“Vulnerability and Human Rights,” yang ditulis oleh Brian S. Turner menjelaskan secara
terperinci berbagai persoalan dan kondisi yang bisa menjadikan seseorang atau sekelompok
orang menjadi “rentan.” 30 Brian S. Turner dalam studinya, menempatkan tubuh manusia
sebagai pusat teori sosial dan politik, dan menggunakan gagasan perwujudan sebagai
landasan untuk membela hak asasi manusia universal. Argumen Brian didasarkan pada
empat asumsi filosofis mendasar: kerentanan manusia sebagai agen yang diwujudkan;
ketergantungan manusia (terutama selama perkembangan anak usia dini); timbal balik
umum atau keterkaitan kehidupan sosial; dan akhirnya menimbulkan kerawanan institusi
sosial. 31 Menilik gambaran tersebut, maka dapat dikatakan bahwa kerentanan seseorang
dapat dimulai dari seseorang lahir sampai dia meninggal yang menyebabkan
ketergantungan terhadap orang lain dan menimbulkan kerawanan sosial.
Pada dasarnya manusia terlahir rentan, sehingga mereka membutuhkan dukungan dan
bantuan orang lain yang menyebabkan ketergantungan satu sama lain. Kekuatan dan
dukungan tersebut juga membutuhkan saling kepercayaan yang kemudian melahirkan
kelompok sosial atau masyarakat.32 Kelompok masyarakat yang dibangun merupakan alat
perlindungan dari kerentanan manusia tersebut.33 Namun dalam tatanan sosial tersebut ada
sekelompok orang yang berbeda atau dianggap tidak sesuai dengan kriteria sosial yang ada
(norma, nilai) dalam konsep tatanan sosial modern. Kelompok inilah yang disebut kelompok
rentan (vulnerable group), atau dapat disebut juga sebagai kelompok yang berisiko (group at
risk), atau kadang disebut dengan istilah kelompok yang kerap dirugikan (disadvantaged
group).
Kerentanan seseorang dilihat dari pengecualian masyarakat atau eksklusi sosial yang
dilakukan terhadap mereka. Konsep kewarganegaraan dan hak asasi manusia muncul
dalam isu kerentanan karena menyangkut persoalan “dignity” atau martabat seseorang.
Dalam politik modern saat ini, setiap manusia menghadapi persoalan dan risiko perubahan
masyarakat yang dapat menciptakan diskriminasi. Adapun diskriminasi tersebut dapat terjadi
dalam bidang: pasar, tenaga kerja, kemiskinan, kesehatan yang buruk, atau bentuk
diskriminasi “lama” yaitu sexisme, rasisme, dan stigma karena fungsi sosial dan tubuh.
Dalam eksklusi sosial, masyarakat dapat didiskriminasi karena dasar fisik atau tubuh, ras,
agama, atau bentuk diskriminasi lainnya. Pada gilirannya, diskriminasi ini menciptakan
eksklusi sosial, yakni peminggiran seseorang atau sekelompok orang oleh masyarakat
umum (arus utama) karena sebab-sebab tertentu yang disebutkan di atas.
Dalam buku yang berjudul Citizenship and Vulnerability,34 Kerentanan digunakan sebagai
cara untuk menggambarkan sifat kepribadian yang rapuh dan bergantung. Dengan demikian
pada dasarnya kita semua dalam kondisi yang berpotensi menjadi rentan berkenaan
dengan berbagai risiko bentuk-bentuk baru dari eksklusi sosial. Dalam buku ini disebutkan
30
Brian S Turner, Vulnerability and Human Rights (The Pennsylvania State University Press University Park
2006).
31
ibid, 25.
32
ibid, 27.
33
ibid, 29.
34
Angharad Beckett, Citizenship and Vulnerability: Disability and Issues of Social and Political Engagement
(Palgrave Macmillan 2006).
14