Selain menangani kasus yang diadukan
masyarakat, Komnas HAM RI juga melakukan penanganan cepat tanggap (urgent
response) dan proaktif atas situasi yang
berkembang di masyarakat seperti kasus
penyiksaan, kematian tahanan, kasus yang
mendapat atensi publik, meluas, banyak
memakan korban, dan potensi eskalasi
tinggi.
2.2.1. Pelanggaran HAM terkait
Konflik Agraria
Konflik agraria erat kaitannya dengan
kebijakan pembangunan dan investasi,
klaim kepemilikan atau penguasaan Barang Milik Negara (BMN), persoalan kebijakan legalisasi tanah atau lahan, dan
kondisi sosial-politik maupun tata kelola pengelolaan sumber daya alam di
berbagai sektor, antara lain perkebunan,
kehutanan, eksplorasi dan eksploitasi
pertambangan. Lebih jauh lagi, Proyek
Strategis Nasional (PSN) masih menimbulkan permasalahan HAM, mulai dari
proses perencanaan proyek, sosialisasi,
implementasi, hingga ganti rugi lahan.
Salah satu kasus terkait PSN yang Komnas HAM RI tangani adalah pembangunan Pelabuhan Baru Makassar (Makassar New Port) di Makassar, Sulawesi
Selatan. Pembangunan Makassar New
Port mengakibatkan abrasi di beberapa wilayah, seperti Pesisir Takalar (empat kecamatan dengan 16 desa), sisi
utara Pulau Kodingareng, dan Desa
Mattiro Bajji di Kepulauan Tanakeke.
Alhasil, aktivitas pembangunan ditolak oleh nelayan sekitar dan mereka
bersama sejumlah aktivis ditahan oleh
aparat penegak hukum. Komnas HAM
RI memanggil dan meminta keterangan
kementerian Koordinator Bidang Perekonomian (Kemenkoperekonomian),
Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP), dan Kementerian Lingkungan
Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait
dampak pembangunan Makassar New
Port terhadap hak-hak lingkungan, sosial, dan ekonomi masyarakat. Dari aspek lingkungan, diduga terjadi perubahan bentang pesisir, abrasi, pengeruhan
air laut, dan kerusakan terumbu karang
yang mengakibatkan hilangnya binatang laut seperti ikan dari habitatnya.
Hal ini mempengaruhi tingkat pendapatan nelayan dan masyarakat sekitar
yang menggantungkan hidup mereka
dari kekayaan laut. Sayangnya, sejak kali
pertama dampak tersebut terdeteksi di
2017 hingga saat ini, masyarakat tidak
mendapatkan bantuan dan pemulihan
yang sesuai dengan standar-standar
HAM.
Komnas HAM RI juga terus menangani
dugaan pelanggaran HAM di PSN KEK
Mandalika. Pada 2020, Pelapor Khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB)
untuk Kemiskinan Ekstrem dan HAM,
Olivier De Schutter, mendesak pemerintah untuk menangani isu perampasan lahan, pengungsian internal, memberikan kompensasi kepada masyarakat,
dan mengakomodasi pendapat komunitas lokal dalam pengambilan kebijakan.
Pada 2021, Komnas HAM RI berdialog
dengan Pelapor Khusus PBB tersebut
dan menyampaikan upaya penanganan,
temuan, dan tindak lanjut rekomendasi, seperti penanganan konflik yang kini
menghindari pendekatan hukum pidana, menjauhi penggunaan kekuatan
yang berlebihan, dan membuka kanal-
www.ko mn ash am. g o. i d
67