 B ayat 2 UUD RI 1945 menyebutkan bahwa setiap anak berhak atas keberlangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak setiap anak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan juga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Baik Konvensi Hak-hak Anak sebagaimana telah diratifikasi oleh Pemerintah RI melalui Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1990 maupun Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak, mendefinisikan bahwa anak adalah setiap orang yang berusia sampai dengan 18 tahun, termasuk yang masih dalam kandungan. Sedangkan, menurut Undang-Undang ini, remaja adalah setiap orang dengan kelompok usia dari 10 tahun sampai dengan 18 tahun. Anak-anak dalam rentang usia tersebut menghadapi tantangan kesehatan tertentu selama pertumbuhan dan perkembangan fisik dan mental. Keadaan ini membuat anak menjadi rentan terhadap kekurangan gizi, penyakit menular dan ketika mulai memasuki usia remaja mereka rentan terhadap masalah kesehatan seksual, reproduksi dan mental. Anak dan remaja merupakan potensi sumber daya insani bagi pembangunan nasional. Sejalan dengan Pasal 46 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan bahwa: “Negara, Pemerintah, Pemerintah Daerah, Keluarga dan Orang Tua wajib mengusahakan agar Anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.” Oleh karenanya pembinaan dan pengembangan sebagai upaya memelihara dan meningkatkan kesejahteraan kesehatan pada anak dan remaja perlu dilakukan semenjak dini secara optimal. Hal ini dikarenakan sebagian besar kematian anak41 Bhattacharya (n 39). 17

Select target paragraph3