Polri terkait proses penegakan hukum, dan Kemenag dan KSP terkait penanganan konflik berbasis standar HAM. Terkait perusakan delapan rumah anggota JAI NTB di Dusun Grepek Tanah Eat, Desa Gereneng, Kecamatan Sakra Timur, Kabupaten Lombok Timur pada tahun 2018, yang mengakibatkan ang- gota JAI mengungsi ke Wisma Transito Kota Mataram, Komnas HAM RI menindaklanjuti dengan bertemu Gubernur dan Pemprov NTB pada Oktober 2021. Pemda NTB dan pemerintah pusat sepakat untuk melakukan relokasi dengan catatan Pemda NTB melakukan verifikasi data pengungsi terlebih dahulu. Gambar 30 Ketua Komnas HAM RI Ahmad Taufan Damanik dan Komisioner M. Choirul Anam melakukan pemantauan tindak lanjut penanganan pengungsi ahmadiyah di Provinsi NTB pada 25-28 Oktober 2021 Pemantauan pengungsi ahmadiyah di ntb Komnas HAM RI pun berkoordinasi dengan Kemendikbudristek terkait penanganan kasus diskriminasi terhadap siswa Kristen Saksi Yehuwa di Malang, Boyolali, dan Tarakan. Tindakan diskriminatif pihak sekolah di daerah-daerah tersebut diantaranya mengeluarkan surat keterangan pemberhentian atau pindah sekolah yang berakibat tidak naik kelas, tidak bisa bersekolah, atau terpaksa pindah sekolah. Alasan yang menjadi penyebab tindakan diskriminatif pihak 70 sekolah tersebut diantaranya karena siswa tidak melakukan hormat bendera pada waktu upacara, tidak menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia, atau tidak adanya mata pelajaran agama yang diyakini sehingga nilai mata pelajaran agama para siswa tidak ada. Pihak sekolah di Malang dan Boyolali telah kembali mengizinkan korban untuk tetap bersekolah. Namun, di Tarakan, Pemkot Tarakan menyampaikan bahwa korban tidak mengikuti mata pelajaran agama Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

Select target paragraph3