Gambar 1. Indikator Capaian Sektor Kesehatan Indonesia 2018 Sumber: Riskesdas 2018, diambil dari Paparan Prof. Ascobat Gani kepada Komnas HAM RI tanggal 11 Agustus 2020 Konsep realisasi progresif mewajibkan negara untuk melakukan pemenuhan hak atas kesehatan secara progresif yang artinya negara perlu mengambil langkah-langkah yang tepat menuju implementasi dan memaksimalkan pemanfaatan seluruh sumber daya yang ada. Tabel di atas menunjukkan bahwa jumlah kasus penyakit yang diderita oleh kelompok lansia seperti hipertensi dan stroke cenderung meningkat dari tahun 2013-2018. Prevalensi penyakit anemia yang diderita oleh wanita hamil juga menunjukkan adanya peningkatan dari tahun 2013 hingga 2018 sebesar 11,8 persen. Tingkat prevalensi anemia pada ibu hamil yang mengalami perdarahan, berdampak pada semakin tinggi pula angka kematian ibu dan bayi. Data di atas secara umum dapat menggambarkan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan secara khusus lansia, perempuan, anak, dan remaja masih belum mengalami perkembangan yang signifikan. Sementara kelompok rentan lainnya yaitu penyandang disabilitas, ODHA, pekerja migran, dan masyarakat adat bahkan masih terkendala pada level pendataan (ketersediaan data) yang belum disusun secara komprehensif oleh negara. Hal ini menyebabkan strategi pemenuhan hak atas kesehatan bagi kelompok rentan tersebut mengalami tantangan yang cukup besar. KIHESB mengatur tentang kewajiban negara pihak yaitu: a) untuk mengambil langkahlangkah secara sendiri maupun melalui bantuan dan kerja sama internasional, khususnya dalam bidang ekonomi dan teknis; b) memaksimalkan sumber daya yang tersedia; c) secara bertahap mencapai perwujudan hak-hak ekosob; d) melalui cara-cara yang sesuai, termasuk secara khusus melakukan perbaikan terhadap langkah-langkah legislatif. 4

Select target paragraph3