kalongan, Kepala Kantor Kemenag Kota
Pekalongan, FKUB Kota Pekalongan,
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota
Pekalongan, Kejaksaan Negeri Kota
Pekalongan, Kodim 0710/Pekalongan,
dan Polsek Pekalongan Barat. Hasilnya,
para pihak menandatangani Kesepakatan Perdamaian Nomor: 008/KP/
MD.00.01/IX/2021. Pemkot Pekalongan
dan Kemenag Kota Pekalongan akan
menindaklanjuti
proses
perizinan
pendaftaran Pondok Pesantren Al
Faawaz kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah.
Pengadu, Pemkot Pekalongan, Kemenag Kota Pekalongan, FKUB Kota Pekalongan, dan MUI Kota Pekalongan juga
bersepakat untuk terus berdialog dan
menjaga hubungan baik dengan warga
sekitar Pondok Pesantren Al Fawwaz.
2.3.4. Akses atas Keadilan
Salah satu kasus yang berkaitan dengan
hak atas akses keadilan yang Komnas
HAM RI mediasi adalah kasus terkait
pemenuhan hak ketenagakerjaan. Contohnya, di 2020, Komnas HAM RI menerima pengaduan dari Amanda Bunga
Gracia terkait sulitnya mengundurkan
diri dari Universitas Wanita Internasional (UWI) sebagai tenaga pendidik serta tindakan intimidasi yang diterimanya.
Di Juni 2021, Komnas HAM RI mem-
“
Di 2021, Komnas HAM RI memediasi sebanyak 45 pengaduan dan
menghasilkan 17 kesepakatan damai. Beberapa kasus simbolis yang
berhasil Komnas HAM RI mediasi
adalah kasus dampak pembangunan pipa gas oleh PT Pertagas,
intoleransi di Pekalongan, dan
hak tenaga kerja di UWI Bandung.
Secara bersamaan, Komnas HAM
RI berupaya meningkatkan kualitas
kelembagaan dengan membentuk
Jabatan Fungsional Penata Mediasi
Sengketa Hak Asasi Manusia.
fasilitasi pertemuan mediasi di Gedung
Merdeka, kompleks Museum Konferensi Asia Afrika, yang dihadiri oleh pengadu, Wakil Rektor II UWI, dan Kepala
Sub-bagian HAM Biro Hukum dan HAM
Pemprov Jawa Barat. Para Pihak menutup mediasi ini dengan menandatangani Kesepakatan Perdamaian Nomor:
006/KP/MD.00.01/VI/2021, di mana
UWI bersedia memberikan pemenuhan
hak-hak kepegawaian pengadu.
www.ko mn ash am. g o. i d
81