kalongan, Kepala Kantor Kemenag Kota Pekalongan, FKUB Kota Pekalongan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Pekalongan, Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Kodim 0710/Pekalongan, dan Polsek Pekalongan Barat. Hasilnya, para pihak menandatangani Kesepakatan Perdamaian Nomor: 008/KP/ MD.00.01/IX/2021. Pemkot Pekalongan dan Kemenag Kota Pekalongan akan menindaklanjuti proses perizinan pendaftaran Pondok Pesantren Al Faawaz kepada Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenag Provinsi Jawa Tengah. Pengadu, Pemkot Pekalongan, Kemenag Kota Pekalongan, FKUB Kota Pekalongan, dan MUI Kota Pekalongan juga bersepakat untuk terus berdialog dan menjaga hubungan baik dengan warga sekitar Pondok Pesantren Al Fawwaz. 2.3.4. Akses atas Keadilan Salah satu kasus yang berkaitan dengan hak atas akses keadilan yang Komnas HAM RI mediasi adalah kasus terkait pemenuhan hak ketenagakerjaan. Contohnya, di 2020, Komnas HAM RI menerima pengaduan dari Amanda Bunga Gracia terkait sulitnya mengundurkan diri dari Universitas Wanita Internasional (UWI) sebagai tenaga pendidik serta tindakan intimidasi yang diterimanya. Di Juni 2021, Komnas HAM RI mem- “ Di 2021, Komnas HAM RI memediasi sebanyak 45 pengaduan dan menghasilkan 17 kesepakatan damai. Beberapa kasus simbolis yang berhasil Komnas HAM RI mediasi adalah kasus dampak pembangunan pipa gas oleh PT Pertagas, intoleransi di Pekalongan, dan hak tenaga kerja di UWI Bandung. Secara bersamaan, Komnas HAM RI berupaya meningkatkan kualitas kelembagaan dengan membentuk Jabatan Fungsional Penata Mediasi Sengketa Hak Asasi Manusia. fasilitasi pertemuan mediasi di Gedung Merdeka, kompleks Museum Konferensi Asia Afrika, yang dihadiri oleh pengadu, Wakil Rektor II UWI, dan Kepala Sub-bagian HAM Biro Hukum dan HAM Pemprov Jawa Barat. Para Pihak menutup mediasi ini dengan menandatangani Kesepakatan Perdamaian Nomor: 006/KP/MD.00.01/VI/2021, di mana UWI bersedia memberikan pemenuhan hak-hak kepegawaian pengadu. www.ko mn ash am. g o. i d 81

Select target paragraph3