Bentuk-bentuk kekerasan yang dilakukan kepolisian diantaranya penyiksaan, keberpihakan dalam penanganan perkara, kesewenang-wenangan proses pemidanaan dan penetapan tersangka, pembiaran, penangkapan dan penahanan sewenang-wenang, lambatnya penanganan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL), pemanggilan tidak sesuai prosedur, ketiadaan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), penolakan laporan, dan penghalangan pengacara dan keluarga untuk bertemu tersangka. Hal ini menunjukkan bahwa isu kekerasan aparat negara berkelindan dengan isu strategis lain yang termaktub dalam Rencana Strategis (Renstra) Komnas HAM RI 2020-2024, yakni hak atas keadilan. Beberapa kasus yang Komnas HAM RI tangani adalah kematian Herman di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Balikpapan. Komnas HAM RI mengirim surat kepada Kapolda Kalimantan Timur untuk meminta keterangan dan mendorong penegakan hukum serta pemulihan korban. Kapolda Kalimantan Timur merespon surat tersebut dengan mendatangi kantor Komnas HAM RI guna memberikan informasi tentang langkahlangkah penanganan kasus. Hasilnya, proses penyelidikan etik dan pidana dilakukan Polda Kalimantan Timur. Gambar 33 Komisioner M. Choirul Anam menyampaikan perkembangan pemantauan dan penyelidikan kasus kematian Sdr. Herman di Polres Balikpapan pasca menerima keterangan dan tindak lanjut Kapolda Kalimantan Timur. menerima keterangan dan tindak lanjut dari kapolda kalimantan timur Komnas HAM RI juga menangani dugaan kekerasan yang dilakukan oleh kelompok masyarakat sipil. Beberapa kasus yang Komnas HAM RI tangani seperti kasus kekerasan terhadap 72 orang anak di Kabupaten Sigi oleh Pon- 74 dok Pesantren Anshorullah As-Salafy, kematian advokat dan pembela HAM bernama Jukarni yang tengah menangani kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Tanah Bumbu, dan kekerasan terhadap jurnalis TEMPO, Nurhadi, oleh Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

Select target paragraph3