Polri terkait proses penegakan hukum,
dan Kemenag dan KSP terkait penanganan konflik berbasis standar HAM.
Terkait perusakan delapan rumah anggota JAI NTB di Dusun Grepek Tanah
Eat, Desa Gereneng, Kecamatan Sakra
Timur, Kabupaten Lombok Timur pada
tahun 2018, yang mengakibatkan ang-
gota JAI mengungsi ke Wisma Transito Kota Mataram, Komnas HAM RI
menindaklanjuti dengan bertemu Gubernur dan Pemprov NTB pada Oktober 2021. Pemda NTB dan pemerintah
pusat sepakat untuk melakukan relokasi
dengan catatan Pemda NTB melakukan verifikasi data pengungsi terlebih
dahulu.
Gambar 30
Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dan
Komisioner
M.
Choirul
Anam melakukan pemantauan tindak lanjut penanganan pengungsi ahmadiyah di Provinsi NTB pada
25-28 Oktober 2021
Pemantauan
pengungsi
ahmadiyah
di ntb
Komnas HAM RI pun berkoordinasi
dengan Kemendikbudristek terkait penanganan kasus diskriminasi terhadap
siswa Kristen Saksi Yehuwa di Malang,
Boyolali, dan Tarakan. Tindakan diskriminatif pihak sekolah di daerah-daerah
tersebut diantaranya mengeluarkan surat keterangan pemberhentian atau pindah sekolah yang berakibat tidak naik
kelas, tidak bisa bersekolah, atau terpaksa pindah sekolah. Alasan yang menjadi
penyebab tindakan diskriminatif pihak
70
sekolah tersebut diantaranya karena
siswa tidak melakukan hormat bendera
pada waktu upacara, tidak menyanyikan
lagu kebangsaan Indonesia, atau tidak
adanya mata pelajaran agama yang
diyakini sehingga nilai mata pelajaran
agama para siswa tidak ada. Pihak sekolah di Malang dan Boyolali telah kembali mengizinkan korban untuk tetap
bersekolah. Namun, di Tarakan, Pemkot
Tarakan menyampaikan bahwa korban
tidak mengikuti mata pelajaran agama
Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM