Sebanyak 99 kasus berkaitan dengan hak atas
kesejahteraan. Hak tersebut berkelindan dengan
berbagai isu, seperti permasalahan agraria (45
kasus), ketenagakerjaan (27 kasus), penggusuran
atau relokasi, dan kepegawaian (masing-masing
8 kasus).
Diagram 10 Klasifikasi Isu Mediasi yang Diadukan
Sebanyak 45 kasus dilanjutkan ke tahap mediasi. Namun, hasil mediasi ditentukan oleh para
pihak dan Komnas HAM RI tidak dapat memaksakan hasil akhir proses tersebut. Jika suatu kasus mencapai kesepakatan perdamaian, maka
Komnas HAM RI akan melakukan pemantauan
pascamediasi untuk memastikan pelaksanaan
butir-butir kesepakatan yang menjadi komitmen
para pihak. Tetapi, jika proses mediasi inkonklusif
atau berakhir tanpa kesepakatan, Komnas HAM RI
tetap akan melakukan penanganan, baik dengan
pemberian saran untuk menyelesaikan sengketa
melalui pengadilan atau penyampaian rekomendasi kepada pemerintah untuk melakukan tindak
lanjut penyelesaian. Sebanyak 17 mediasi mencapai kesepakatan damai, di mana 14 diantaranya
berkaitan dengan hak atas kesejahteraan yang didominasi oleh isu agraria (11 kesepakatan damai).
Diagram 11 Klasifikasi kesepakatan Damai Berdasarkan Hak
www.ko mn ash am. g o. i d
79