Gambar 1. Indikator Capaian Sektor Kesehatan Indonesia 2018
Sumber: Riskesdas 2018, diambil dari Paparan Prof. Ascobat Gani kepada Komnas HAM RI tanggal
11 Agustus 2020
Konsep realisasi progresif mewajibkan negara untuk melakukan pemenuhan hak atas
kesehatan secara progresif yang artinya negara perlu mengambil langkah-langkah yang
tepat menuju implementasi dan memaksimalkan pemanfaatan seluruh sumber daya yang
ada. Tabel di atas menunjukkan bahwa jumlah kasus penyakit yang diderita oleh kelompok
lansia seperti hipertensi dan stroke cenderung meningkat dari tahun 2013-2018. Prevalensi
penyakit anemia yang diderita oleh wanita hamil juga menunjukkan adanya peningkatan dari
tahun 2013 hingga 2018 sebesar 11,8 persen. Tingkat prevalensi anemia pada ibu hamil
yang mengalami perdarahan, berdampak pada semakin tinggi pula angka kematian ibu dan
bayi.
Data di atas secara umum dapat menggambarkan bahwa pemenuhan hak atas kesehatan
bagi kelompok rentan secara khusus lansia, perempuan, anak, dan remaja masih belum
mengalami perkembangan yang signifikan. Sementara kelompok rentan lainnya yaitu
penyandang disabilitas, ODHA, pekerja migran, dan masyarakat adat bahkan masih
terkendala pada level pendataan (ketersediaan data) yang belum disusun secara
komprehensif oleh negara. Hal ini menyebabkan strategi pemenuhan hak atas kesehatan
bagi kelompok rentan tersebut mengalami tantangan yang cukup besar.
KIHESB mengatur tentang kewajiban negara pihak yaitu: a) untuk mengambil langkahlangkah secara sendiri maupun melalui bantuan dan kerja sama internasional, khususnya
dalam bidang ekonomi dan teknis; b) memaksimalkan sumber daya yang tersedia; c) secara
bertahap mencapai perwujudan hak-hak ekosob; d) melalui cara-cara yang sesuai, termasuk
secara khusus melakukan perbaikan terhadap langkah-langkah legislatif.
4