Gambar 32 Komisioner M. Choirul Anam dan Komisioner Amiruddin mengumumkan hasil pemantauan dan penyelidikan Peristiwa Karawang dan rekomendasi atas kasus tersebut. BERITA MEDIA PERISTIWA KARAWANG Komnas HAM RI menangani kasus pembunuhan empat anggota Front Pembela Islam (FPI) di Karawang. Kurun waktu pemantauan dan penyelidikan kasus ini dimulai di 7 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021. Komnas HAM RI melakukan, diantaranya, peninjauan langsung lokasi kejadian, pemanggilan dan permintaan keterangan para pihak, pemeriksaan dan pengujian barang bukti, pendalaman dengan ahli, dan rekonstruksi peristiwa dengan Polda Metropolitan Jakarta Raya (Metro Jaya). Komnas HAM RI menemukan bahwa pengintaian terhadap Muhammad Rizieq Shihab oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyelidikan atas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 oleh Muhammad Rizieq Shihab, terdapat elemen non-petugas dalam pengintaian, dan dua konteks peristiwa yang berbeda dalam kematian empat orang tersebut – salah satunya indikasi pembunuhan di luar hukum terhadap empat orang. 72 Komnas HAM RI merekomendasikan penetapan terduga pelaku dari pihak kepolisian sebagai tersangka dan proses penegakan hukum yang akuntabel, objektif, transparan, dan sesuai dengan standar HAM. Polri telah menetapkan tiga anggotanya sebagai tersangka dan Komnas HAM RI pun hadir sebagai saksi dalam proses persidangan. Pemberian pendapat HAM (amicus curiae) Komnas HAM RI juga mendorong hak memperoleh keadilan dengan menjadi bagian dari pertimbangan hakim dalam memberikan putusan di beberapa kasus, seperti dalam: 1. sengketa warga Sentul City dengan PT Sentul City Tbk dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor terkait penghentian pasokan air bersih bagi warga. Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung sesuai dengan rekomendasi Komnas HAM RI, yakni adanya tindakan me- Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

Select target paragraph3