sehingga nilainya tidak ada. Padahal, pihak sekolah sendiri belum melakukan upaya terkait kebutuhan mata pelajaran agama yang dianut siswa tersebut. 2.2.4. Akses atas Keadilan Terkait dengan pemecatan pegawai KPK yang tidak lolos TWK, Komnas HAM RI meminta keterangan berbagai pihak, yaitu pengadu, pimpinan KPK, Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI, Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, satu lembaga yang meminta agar tidak disebut, mantan pimpinan KPK, dan masyarakat. Gambar 31 Komisioner M. Choirul Anam dan Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara, Bima Haria Wibisana pasca permintaan keterangan dalam pemantauan dan penyelidikan kasus TWK Pegawai KPK. permintaan keterangan terkait kasus twk pegawai kpk Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa proses alih status pegawai KPK menjadi ASN melalui asesmen TWK diduga kuat merupakan pelanggaran HAM. Pasalnya, beberapa pegawai dengan latar belakang tertentu dilabeli sebagai ‘Taliban’ tanpa dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik secara faktual maupun hukum. Sehingga pemutusan hubungan kerja (PHK) melalui asesmen TWK bukan semata-mata demi melaksanakan perintah dari Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU KPK) dan PP Nomor 41 Tahun 2020, namun diduga kuat untuk menyingkirkan pegawai KPK tertentu. Lantas, Komnas HAM RI berpendapat bahwa hasil TWK yang menetapkan beberapa pegawai KPK TMS tidak sah. Pegawai KPK TMS berhak diangkat menjadi ASN. Sebagai tindak lanjut, Polri telah mengangkat beberapa pegawai KPK TMS sebagai ASN Polri. Berdasarkan temuan Komnas HAM RI , dapat pula disimpulkan bahwa kasus TWK KPK memiliki dua elemen pelanggaran HAM yaitu pelanggaran hak memperoleh keadilan dan hak atas kebebasan berekspresi. www.ko mn ash am. g o. i d 71

Select target paragraph3