2.2.6. Kebebasan Berpendapat, Berekspresi
dan Berserikat
Berdasarkan pemantauan situasi sepanjang 2020 sampai 2021, mayoritas lokasi peristiwa pelanggaran kebebasan
berpendapat, berekspresi, dan berserikat terjadi di ruang-ruang digital (52%),
misalnya di media sosial dan aplikasi
percakapan. Sebanyak 48% kasus lainnya berkaitan dengan karya jurnalistik
(19%), aktivitas penyampaian pendapat
di muka umum (17%), diskusi ilmiah
(10%), dan pemberian kesaksian di peng
adilan (2%).
Komnas HAM RI mencatat terdapat setidaknya tujuh pola kekerasan, seperti
kriminalisasi, intimidasi, ancaman dan
teror, serangan digital, kekerasan dalam konteks penyampaian pendapat
di muka umum, pembatasan hak berkumpul dan berorganisasi, dan lainlain. Bahkan, masing-masing tindak kekerasan bisa jadi tidak berdiri sendiri dan
saling berkelindan satu sama lain dalam
sebuah peristiwa.
Kasus-kasus pembungkaman kebebasan berpendapat dan berekspresi juga
sangat dipengaruhi oleh isu-isu yang
menjadi perhatian publik. Contohnya, di
2020, pembungkaman kebebasan berekspresi banyak bertepatan dengan isu
penanganan Covid-19, perumusan dan
pengesahan UU Cipta Kerja, dan pemberantasan korupsi dan pelemahan KPK.
Serupa, di 2021 isu yang paling banyak
melatar belakangi persoalan kebebasan
berpendapat dan berekspresi adalah
terkait polemik TWK KPK. Di sisi lain, kritik atau penolakan aktivitas perusahaan
konsisten terjadi di 2020 dan 2021.
76
Secara keseluruhan, Komnas HAM RI
merekomendasikan:
1. pendekatan keadilan restoratif (restorative justice) dalam penyelesaian
permasalahan kebebasan berekspresi dan berpendapat;
2. penyelesaian keperdataan dan bukan
kriminalisasi terkait isu-isu pencemaran nama baik;
3. implementasi SNP FoE sebagai pedoman penegakkan penanganan
permasalahan kebebasan berpendapat dan berekspresi; dan
4. pembentukan mekanisme penanganan kejahatan digital yang beririsan
dengan hak kebebasan berpendapat
dan berekspresi.
2.2.7. Isu-Isu yang Mengemuka
Komnas HAM RI menanggapi isu perundungan dan pelecehan seksual yang
mendapatkan perhatian publik. Salah
satu kasus yang Komnas HAM RI tangani adalah dugaan pelanggaran HAM di
lingkungan Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat). Pengadu berinisial
MS dan kuasa hukumnya mengadukan
tindakan perundungan dan pelecehan
seksual di kantor KPI Pusat. Sebagai
respon, Komnas HAM RI melibatkan ahli
ilmu psikologi dalam proses pemantauan dan penyelidikan, mendengarkan
pendapat koalisi masyarakat sipil, dan
meminta keterangan berbagai pihak,
antara lain pengadu dan kuasa hukumnya, 12 orang pegawai KPI, Polres Jakarta Pusat, Kemenkominfo, LPSK, psikolog dan Puskesmas Taman Sari, psikiater Rumah Sakit Polri. Komnas HAM
RI menyimpulkan bahwa perundungan
dan pelecehan seksual diduga benarbenar terjadi, bahkan tidak hanya kepa-
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM