2 PENEGAKAN HAM Komnas HAM RI menjalankan mandat penegakan HAM melalui dua fungsi: pemantauan dan mediasi. Kedua fungsi tersebut didukung oleh unsur penerimaan dan pelayanan pengaduan masyarakat atas berbagai dugaan pelanggaran HAM. 60 2.1. PENERIMAAN DAN PELAYANAN PENGADUAN MASYARAKAT Di 2021, Komnas HAM RI menerima 2.729 pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui audiensi daring dan luring, telepon, surel, sistem daring Pengaduan HAM (DUHAM), dan pengiriman berkas melalui jasa ekspedisi atau pos. DKI Jakarta menjadi wilayah dengan aduan terbanyak (396 kasus), disusul oleh Jawa Barat (311 kasus), Sumatera Utara (246 kasus), Jawa Timur (242 kasus), dan Jawa Tengah (147 kasus). Laporan Tahunan Komnas HAM RI 2021 | Sinergi & Kolaborasi untuk Pemajuan & Penegakan HAM

Select target paragraph3