sehingga nilainya tidak ada. Padahal, pihak sekolah sendiri belum melakukan
upaya terkait kebutuhan mata pelajaran
agama yang dianut siswa tersebut.
2.2.4. Akses atas Keadilan
Terkait dengan pemecatan pegawai
KPK yang tidak lolos TWK, Komnas HAM
RI meminta keterangan berbagai pihak,
yaitu pengadu, pimpinan KPK, Badan
Kepegawaian Negara (BKN) RI, Dinas
Psikologi TNI Angkatan Darat, satu lembaga yang meminta agar tidak disebut,
mantan pimpinan KPK, dan masyarakat.
Gambar 31
Komisioner
M.
Choirul
Anam dan Pelaksana Tugas
Kepala Badan Kepegawaian
Negara, Bima Haria Wibisana pasca permintaan keterangan dalam pemantauan
dan penyelidikan kasus TWK
Pegawai KPK.
permintaan
keterangan
terkait
kasus twk
pegawai kpk
Komnas HAM RI menyimpulkan bahwa
proses alih status pegawai KPK menjadi
ASN melalui asesmen TWK diduga kuat
merupakan pelanggaran HAM. Pasalnya, beberapa pegawai dengan latar
belakang tertentu dilabeli sebagai ‘Taliban’ tanpa dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, baik secara faktual
maupun hukum. Sehingga pemutusan
hubungan kerja (PHK) melalui asesmen
TWK bukan semata-mata demi melaksanakan perintah dari Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK (UU
KPK) dan PP Nomor 41 Tahun 2020, namun diduga kuat untuk menyingkirkan
pegawai KPK tertentu. Lantas, Komnas
HAM RI berpendapat bahwa hasil TWK
yang menetapkan beberapa pegawai
KPK TMS tidak sah. Pegawai KPK TMS
berhak diangkat menjadi ASN. Sebagai
tindak lanjut, Polri telah mengangkat
beberapa pegawai KPK TMS sebagai
ASN Polri. Berdasarkan temuan Komnas
HAM RI , dapat pula disimpulkan bahwa
kasus TWK KPK memiliki dua elemen
pelanggaran HAM yaitu pelanggaran
hak memperoleh keadilan dan hak atas
kebebasan berekspresi.
www.ko mn ash am. g o. i d
71