2.2.6. Kebebasan Berpendapat, Berekspresi dan Berserikat Berdasarkan pemantauan situasi sepanjang 2020 sampai 2021, mayoritas lokasi peristiwa pelanggaran kebebasan berpendapat, berekspresi, dan berserikat terjadi di ruang-ruang digital (52%), misalnya di media sosial dan aplikasi percakapan. Sebanyak 48% kasus lainnya berkaitan dengan karya jurnalistik (19%), aktivitas penyampaian pendapat di muka umum (17%), diskusi ilmiah (10%), dan pemberian kesaksian di peng adilan (2%). Komnas HAM RI mencatat terdapat setidaknya tujuh pola kekerasan, seperti kriminalisasi, intimidasi, ancaman dan teror, serangan digital, kekerasan dalam konteks penyampaian pendapat di muka umum, pembatasan hak berkumpul dan berorganisasi, dan lainlain. Bahkan, masing-masing tindak kekerasan bisa jadi tidak berdiri sendiri dan saling berkelindan satu sama lain dalam sebuah peristiwa. Kasus-kasus pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi juga sangat dipengaruhi oleh isu-isu yang menjadi perhatian publik. Contohnya, di 2020, pembungkaman kebebasan berekspresi banyak bertepatan dengan isu penanganan Covid-19, perumusan dan pengesahan UU Cipta Kerja, dan pemberantasan korupsi dan pelemahan KPK. Serupa, di 2021 isu yang paling banyak melatar belakangi persoalan kebebasan berpendapat dan berekspresi adalah terkait polemik TWK KPK. Di sisi lain, kritik atau penolakan aktivitas perusahaan konsisten terjadi di 2020 dan 2021. 76 Secara keseluruhan, Komnas HAM RI merekomendasikan: 1. pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian permasalahan kebebasan berekspresi dan berpendapat; 2. penyelesaian keperdataan dan bukan kriminalisasi terkait isu-isu pencemaran nama baik; 3. implementasi SNP FoE sebagai pedoman penegakkan penanganan permasalahan kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan 4. pembentukan mekanisme penanganan kejahatan digital yang beririsan dengan hak kebebasan berpendapat dan berekspresi. 2.2.7. Isu-Isu yang Mengemuka Komnas HAM RI menanggapi isu perundungan dan pelecehan seksual yang mendapatkan perhatian publik. Salah satu kasus yang Komnas HAM RI tangani adalah dugaan pelanggaran HAM di lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat). Pengadu berinisial MS dan kuasa hukumnya mengadukan tindakan perundungan dan pelecehan seksual di kantor KPI Pusat. Sebagai respon, Komnas HAM RI melibatkan ahli ilmu psikologi dalam proses pemantauan dan penyelidikan, mendengarkan pendapat koalisi masyarakat sipil, dan meminta keterangan berbagai pihak, antara lain pengadu dan kuasa hukumnya, 12 orang pegawai KPI, Polres Jakarta Pusat, Kemenkominfo, LPSK, psikolog dan Puskesmas Taman Sari, psikiater Rumah Sakit Polri. Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa perundungan dan pelecehan seksual diduga benarbenar terjadi, bahkan tidak hanya kepa- Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

Select target paragraph3