2.3.1. Pelanggaran HAM terkait Konflik
Agraria
Komnas HAM RI juga memfasilitasi
pertemuan antara Eddy dan PT Pertagas terkait kompensasi kerusakan
bangunan, hak atas lingkungan hidup
yang baik dan sehat, dan hak atas kesejahteraan di Sungai Lilin, Kecamatan
Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan. Di Agustus 2019,
Eddy mengadu ke Komnas HAM RI dan
menyatakan pembangunan pipa transmisi gas Grissik-PUSRI oleh PT Pertagas
mengakibatkan kerusakan rumah tinggal. Kemudian Komnas HAM RI memfasilitasi pertemuan mediasi di kantor
Gubernur Sumatera Selatan yang dihadiri oleh pengadu, PT Pertagas, Pemkab
Musi Banyuasin, dan Pemprov Sumatera
Selatan. Mediasi ini diakhiri dengan penandatanganan kesepakatan perdamaian yang salah satu butirnya mengamanatkan
penghitungan
ulang
dampak kerusakan lingkungan dan
besaran kompensasi. Kini pengadu telah
menerima kompensasi atas kerusakan
bangunan rumah tinggal tersebut.
2.3.2. Penataan Kelembagaan
Selama sepuluh tahun terakhir, Komnas
HAM RI mengupayakan pembentukan
jabatan fungsional di Bidang Dukungan
Mediasi. Komnas HAM RI mengawali
proses dengan membuat naskah akademik dan memaparkannya ke KemenPANRB. Setelah disetujui KemenPANRB,
Komnas HAM RI mengusulkan penyebutan nama jabatan fungsional tersebut, yakni Mediator HAM. Namun, KemenPANRB, Kemenkumham, dan BKN
meminta agar nama jabatan fungsional diganti untuk menghindari kebing-
80
ungan di masyarakat awam tentang
definisi Mediator Komnas HAM RI –
yang merupakan jabatan yang melekat
pada setiap komisioner Komnas HAM RI
– dan Mediator HAM. Akhirnya, nama
jabatan fungsional yang disepakati para
pihak adalah Penata Mediasi Sengketa
HAM dan pada 30 Maret 2021, Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi (MenPANRB) menetapkan Peraturan MenPANRB Nomor 12
Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional
Penata Mediasi Sengketa HAM.
2.3.3. Intoleransi dan Ekstremisme dengan
Kekerasan
Komnas HAM RI memfasilitasi pertemuan mediasi antar pihak yang bertikai terkait proses perizinan dan pendirian Pondok Pesantren oleh Yayasan
Daar Al Fawwaz di Kota Pekalongan. Di
September 2020, Tim Pengacara Muslim yang bertindak untuk dan atas nama
Ketua Yayasan Daar Al Fawwaz, Amin
Herwanto, mengadukan keberatan warga Tegalrejo, Kelurahan Pringrejo, atas
keberadaan Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur’an dengan alasan pondok
pesantren bersifat tertutup, gangguan
kenyamanan warga ketika hendak
melaksanakan ibadah Sholat Jumat; dan
dugaan pondok pesantren mempraktikkan aliran yang tidak sama dengan warga sekitar Tegalrejo pada umumnya. Penolakan ini berakibat pada tersendatnya
perizinan pendirian Pondok Pesantren
Tahfidz Al Qur’an sejak 2015.
Pada September 2021, Komnas HAM
RI memfasilitasi pertemuan mediasi di
kantor Walikota Pekalongan yang dihadiri oleh pengadu, Asisten I Kota Pe-
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM